Labels

Diberdayakan oleh Blogger.

Sabtu, 14 September 2013

Contoh PERATURAN POKOK KEPEGAWAIAN BMT

Contoh PERATURAN POKOK KEPEGAWAIAN BMT

BAB I. KETENTUAN UMUM
Pasal 1. Pengertian
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
  1. KSU BMT adalah Koperasi Serba Usaha Syariah Baitul Maal wat Tamwil
  2. Manajer adalah pimpinan tertinggi di manajemen KSU BMT
  3. Pegawai adalah pegawai KSU BMT, yakni yang memiliki hubungan kerja dengan KSU BMT, diangkat oleh pejabat yang berwenang, diberi tugas dan tanggung jawab menurut ketentuan yang berlaku di KSU BMT setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
BAB II. STATUS PEGAWAI
Pasal 2. Status Kepegawaian
KSU BMT memberlakukan beberapa jenis status pegawai yang terdiri atas :
  1. Pegawai tetap adalah pegawai yang melakukan hubungan kerja secara terus menerus dengan KSU BMT yang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentiannya ditetapkan oleh Pengurus serta telah melalui masa magang dan kontrak.
  2. Pegawai tidak tetap adalah pegawai yang melakukan hubungan kerja selama jangka waktu tertentu yang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentiannya ditetapkan oleh Pengurus atau pejabat yang ditunjuk setelah memenuhi syarat-syarat tertentu. Pegawai tersebut terdiri atas:
  3. Pegawai Magang Yakni pegawai yang sedang menjalani masa percobaan untuk menjadi Pegawai Kontrak dan dipekerjakan atas dasar pemenuhan kewajibannya sebagai pegawai magang. Ketentuan tentang masa magang ini diatur dalam pasal atau peraturan lain.
  4. Pegawai Kontrak Yakni pegawai yang karena kondisi, tenaga dan kemampuannya secara khusus diperlukan oleh KSU BMT dan dipekerjakan atas dasar perjanjian dengan KSU BMT dan pemenuhan kewajibannya sebagai pegawai kontrak.
  5. Pegawai Freelance Yakni pegawai yang mempunyai kapasitas dan keahlian tertentu dan dibutuhkan KSU BMT pada saat tertentu atas dasar perjanjian dengan KSU BMT.
BAB III. PENGANGKATAN PEGAWAI
Pasal 3. Penerimaan dan Seleksi
  1.  Penerimaan pegawai baru adalah untuk mengisi formasi yang tersedia di KSU BMT
  2. Informasi tentang adanya formasi dilakukan  secara terbuka dan transparan
  3. Setiap orang yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi pegawai dan mengikuti proses seleksi.
  4. Pelamar yang lulus dalam proses seleksi dapat diangkat menjadi pegawai KSU BMT dengan status yang ditentukan oleh KSU BMT
Pasal 4. Masa Magang
Ayat 1. Kewajiban Pegawai Marketing Masa Magang
Pegawai Marketing berkewajiban untuk memenuhi target funding dan landing sesuai dengan peraturan BMT.
Ayat 2. Kewajiban Pegawai Office Masa Magang
Pegawai Office berkewajiban untuk:
  1. melakukan pekerjaannya di office, dan
  2. memanfaatkan waktu luang untuk meraih perolehan funding dan landing dalam rangka mendukung perolehan pendapatan BMT untuk meningkatkan kemajuan BMT.
Ayat 3. Kewajiban Manajer Masa Magang
Seorang Manajer berkewajiban untuk :
  1. Memenuhi target perolehan funding dan landing secara keseluruhan yang ditargetkan oleh BMT berdasarkan perjanjian/kesepakatan dengan pengurus atau rapat anggota.
  2. Membina dan mengarahkan pegawai di lingkungannya untuk meningkatkan kinerja masing-masing pegawai dalam rangka meningkatkan kemajuan BMT.
  3. Menilai dan mengevaluasi pegawai di lingkungannya secara obyektif.
  4. Merekomendasikan kepada pengurus untuk mengangkat, memberhentikan atau mengubah status pegawai.
  5. Mempertanggungjawabkan semua pekerjaan di lingkungannya.
Ayat 4. Sanksi-sanksi Pegawai Masa Magang
Pegawai Magang atau Manajer dapat diberikan teguran berupa Surat Peringatan jika :
  1. Tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas berupa surat ijin yang dapat dipertanggungjawabkan, atau
  2. Tidak masuk kerja selama 3 (tiga) hari dalam 1 (satu) bulan, atau
  3. Tidak melakukan kewajibannya sebagai pegawai magang sesuai dengan jabatannya, atau
  4. Melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum, peraturan BMT atau kesepakatan yang telah disetujui.
  5. Surat Peringatan bagi Pegawai dibuat oleh Manajer atau pejabat yang ditunjuk, sedangkan Surat Peringatan bagi Manajer dibuat oleh Pengurus.
  6. Surat Peringatan dapat dibuat berdasarkan hasil evaluasi pegawai secara periodik, baik mingguan ataupun bulanan.
Ayat 5. Evaluasi, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengubahan Status Pegawai Magang
  1.  Pengangkatan pegawai magang dilakukan oleh pengurus.
  2. Selama masa magang, pegawai magang akan diberikan orientasi dan bimbingan serta sekaligus dinilai  sikap, tingkah laku, loyalitas, kedisiplinan dan hasil kerjanya.
  3. Selama masa magang berjalan, pejabat yang berwenang akan mengevalusi dan menilai sikap, tingkah laku, loyalitas, kedisiplinan dan hasil kinerja pegawai magang secara periodik, baik per minggu atau per bulan.
  4. Apabila hasil evaluasi dan penilaian pegawai magang yang dilakukan selama minimal 3 bulan dinyatakan memenuhi persyaratan, maka calon pegawai tersebut dapat direkomendasikan untuk diangkat menjadi Pegawai Kontrak.
  5. Apabila hasil evaluasi pegawai magang yang dilakukan selama 3 bulan tidak memenuhi target kinerja yang diharapkan BMT, maka pejabat yang berwenang dapat merekomendasikan pemutusan hubungan kerja atau perpanjangan masa magang berdasarkan perjanjian dengan KSU BMT.
  6. Pegawai Magang dapat diputus hubungan kerjanya dengan BMT jika;
    • Sudah menerima Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali, atau
    • Memiliki prestasi kerja yang sangat buruk
    • Sebelum dilakukan pemutusan hubungan kerja maka pegawai yang bersangkutan dapat mengajukan  surat pengunduran diri.
    • Pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh Pengurus atas rekomendasi pejabat yang berwenang.
    • KSU BMT tidak berkewajiban membayar pesangon bagi pegawai magang yang diputus hubungan kerjanya.
Pasal 5. Masa Kontrak
  1. Pegawai kontrak adalah pegawai yang telah menjalani masa magang selama minimal 3 bulan dan dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi pegawai kontrak.
  2. Ketentuan tentang kualifikasi pegawai yang akan di angkat menjadi pegawai kontrak didasarkan atas jenis pekerjaan dan jabatan yang dibutuhkan.
  3. Penempatan pegawai tetap dalam suatu jabatan didasarkan atas kesetiaan ,disiplin, prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, kerjasama, dan prakarsa kepemimpinan.
  4. Pegawai kontrak harus menjalani masa kontrak selama minimal 12 bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan sebagai Pegawai Kontrak.
  5. Pegawai kontrak harus menjalankan kewajibannya sesuai dengan tugasnya dalam jabatannya.
  6. Setiap pegawai office harus tetap memiliki jiwa marketing dalam rangka meningkatkan perolehan funding dan landing BMT.
  7. Bagi pegawai yang memiliki prestasi tinggi akan diberikan insentif tambahan yang besarnya akan ditentukan dalam peraturan lain.
  8. Selama masa kontrak, pegawai akan tetap dinilai dan dievaluasi oleh pejabat yang berwenang secara periodik per bulan.
  9. Selama masa kontrak berjalan, pegawai dapat diberikan teguran berupa Surat Peringatan jika;
    • Tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas berupa surat ijin yang dapat dipertanggungjawabkan, atau
    • Tidak masuk kerja selama 3 (tiga) hari dalam 1 (satu) bulan tanpa seijin atasan atau pejabat yang berwenang, atau
    • Tidak melakukan kewajibannya sebagai pegawai kontrak sesuai dengan jabatannya, atau
    • Melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum, peraturan BMT atau kesepakatan yang telah disetujui.
  10. Surat Peringatan bagi Pegawai dibuat oleh Manajer atau pejabat yang ditunjuk, sedangkan Surat Peringatan bagi Manajer dibuat oleh Pengurus.
  11. Surat Peringatan dapat dibuat berdasarkan hasil evaluasi pegawai secara periodik per bulan.
  12. Apabila hasil evaluasi dan penilaian pegawai kontrak yang dilakukan selama minimal 12 bulan dinyatakan memenuhi persyaratan, maka calon pegawai tersebut dapat direkomendasikan untuk diangkat menjadi Pegawai Tetap.
  13. Apabila hasil evaluasi pegawai kontrak yang dilakukan selama minimal 12 bulan tidak memenuhi target kinerja yang diharapkan BMT, maka pejabat yang berwenang dapat merekomendasikan pemutusan hubungan kerja atau perpanjangan masa kontrak berdasarkan perjanjian dengan KSU BMT.
  14. Pegawai Kontrak dapat diputus hubungan kerjanya dengan BMT jika;
    • Sudah menerima Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali, atau
    • Memiliki prestasi kerja yang menurun secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut.
    • Memiliki prestasi kerja yang sangat buruk
    • Melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum, peraturan BMT atau kesepakatan yang telah disetujui.
    • Tidak dapat melakukan kewajibannya dengan baik karena alasan kesehatan atau alasan lainnya.
  15. Surat Peringatan bagi Pegawai dibuat oleh Manajer atau pejabat yang ditunjuk, sedangkan Surat Peringatan bagi Manajer dibuat oleh Pengurus.
  16. Apabila hasil evaluasi dan penilaian pegawai kontrak yang dilakukan selama minimal 12 bulan dinyatakan memenuhi persyaratan, maka calon pegawai tersebut dapat direkomendasikan untuk diangkat menjadi Pegawai Tetap.
  17. Apabila hasil evaluasi pegawai kontrak yang dilakukan selama minimal 12 bulan tidak memenuhi target kinerja yang diharapkan BMT, maka pejabat yang berwenang dapat merekomendasikan pemutusan hubungan kerja atau perpanjangan masa kontrak berdasarkan perjanjian dengan KSU BMT.
  18. Sebelum dilakukan pemutusan hubungan kerja maka pegawai yang bersangkutan dapat mengajukan  sebagai pegawai freelance di BMT.
  19. Pemutusan hubungan kerja dan pengangkatan pegawai freelance dilakukan oleh Pengurus atas rekomendasi pejabat yang berwenang.
  20. KSU BMT tidak berkewajiban membayar pesangon bagi pegawai kontrak yang diputus hubungan kerjanya.
Pasal 5. Pengangkatan Pegawai Tetap
  1. Pegawai tetap adalah pegawai yang telah menjalani sebagai pegawai kontrak dan dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi pegawai kontrak.
  2. Ketentuan tentang kualifikasi pegawai yang akan di angkat menjadi Pegawai Tetap didasarkan atas jenis pekerjaan dan jabatan yang dibutuhkan.
  3. Penempatan Pegawai Tetap dalam suatu jabatan didasarkan atas kesetiaan ,disiplin, prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, kerjasama, dan prakarsa kepemimpinan dengan memperhatikan Daftar Urutan Kepangkatan
  4. Pengangkatan Pegawai Tetap dilakukan oleh Pengurus, setelah memenuhi kriteria tertentu dan telah melalui masa percobaan, yang dinyatakan dengan surat rekomendasi dari Pimpinan Manajemen atau pejabat yang  berwenang.
BAB IV. PENGGOLONGAN
Pasal 6
Penggolongan Karyawan KSU BMT secara lebih rinci diatur dalam suatu ketentuan tersendiri yang ditetapkan oleh Manajemen dengan mengindahkan Peraturan ini.
Pasal 7
Pengangkatan dan Penggolongan
  1. Penggolongan karyawan untuk pengangkatan yang pertama mengikuti ketentuan yang aturannya ditetapkan oleh Manajemen.
  2. Bagi Karyawan KSU BMT yang diberhentikan secara hormat atau karena mengundurkan diri, maka yang bersangkutan dapat diterima sebagai pegawai BMT kembali sepanjang memenuhi kualifikasi dan kebutuhan formasi di KSU BMT. Golongan dan pangkat yang bersangkutan  disesuaikan dengan kualifikasi pada saat direkrut kembali.
Pasal 8. Kenaikan Pangkat
Ketentuan tentang kenaikan pangkat diatur tersendiri dalam peraturan yang ditetapkan oleh Manajemen
BAB V. HAK DAN KEWAJIBAN KARYAWAN
Pasal 9. Kewajiban Karyawan
  1. Setiap karyawan wajib mentaati segala peraturan KSU BMT dan segala peraturan perundang-undangan  yang berlaku serta mentaati  kode etik profesi masing-masing
  2. Setiap karyawan wajib mematuhi perintah atasan yang berkaitan dengan pekerjaan, dengan penuh dedikasi, kesadaran dan tanggung jawab
  3. Untuk melaksanakan tugas yang dimaksud ayat (2) pasal ini, karyawan selain melaksanakan tugas yang ditetapkan, dapat pula ditugaskan melaksanakan kerja lembur, perjalanan dinas, pekerjaan di luar tempat kedudukannya, mutasi dan rotasi.
  4. Setiap karyawan wajib hadir, memulai bekerja dan mengakhiri bekerja pada jam yang telah di tentukan.
  5. Setiap karyawan wajib mencatatkan kehadirannya pada daftar hadir yang disediakan KSU BMT baik pada jam datang maupun pada waktu pulang.
  6. Setiap karyawan wajib memajukan perkembangan KSU BMT
  7. Setiap karyawan wajib memelihara hubungan kerja yang harmonis
  8. Setiap karyawan wajib menjaga rahasia KSU BMT
  9. Setiap karyawan wajib menjaga ketertiban ,keamanan, kebersihan dan keselamatan kerja di tempat kerja
  10. Setiap karyawan wajib menjaga dan memelihara dengan sebaik-baiknya semua peralatan milik KSU BMT dan hanya menggunakan untuk kepentingan KSU BMT
  11. Setiap karyawan wajib mengganti kerusakan dan kehilangan semua peralatan milik KSU BMT akibat kecerobohan atau kesengajaan yang bersangkutan.
  12. Setiap karyawan wajib  mengganti kerugian yang disebabkan tindakan melawan hukum atau melalaikan kewajibannya atas tugas yang dipertanggungjawabkan kepadanya, baik langsung ataupun tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi BMT
  13. Setiap karyawan wajib  berpakaian rapi atau memakai seragam yang telah ditentukan
  14. Setiap karyawan perempuan wajib berbusana muslimah (memakai jilbab)
  15. Setiap karyawan wajib  melaksanakan ketentuan syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari serta menjauhi perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan syariat Islam
  16. Setiap karyawan wajib menjaga keselamatan yang telah disediakan oleh BMT sesuai dengan prosedur yang berlaku
  17. Setiap karyawan wajib  melapor kepada atasannya bila mengetahui ada tindakan karyawan lain yang merugikan KSU BMT
  18. Setiap karyawan wajib melapor kepada atasannya bila menemukan hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan karyawan dan KSU BMT
  19. Setiap karyawan wajib melengkapi data personalia yang diperlukan oleh KSU BMT beserta perubahannya.
Pasal 10. Hak Karyawan
  1. Setiap  karyawan berhak memperoleh gaji atau penghasilan yang sah sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya.
  2. Setiap  karyawan berhak atas cuti, liburan dan izin tidak masuk kerja.
  3. Setiap  karyawan berhak  mendapatkan tunjangan, intensif  dan fasilitas dari KSU BMT
  4. Setiap  karyawan berhak mendapatkan kesempatan yang sama  dalam pengembangan diri, sesuai dengan prioritas dan ketentuan yang ditetapkan oleh KSU BMT
  5. Setiap  karyawan berhak mendapatkan penilaian dan penghargaan atas prestasi kerjanya.
  6. Setiap  karyawan berhak mengundurkan diri
  7. Setiap  karyawan berhak mengemukakan kritik dan saran kepada atasan serta kebijakan KSU BMT
  8. Setiap  karyawan berhak mengajukan keluhan dan pengaduan menurut tata tertib yang diatur KSU BMT baik lesan maupun tulisan kepada atasan.
BAB  VI
Pasal 11. Kewajiban KSU BMT
  1. KSU BMT wajib memenuhi hak-hak karyawan sebagaimana tercantum pada pasal 10 Peraturan ini.
  2. KSU BMT wajib melaksanakan peraturan dibidang ketenagakerjaan.
  3. KSU BMT wajib memelihara dan menjaga kerahasiaan data personalia dengan baik.
  4. KSU BMT wajib melakukan program pengembangan SDM
  5. KSU BMT wajib memberikan keleluasaan dan mendukung pelaksanaan ibadah karyawan.
  6. KSU BMT wajib menciptakan komunikasi dua arah yang bebas, terbuka dan bertanggungjawab.
  7. KSU BMT wajib memperhatikan dan menyelesaikan setiap keluhan karyawan
Pasal 12. Hak KSU BMT
  1. KSU BMT berhak   menetapkan hari, jam kerja dan lembur
  2. KSU BMT berhak  memberikan tugas yang layak sesuai dengan fungsi dan jabatan masing-masing karyawan.
  3. KSU BMT berhak menetapkan standar prestasi kerja untuk tiap jabatan.
  4. KSU BMT berhak menentukan peraturan dan tata tertib kerja.
  5. KSU BMT berhak memutuskan hubungan kerja dengan memperhatikan Peraturan Pokok Kekaryawanan dan ketentuan perundang-undangan  yang berlaku.
  6. KSU BMT berhak menetapkan promosi, mutasi dan rotasi bagi karyawan sesuai dengan kebutuhan KSU BMT.
  7. KSU BMT berhak megatur waktu cuti dan izin tidak masuk kerja.
BAB VII. TATA TERTIB
Pasal 13. Hari dan Jam Kerja
  1.  Dengan tetap memperhatikan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, hari kerja di KSU BMT bagi setiap karyawan adalah 6 (enam) hari dalam seminggu.
  2. Karyawan Tetap harus hadir di kantor pada lokasi masing-masing tepat pada waktunya sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan, yakni pukul 08.00-15.00 dari Senin – Jumat dan Sabtu ,pukul 08.00-13.00.
  3. Karyawan yang mendapat giliran piket (berdasarkan jadual diharuskan hadir di kantor 30 menit sebelum kantor buka.
  4. Penyimpangan waktu dan jam kerja dari jam kerja pada pasal ini diatur tersendiri sesuai dengan jenis dan sifat kerja dengan tetap mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  5. Waktu istirahat tidak diperhitungkan sebagai jam kerja
Pasal 14. Ketentuan Lembur
  1. Kerja lembur adalah bekerja di luar jam kerja dan hari yang ditentukan tetapi bukan untuk menyelesaikan pekerjaan akibat kelalaian karyawan yang bersangkutan
  2. Setiap Karyawan harus bersedia jika diminta untuk bekerja lembur dalam hal :
    1. Untuk memenuhi rencana kerja BMT
    2. Ada pekerjaan yang bila tidak dikerjakan akan menimbulkan kerugian bagi KSU BMT
    3. Ada pekerjaan yang harus diselesaikan segera serta tidak dapat ditunda
    4. Karyawan yang diminta bekerja lembur akan diberi Surat Perintah Lembur oleh atasanya langsung yang diketahui oleh Manajer
    5. Ketentuan upah lembur mengacu kepada peraturan Manajemen.
Pasal 15. Larangan
  1. Setiap karyawan dilarang mengalihkan tugas serta tanggungjawabnya kepada karyawan lain tanpa persetujuan atasannya langsung.
  2. Setiap karyawan dilarang membawa, mengambil, meminjam atau memindahkan peralatan milik KSU BMT dari kantor KSU BMT, kecuali dalam keadaan darurat yang dapat merugikan KSU BMT atau dengan ijin pejabat yang ditunjuk oleh KSU BMT sesuai dengan prosedur yang berlaku
  3. Setiap karyawan dilarang menghambat atau memperlambat penyelesaian pekerjaan dengan cara apapun.
  4. Setiap karyawan dilarang melakukan penarikan uang dari pihak manapun yang mengatas namakan KSU BMT, tanpa adanya peraturan /penunjukkan tentang hal tersebut.
  5. Setiap karyawan dilarang korupsi, menggelapkan uang/barang , mencuri, menerima sogokan, memeras, menarik pungutan liar, dan atau pungutan lain yang dapat disamakan dengan itu.
  6. Setiap karyawan dilarang memberikan keterangan dan data yang tidak benar, palsu atau dipalsukan.
  7. Setiap karyawan dilarang mengkonsumsi dan mengedarkan barang terlarang baik menurut hukum negara maupun  syariah Islam.
  8. Setiap karyawan dilarang melakukan perbuatan asusila.
  9. Setiap karyawan dilarang melakukan segala macam perjudian.
  10. Setiap karyawan dilarang mempengaruhi karyawan lain untuk melakukan hal-hal yang negatif dan berkelahi (kecuali terbukti untuk membela diri).
  11. Setiap karyawan dilarang membawa senjata api maupun senjata tajam dalam lingkungan tempat kerja, kecuali untuk kepentingan tugas.
  12. Setiap karyawan dilarang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain.
  13. Setiap karyawan dilarang menyerang, mengintimidasi, menganiaya dan mengancam secara fisik atau mental.
  14. Setiap karyawan dilarang membujuk atasan atau teman sekerja untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum negara dan syariah Islam.
  15. Setiap karyawan dilarang dengan ceroboh atau sengaja merusak, merugikan atau membiarkan  dalam keadaan bahaya barang milik BMT.
  16. Setiap karyawan dilarang dengan ceroboh atau sengaja merusak, merugikan atau membiarkan diri  atau teman sekerjanya dalam keadaan membahayakan  jiwa.
  17. Setiap karyawan dilarang membocorkan rahasia KSU BMT atau mencemarkan nama dan keluarga atasan serta rekan kerja yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara dan untuk hal-hal yang dibenarkan syar’i.
  18. Setiap karyawan dilarang meminjamkan uang dengan menarik riba.
  19. Setiap karyawan dilarang mengingkari hal-hal lain yang diatur dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan KSU BMT atau Kesepakatan Kerja Bersama yang disepakati akan berakibat kepada PHK karyawan yang bersangkutan.
  20. Setiap Karyawan Tetap dilarang bekerja pada KSU BMT lain atau melaksanakan aktivitas lain yang sejenis dengan pekerjaan atau usaha KSU BMT.
  21. Setiap karyawan dilarang  melakukan kesalahan yang bobotnya sama setelah mendapat peringatan terakhir yang masih berlaku.
Pasal 16. Pengawasan dan Sanksi
  1. Direktur, Manajer dan atau atasan langsung bertindak selaku penyelia bagi karyawan yang menjadi bawahannya.
  2. Direktur, Manajer dan atau atasan langsung bertanggung jawab atas pengawasan dan pelaksanaan Peraturan dan Tata Tertib KSU BMT serta wajib menjaga kedisiplinan karyawan yang dipimpinnya.
  3. Setiap karyawan yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan ini  akan dikenakan sanksi.
  4. Sanksi yang dijatuhkan kepada karyawan pada hakekatnya dimaksudkan sebagai tindakan korektif dan pembinaan terhadap karyawan.
  5. Jenis-jenis sanksi didasarkan pada macam,frekuensi, intensitas dan sifat pelanggaran baik berupa teguran, surat peringatan (SP 1, SP 2) dan SP 3 berupa pemutusan hubungan kerja dan sanksi yang lainnya yang ditetapkan oleh Manajemen.
Pasal 17. Pembatasan Hubungan Keluarga Antar Karyawan
  1. Karyawan tidak diperkenankan memiliki hubungan keluarga  satu tingkat (suami-istri,kakak-adik,orang tua-anak) dengan karyawan lainnya yang berada dalam satu garis struktural.
  2. Untuk kepala bagian atau manajer KSU BMT tidak diperkenankan memiliki hubungan keluarga satu tingkat dengan Pengurus .
  3. Jika ada hubungan keluarga , maka hanya salah seorang diantaranya yang diperkenankan untuk tetap menjadi karyawan.
  4. Jika sebelum berlakunya peraturan ini sudah ada hubungan seperti yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, maka untuk melanjutkan  kedudukan dalam Unit tersebut diperlukan izin tertulis.
  5. Izin tertulis yang dimaksud pada ayat (4) pasal 3 ditetapkan oleh Pengurus
  6. Pengurus bila yang memiliki hubungan keluarga adalah antar karyawan dan dari Rapat  Anggota  bila yang memilliki hubungan keluarga melibatkan Pengurus.
  7. Izin tertulis yang dimaksud pada ayat (5) pasal ini berlaku  selama-lamanya  satu  tahun dan tidak bisa diperpanjang
BAB VIII. PENILAIAN HASIL KERJA
Pasal 18. Pengertian Penilaian Hasil Kerja
  1. Penilaian Hasil Kerja karyawan adalah suatu cara formal dalam melakukan evaluasi terhadap prestasi kerja Karyawan dalam suatu periode tertentu.
  2. Penilaian Hasil Kerja karyawan harus mengidentifikasikan kelemahan dan kelebihan karyawan yang bersangkutan.
  3. Sistem penilaian hasil kerja karyawan didasarkan pada suatu sistem penilaian yang baku yang hasilnya ditetapkan oleh Manajemen.
Pasal 19. Maksud Penilaian Hasil Kerja
  1. Sarana bagi karyawan untuk berkonsultasi dan berdiskusi dengan atasannya tentang prestasi kerja serta upaya meningkatkan prestasi kerja karyawan tersebut.
  2. Menciptakan hubungan yang lebih baik antara atasan dan karyawan.
  3. Memudahkan atasan melakukan pembinaan ,pengarahan,peningkatan prestasi,dan pelatihan untuk mengurangi/menghilangkan kelemahan-kelemahan bawahannya.
  4. Mewujudkan interaksi positif antara atasan dan bawahan ,agar tercipta suasana kerja yang lebih baik, teamworkyang lebih solid dan produktivitas yang meningkat,yang pada gilirannya akan menghasilkan benefit bagi karyawan yang bersangkutan dan bagi KSU BMT
Pasal 20. Waktu Penilaian
  1. Penilaian hasil kerja karyawan dilakukan paling sedikit (1) satu kali dalam setahun.
  2. Proses penilaian hasil kerja harus sudah dapat diselesaikan paling lambat 1 bulan sebelum tahun berjalan berakhir.
Pasal 21. Dampak dari Penilaian Hasil Kerja
  1. KSU BMT dapat memberikan penghargaan, kenaikan gaji dan atau promosi jabatan kepada karyawan yang memiliki prestasi baik.
  2. Karyawan yang dinilai berprestasi kurang baik, KSU BMT dapat melakukan tindakan berupa pelatihan, mutasi, rotasi, dan atau pemberian sanksi disesuaikan dengan penyebab, potensi dan prestasi karyawan yang bersangkutan.
BAB IX. IMBAL JASA KARYAWAN
Pasal 22
Atas kontribusi karyawan kepada KSU BMT, maka KSU BMT memberikan imbalan (reward) baik yang diberi tunai (gaji, intensif, dan tunjangan), fasilitas (benefit), perbaikan kondisi kerja (work condition) serta pengembangan karir dan kemampuan (training and development).
BAB X. PENGGAJIAN
Pasal 23. Dasar Penggajian
  1. Setiap karyawan mendapatkan gaji sesuai dengan sistem dan skala gaji yang diatur dan ditetapkan oleh keputusan Manajemen.
  2. Gaji (upah) bagi karyawan dengan pangkat terendah  tidak akan kurang dari ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan Pemerintah.
  3. Jika BMT belum menghasilkan laba maka besarnya gaji menyesuaikan
Pasal 24. Gaji Selama Masa Sakit
  1. Apabila Karyawan menderita sakit dalam jangka waktu lama dibuktikan dengan surat keterangan yang sah dari dokter, maka gaji karyawan dibayar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku , sebagai berikut:
    • Tiga bulan pertama  dibayar 100% gaji
    • Tiga bulan kedua dibayar 75% gaji
    • Tiga  bulan ketiga dibayar 50% gaji
    • Tiga bulan keempat dibayar 25% gaji
  2. Apabila setelah 12 bulan karyawan belum mampu bekerja kembali, maka KSU BMT dapat memutuskan hubungan kerja dengan karyawan tersebut dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur Undang-undang No.12 tahun 1964.
Pasal 25. Gaji Selama Masa Skorsing
  1. Kepada karyawan yang diduga ada indikasi kuat melakukan pelanggaran peraturan ini atau tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya atau melakukan tindakan yang merugikan KSU BMT dapat dikenakan tindakan skorsing atau langsung pemutusan hubungan kerja (PHK).
  2. Jangka waktu skorsing yang bersifat mendidik minimal 1 (satu) minggu paling lama  1 (satu) tahun
  3. Selama skorsing gaji karyawan dibayarkan sebesar-besarnya  50% (lima puluh persen) dari masa skorsing
  4. Selama masa skorsing maka :
    • Fasilitas –fasilitas yang diberikan kepada karyawan dicabut oleh KSU BMT
    • Karyawan tidak dibenarkan masuk kerja
  5. Bila kemudian pelanggaran yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini tidak terbukti, KSU BMT wajib :
    • Memberikan hak-hak yang belum dibayarkan kepada karyawan yang bersangkutan maksimum sebesar selisih antara yang seharusnya diterima setipa bulan dengan jumlah yang diterima dalam masa skorsing
    • Melakukan pemulihan nama baik /rehabilitasi karayawan yang bersangkutan secara tertulis dan dipublikasikan sesuai kebutuhan.
Pasal 26. Gaji Selama Masa Tahanan dan Penjara
  1. Bagi karyawan yang ditahan dan sedang menjalani proses pengadilan karena suatu dakwaan dalam mempertahankan misi KSU BMT maka karyawan tersebut berhak penuh atas gajinya hingga telah ditetapkan putusan oleh Pengadilan
  2. Bila karyawan melakukan hal-hal yang bersesuaian atau memperjuangkan misi KSU BMT  namun atas perjuangannya tersebut yang bersangkutan kemudian diputuskan oleh pengadilan untuk dipenjara  maka yang bersangkutan masih berhak atas gajinya selama masa penjaranya tersebut.
  3. Bila karyawan dipenjara bukan karena sebab-sebab sebagaimana tercantum pada ayat (2) pasal ini, maka karyawan tersebut secara otomatis di-PHK.
BAB XI. TUNJANGAN DAN BANTUAN
Pasal 27. Tunjangan Jabatan
  1. Tunjangan jabatan adalah tunjangan yang diberikan KSU BMT kepada karyawan yang menduduki jabatan tertentu dan hanya berlaku selama karyawan menduduki jabatan tersebut.
  2. Besarnya tunjangan jabatan ditetapkan sesuai dengan Surat keputusan Manajemen
Pasal 28. Tunjangan Hari Raya
  1. KSU BMT dalam batas-batas kemampuannya dapat memberikan Tunjangan Hari Raya  (THR) kepada Karyawan Tetap yang telah mempunyai masa kerja  minimal 1 (satu) tahun secara terus menerus.
  2. Untuk Karyawan Tetap yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun tidak secara terus menerus diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja.
  3. Pelaksanaan dan besarnya Tunjangan Hari Raya ini disesuaikan dengan kebijakan dan kondisi KSU BMT yang ketentuan teknisnya di atur dalam surat keputusan manajemen
  4. Tunjangan Hari Raya dapat diberikan oleh KSU BMT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya jika KSU BMT tidak dalam keadaan merugi.
Pasal 29. Tunjangan Keluarga
KSU BMT dapat memberikan tunjangan keluarga yang disesuaikan dengan kebijakan dan kondisi KSU BMT yang ketentuan teknis mengenai pasal ini akan diatur dalam surat keputusan Manajemen.
Pasal 30. Tunjangan Hari Tua
KSU BMT dapat memberikan tunjangan hari tua yang disesuaikan dengan kebijakan dan kondisi KSU BMT yang ketentuan teknis mengenai pasal ini akan diatur dalam surat keputusan Manajemen.
Pasal 31. Tunjangan Kesehatan
KSU BMT dapat memberikan tunjangan kesehatan yang disesuaikan dengan kebijakan dan kondisi KSU BMT dan diberikan dalam bentuk asuransi kesehatan yang ketentuan teknis mengenai pasal ini akan diatur dalam surat keputusan Manajemen.
Pasal 32. Bantuan Kedukaan
  1. Bila Karyawan meninggal, maka KSU BMT memberikan bantuan kedukaan kepada ahli waris yang sah.
  2. Bila ada keluarga karyawan yang meninggal dunia, sumbangan diberikan kepada karyawan yang bersangkutan
Pasal 33. Bantuan Kecelakaan Kerja
  1. Apabila karyawan mengalami kecelakaan kerja sesuai dengan yang dimaksud dalam Undang-undang kecelakaan kerja, maka KSU BMT akan memberikan ganti rugi sebagaimana diatur dalam undang-undang No.3 tahun 1993
  2. Bila Karyawan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka KSU BMT memberikan :
    • Gaji bulan yang berjalan
    • Sumbangan ongkos penguburan
    • Uang duka atau pengabdian
    • Penggatian oleh Asuransi untuk biaya pengobatan/perawaatan rumah sakit sampai saat jenazah diambil oleh keluarga ahli warisnya.
Pasal 34. Bantuan Kematian Bukan oleh Karena Kecelakaan Kerja
  1. Apabila Karyawan tetap yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, maka KSU BMT akan memberikan sumbangan kepada ahli warisnya dengan ketentuan sbb:
    • gaji bulan yang berjalan
    • Sumbangan ongkos penguburan
    • Uang duka yang serendah-rendahnya sesuai dengan ketentuan Permenaker No.03/Men/1996 tentang tata cara pemberian uang pesangon, uang jasa dan ganti rugi lainnya.
    • Pergantian oleh pihak Asuransi untuk pengobatan /perawatan dirumah sakit sampai saat jenazah diambil oleh keluarga ahli warisnya.
  2. Untuk Karyawan Tidak Tetap yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja diberikan bantuan  yang besarnya disesuaikan dengan kebijaksanaan KSU BMT.
Pasal 35. Bantuan Melahirkan
KSU BMT akan memberikan bantuan kepada karyawan atau istri karyawan yang melahirkan berupa uang maupun berupa penggunaan fasilitas kantor.
Pasal 36. Tunjangan dan Bantuan Lainnya
KSU BMT dalam batas-batas kemampuannya dapat memberikan tunjangan-tunjangan dan bantuan-bantuan lainnya yang peraturan dan ketentuan teknis mengenai pasal ini akan diatur dengan surat keputusan Manajemen.
BAB  XII. INSENTIF
Pasal 37. Insentif Kehadiran
KSU BMT memberikan insentif kehadiran kepada karyawan yang Peraturan Pelaksanaan dan besarnya ditentukan dalam SK Manajemen.
Pasal 38. Bagi Hasil Laba Bersih Tahunan
KSU BMT akan membagikan bagi hasil laba bersih tahunan kepada seluruh karyawan
Pasal 39. Insentif Prestasi
KSU BMT akan memberikan  insentif kepada setiap karyawan yang telah menunjukkan prestasi kerja di atas standar
BAB XIII. PERJALANAN DINAS
Pasal 40
Pengertian Perjalanan Dinas
  1. Perjalanan dinas adalah perjalanan yang harus ditempuh oleh karyawan untuk kepentingan KSU BMT atas perintah pejabat yang berwenang  baik untuk perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri
  2. Perintah perjalanan dinas diputuskan oleh Manajemen
  3. Setiap karyawan harus bersedia melaksanakan tugas perjalanan dinas dalam dan luar negeri bila diperlukan oleh KSU BMT
  4. KSU BMT menanggung seluruh biaya yang berkaitan langsung  dengan perjalanan dinas tersebut dan besarnya ditentukan dalam SK Manajemen.
Pasal 41. Perjalanan Dinas Jabatan
Yang termasuk perjalanan dinas jabatan adalah :
  1. Melaksanakan pendidikan yang ditugaskan oleh KSU BMT
  2. Menghadiri seminar, presentasi atau sejenisnya yang berkaitan dengan kepentingan KSU BMT
  3. Memenuhi undangan untuk mewakili KSU BMT
  4. Melaksanakan perjalanan dinas lainnya dalam rangka kepentingan KSU BMT
Pasal 42. Perjalanan Dinas Pindah
  1. Yang dimaksud dengan perjalanan dinas pindah adalah:
    • melaksanakan tugas pindah/mutasi ke luar kota atas perintah KSU BMT dari tempat kedudukan lama ke tempat baru beserta keluarganya.
    • Pemulangan dari tempat kedudukan terakhir, ke tempat yang hendak menetap bagi Karyawan yang pensiun
    • Pemulangan  keluarga yang sah dari Karyawan yang meninggal dari tempat tinggal terakhir ke tempat tinggal yang hendak menetap.
  2. Dalam rangka perjalanan dinas pindah anggota keluarga yang ditanggung oleh KSU BMT adalah satu istri/suami, maksimal 3 anak dan satu pembantu rumah tangga.
Pasal 43. Biaya Perjalaan Dinas Jabatan
Biaya perjalanan dinas jabatan terdiri dari:
  1. Biaya angkutan umum, Biaya yang diperlukan untuk pembelian ticket angkutan umum  (pulang-pergi), udara ,laut atau darat sesuai dengan kebutuhan yang besarnya ditentukan berdasarkan tarif resmi yang berlaku.
  2. Lumpsum, adalah biaya penginapan, biaya makan, uang saku, dan biaya angkutan setempat/dalam kota
Pasal 44. Biaya Perjalanan Dinas Pindah
Biaya Perjalanan Dinas Pindah terdiri dari :
  1. Uang Pindah, yaitu biaya transportasi, konsumsi dan akomodasi dari tempat lama ke tempat yang baru.
  2. Biaya pengiriman barang, yaitu pengganti biaya yang diperlukan untuk pengepakan serta pengirimna barang-barang karyawan sehubungan kepindahannya tersebut.
BAB XIV. FASILITAS KESEJAHTERAAN
Pasal 45. Fasilitas Jabatan
  1. KSU BMT dapat menyediakan kendaraan opearsional atau fasilitas lainnya kepada karyawan yang menduduki jabatan tertentu sesuai dengan batas kemampuan KSU BMT dan pertimbangan-pertimbangan tertentu serta untuk meningkatkan efektivitas kerja.
  2. Fasilitas jabatan hanya diberikan selama karyawan menduduki jabatan tersebut.
Pasal 46. Pengembangan SDI
  1. KSU BMT memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada karyawan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan karyawan.
  2. KSU BMT memberikan kesempatan kepada karyawan untuk mengikuti pelatihan  baik yang dilaksanakan oleh KSU BMT maupun diluar KSU BMT
  3. KSU BMT merencakan program pengembangan SDI dan melakukan penunjukkan bagi karyawan untuk mengikuti suatu program, mempertimbangkan kebutuhan, kemampuan, dan manfaatnya  bagi peningkatan efektivitas/produktivitas karyawan.
  4. Karyawan yang diikutsertakan oleh KSU BMT dalam suatu program pendidikan/kursus/training harus bersedia menjalani ikatan  kerja dengan KSU BMT untuk periode tertentu.
  5. Karyawan yang mengundurkan diri sebelum menyelesaikan  ikatan kerja harus mengganti biaya pendidikan /kursus/training  yang telah dikeluarkan oleh KSU BMT bagi yang bersangkutan secara proporsional terhadap lamanya ikatan kerja yang telah dijalani.
Pasal 47. Jaminan Atas Pembiayaan Karyawan Kepada Pihak  ke-III
  1. KSU BMT dapat memberikan jaminan atas pinjaman karyawan kepada lembaga lain.
  2. Jaminan  hanya diberikan kepada karyawan yang dianggap layak oleh KSU BMT.
Pasal 48. Fasilitas Pembiayaan
  1. KSU BMT dapat memberikan pinjaman (Al-Qardhul Hasan) dan pembiayaan ringan untuk membantu karyawan dalam memenuhi kebutuhannya.
  2. Pemberikan pembiayaan dengan mempertimbangkan masa kerja dan gaji karyawan yang mengajukan pembiayaan.
Pasal 49. Asuransi Bagi Karyawan
KSU BMT disesuaikan dengan kemampuannya mengikutsertakan semua Karyawan Tetap dalam Program asuransi syariah
Pasal 50. Jaminan Hari Tua
  1. Batas pensiun Karyawan Tetap KSU BMT adalah 60 tahun. Pada usia tersebut KSU BMT memberhentikan dengan hormat, kecuali ada perpanjangan masa kerja yang ditetapkan oleh Manajemen.
  2. Karyawan Tetap yang memasuki masa pensiun, sebagaimana pasal 1 di atas, akan menerima pesangon, uang jasa dan ganti kerugian dari KSU BMT sesuai dengan Permenaker No 3/96 pasal 29.
BAB XV. HARI LIBUR, CUTI DAN IZIN TIDAK MASUK KERJA SERTA  MANGKIR
Pasal 51. Ketentuan Hari Libur
Hari-hari libur yang ditetapkan oleh KSU BMT adalah hari-hari libur yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 52. Libur Hari Raya Idul Fitri
KSU BMT menetapkan libur Idul Fitri maksimal selama 7 hari, baik menjelang, pada saat dan sesudah hari Raya  Idul Fitri.
Pasal 53. Cuti Tahunan
  1. Setiap Karyawan Tetap yang telah bekerja selama 12 bulan terus-menerus tanpa terputus-putus berhak memanfaatkan cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja.
  2. Karyawan Tetap yang masa kerjanya belum cukup satu tahun, tapi sudah lebih dari 6 (enam) bulan, berhak atas cuti secara proporsional satu hari untuk setiap masa kerja  yang telah dijalaninya.
  3. Hak cuti tahunan yang tidak dimanfaatkan oleh karyawan pada tahun tersebut tidak dapat diganti dalam bentuk apapun dari KSU BMT atau dialihkan kepada orang lain.
  4. Hak cuti tahunan yang tidak digunakan oleh karyawan dalam waktu 12 (duabelas) bulan sejak hak cutinya timbul, menjadi gugur kecuali karena atasan yang disebabkan oleh KSU BMT.
  5. Pelaksanaan pengambilan cuti tahunan dapat dilakukan sekaligus 12 hari kerja terus-menerus atau dapat diambil dalam beberapa bagian tetapi tidak diperkenankan mengambil cuti 2 periode dalam 1 (satu) bulan.
  6. Pelaksanaan pengambilan cuti dilaksanakan secara tidak bersamaan.
  7. Mangkir karyawan akan diperhitungkan untuk mengurangi hak cuti tahunan karyawan.
  8. Hak cuti bagi Karyawan Tetap diatur dengan perjanjian kerja dengan karyawan yang bersangkutan.
Pasal 54. Cuti Bersalin
  1. Karyawan Tetap perempuan berhak atas cuti bersalin selama 3 (tiga) bulan dengan mendapat gaji penuh.
  2. Karyawan yang akan menggunakan cuti bersalin harus mengajukan permohonan kepada KSU BMT dengan melampirkan surat keterangan dokter.
  3. Karyawan perempuan yang mengalami keguguran berhak atas cuti selama 1 ½ (satu setengah) bulan terhitung mulai gugur kandungan, yang diterangkan dengan surat keterangan dokter dengan mendapatkan gaji penuh.
Pasal 56. Cuti Haji
  1. Karyawan Tetap yang menunaikan ibadah haji yang pertama kalinya dapat diberikan cuti haji.
  2. Pengajuan untuk memperoleh cuti haji harus mengajukan permohonan tertulis selambat-lambatnya satu bulan sebelumnya cuti haji dimulai.
  3. Cuti haji dimulai dua hari sebelum keberangkatan dan empat hari sesudah kepulangannya dengan maksimal 40 hari.
Pasal 57. Ijin Tidak Masuk Kerja/Meninggalkan Pekerjaan
  1. KSU BMT dapat memberikan izin tidak masuk kerja dengan ketetntuan sebagai berikut :
    • Pernikahan karyawan                                                                           = 4 hari
    • Suami/istri meninggal dunia                                                                = 3 hari
    • Anak meninggal dunia                                                                           = 2 hari
    • Orang tua/mertua/saudara kandung meninggal dunia                   = 2 hari
    • Kakak/adik meninggal                                                                          = 1 hari
    • Kakak/adik menikah                                                                             = 1 hari
    • Menikah anak                                                                                         = 2 hari
    • Rumah kebanjiran atau kebakaran                                                     = 2 hari
    • Musibah lainnya                                                                                     = 1 hari
    • Ujian/wisuda                                                                                           = 1 hari
    • Khitanan anak                                                                                         = 1 hari
    • Istri melahirkan                                                                                      = 2 hari
    • Izin lainnya yang sesuai syar’i dan rasional                                        = 1 hari
  2. Apabila hal-hal pada ayat (1) pasal ini terjadi di luar kota dengan radius lebih dari 100 km, maka diberi ijin tambahan selama-lamanya 2 (dua) hari, dengan memperhatikan kasusnya.
Pasal 58. Mangkir
  1. Apabila karyawan tidak masuk kerja tanpa izin atasan dan tanpa alasan-alasan yang dapat diterima oleh KSU BMT maka karywan tersebut dianggap mangkir.
  2. Sanksi bagi karyawan yang mangkir, selain mendapatkan teguran dan mengurangi penilaian prestasi kerja, juga akan dipotong gajinya secara proporsional dengan jumlah hari mangkir karyawan yang bersangkutan.
  3. Karyawan yang mangkir selama 6 hari kerja berturut-turut maka karyawan tersebut dianggap telah mengundurkan diri dari KSU BMT.
BAB XVI. PEMBERHENTIAN KARYAWAN
Pasal 59. Ketentuan Umum
  1. Pemberhentian karyawan akan diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
  2. KSU BMT memberhentian karyawan apabila:
    • Meninggal dunia
    • Mengundurkan diri
    • Tidak memenuhi syarat pada masa job training
    • Lanjut usia
    • Melakukan pelanggaran berat
    • Berakhirnya masa kontrak kerja
    • Ketidakmampuan bekerja karena alasan kesehatan
    • Sebab-sebab lain berdasarkan pertimbangan objektif dari Manajemen (misalnya, KSU BMT merugi, kondisi keuangan tidak memungkinkan,kegiatan berkurang dll).
Pasal 60. Mengundurkan diri
Karyawan yang mengundurkan diri wajib mengajukan surat tertulis kepada KSU BMT selambat-lambatnya 3 bulan sebelumnya.
Pasal 61. Tidak Memenuhi Syarat Pada Masa Job training
  1. KSU BMT sewaktu-waktu dapat memberhentikan karyawan job training yang tidak memenuhi syarat, berdasarkan hasil evaluasi KSU BMT yang disampaikan secara transparan kepada yang bersangkutan .
  2. KSU BMT tidak berkewajiban memberikan uang pesangon kepada karyawan  prabhkati yang diberhentikan.
Pasal 62. Masa Sakit Berkepanjangan
KSU BMT dapat memberhentikan dengan hormat karyawan yang terus menerus sakit lebih dari 12 bulan yang tidak memungkinkan bagi yang bersangkutan untuk melaksanakan tugasnya dengan baik.
Pasal 63. Pelanggaran Berat
  1. Merujuk surat edaran Mentri Tenaga Kerja  No. 362/1967 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 03/1996, maka KSU BMT akan memutuskan hubungan kerja secara seketika dan tanpa bersyarat kepda karyawan yang terbukti melakukan pelanggran-pelanggaran berat sebagai berikut :
    • Setiap karyawan dilarang korupsi, mencuri, menerima sogokan, memeras,pungutan liar, dan atau pungutan lain yang dapat disamakan dengan itu.
    • Memberikan keterangan palsu atau dipalsukan.
    • Mengkonsumsi dan mengedarkan barang terlarang baik menurut hukum negara maupun syariat Islam
    • Melakukan perbuatan asusila
    • Melakukan perjudian.
    • Menyerang, mengintimidasi,menganiaya,dan mengancam secara fisik atau mental
    • Membujuk atasan atau teman sekerja untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum negara dan syariat Islam
    • Dengan ceroboh atau sengaja merusak,merugikan atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik KSU BMT.
    • Dengan ceroboh atau sengaja merusak, merugikan atau membiarkan diri atau teman sekerjanya dalam keadaan yang membahayakan jiwa.
    • Membocorkan rahasia KSU BMT atau mencemarkan nama dan keluarga atasan serta rekan kerja yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara dan untk hal-hal yang dibenarkan syar’i.
    • Meminjamkan uang dengan menarik riba
    • Melakukan kesalahan yang bobotnya sama setelah mendapat peringatan terakhir yang masih berlaku.
    • Mengingkari hal-hal lain yang diatur dalam perjanjian kerja atau Peraturan KSU BMT atau Kesepakatan Kerja Bersama yang disepakati akan berakibat kepada PHK karyawan yang bersangkutan.
  2. Adapun pelaksanaan pemutusan hubungan kerja sebagaimana sebagaimana ayat (1) pasal ini , akan dilaksanakan sesuai dengan prosedur dalam UU No.12 tahun 1964.
Pasal 64. Uang Pesangon atau Uang Jasa
  1. Karyawan Tetap yang diberhentikan atas prakarsa KSU BMT dan bukan karena melakukan pelanggran berat, akan menerima uang pesangon dan atau uang jasa
  2. Sesuai peraturan perundangan yang berlaku (Permenaker 03/1996), besarnya uang pesaangon dan uang jasa ditetapkan serendah-rendahnya sebagai berikut :
    • Uang Pesangon
      • - Masa Kerja kurang dari 1 tahun                                                     : 1 bulan gaji
      • - Masa Kerja lebih dari 1 tahun tetapi kurang dari 2 tahun          : 2 bulan gaji
      • - Masa Kerja lebih dari 2 tahun tetapi kurang dari 3 tahun          : 3 bulan gaji
      • - Masa Kerja lebih dari 3 tahun tetapi kurang dari 4 tahun          : 4 bulan gaji
      • - Masa Kerja lebih dari 4 tahun                                                          : 5 bulan gaji
    • Uang Jasa
      • - Masa Kerja lebih dari 5 tahun tetapi kurang dari 10 tahun         : 2 bulan gaji
      • - Masa Kerja lebih dari 10 tahun tetapi kurang dari 15 tahun       : 3 bulan gaji
      • - Masa Kerja lebih dari 15 tahun tetapi kurang dari 20 tahun       : 4 bulan gaji
      • - Masa Kerja lebih dari 20 tahun tetapi kurang dari 25 tahun       : 5 bulan gaji
      • - Masa Kerja lebih dari 25 tahun                                                         : 6 bulan gaji
    • Dasar pemberian pesangon dan jasa terdiri atas :
      • - Gaji Pokok
      • - Segala macam tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada karyawan &
    • keluarganya.
Pasal 65. Hutang-hutang karyawan
  1. Pemberhentian karyawan tidak menghapus hutang-hutang karyawan kepada KSU BMT.
  2. Pelunasan hutang-hutang karyawan kepada KSU BMT akan dipenuhi sekaligus dari uang pesangon dan atau sumber lain milik karyawan  yang bersangkutan.
  3. Bila uang pesangon dan atau sumber lain milik karyawan tersebut masih tidak cukup melunasi hutang karyawan yang dimaksud, maka pemberhentian karyawan tidak membebaskan karyawan dari kewajiban untuk membayar sisa hutang-hutangnya.
BAB VII. KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 66. Pelaksanaan Peraturan
  1. Peraturan ini dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kondisi KSU BMT
  2. Pentahapan pelaksanaan ini maksimal satu tahun berlaku sejak ditetapkannya peraturan ini.
BAB VIII. KETENTUAN PENUTUP
Pasal 67
Peraturan pelaksanaan
  1. Peraturan yang bersifat prosedural dan merupakan pedoman pelaksanaan dari peraturan pokok kekaryawanan ini akan disusun lebih lanjut dengan tetap mengindahkan ketentuan pada peraturan ini.
  2. Hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam peraturan pokok kekaryawanan ini akan ditetapkan kemudian dan ditambahkan sebagai pelengkap peraturan ini.
Pasal 68. Kewajiban untuk Mengetahui Isi Peraturan
  1. KSU BMT menyampaikan peraturan in kepada seluruh karyawan sebagai pedoman dalam mengatur hubungan kerja,  hak-hak dan kewajiban KSU BMT dan karyawan
  2. Setiap karyawan wajib  untuk menmgetahui dan mematuhi peraturan ini serta peraturan lain yang telah ada maupun yang akan dikeluarkan yang tidak bertentangan dengan peraturan ini.
  3. Karyawan tidak dapat mengelakkan tugas dan tanggungjawabnya dengan alasan tidak mengetahui peraturan pokok kekaryawanan  ini.

0 komentar:

Posting Komentar