Labels

Diberdayakan oleh Blogger.

Sabtu, 14 September 2013

LEMBAGA KEUANGAN MIKRO AGRIBISNIS (LKM-A) GAPOKTAN

MODUL  1
KONSEP DASAR & ORGANISASI
LEMBAGA KEUANGAN MIKRO AGRIBISNIS (LKM-A) GAPOKTAN
PROGRAM PENGEMBANGAN USAHA AGRIBISNIS PERDESAAN

A.  Dasar Pemikiran Pembentukan LKM Gapoktan PUAP


a.    Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan  (PUAP) adalah program Departemen Pertanian RI yang dalam pelaksanaannya menggunakan pendekatan, antara lain :
·     Sebagian besar penduduk Indonesia adalah bekerja di sektor pertanian dan tinggal di perdesaan, mayoritas usaha petani (97%) adalah tergolong usaha mikro. Di antara problematika utama usaha tani di Indonesia adalah masalah permodalan, yang penyebabnya antara lain :
v  Usaha tani umumnya adalah usaha mikro yang tidak mampu mendapatkan akses modal dari perbankan.
v  Bank nyaris tidak mau membiayai usaha di sektor pertanian karena pertimbangan “resiko” dan “biaya mahal”, kecuali melalui linkagedengan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang mampu menjembatani perbankan dengan usaha tani/mikro.
v  Masalahnya belum cukup banyak LKM yang dimiliki sendiri oleh petani/kelompok tani sehingga dapat memberdayakan anggotanya untuk melakukan fungsi linkage tersebut.
·       PUAP berorientasi lebih dari sekedar “proyek”, melainkan “program” yang membangun kemandirian dan keberdayaan masyarakat pertanian dan perdesaan secara berkelanjutan dengan memadukan antara partisipasi dan keswadayaan masyarakat dengan dukungan stimulan pemerintah.
·       Menumbuhkan kelembagaan Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) yang mampu melakukan fasilitasi “intermediasi” usaha Kelompok Tani (POKTAN) dan Petani anggotanya dalam hal utamanya “permodalan”, dan bukan menyaingi usaha anggota, sehingga arah kegiatannya lebih kepada fungsi jasa keuangan/ Lembaga Keuangan Mikro (Unit Keuangan Mikro/LKM) yang profesional, mandiri dan mengakar di masyarakat.
·       Menerapkan sistem manajemen lembaga keuanga berskala koperasi, dengan teknis administrasi dan prosedur yang sederhana yang didukung teknologi informasi canggih.
b.    Dana Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan  (PUAP) adalah :
Status dana stimulan BLM Departemen Pertanian RI hibah bersyarat, yakni untuk digunakan pemberdayaan usaha petani dalam bentuk fasilitasi pembiayaan/permodalan anggota secara berkelanjutan melalui kelembagaan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan)
c.     Pada saat akan menerima dana stimulan program PUAP, selayaknya Gapoktan sudah harus:
·       Menggalang Modal Sendiri/Swadaya Anggota minimal dari Kelompok Tani (Poktan) melalui perwakilan/ketuanya dan perorangan dari wilayah/sekitar/asal lokasi program dan/atau perantau dengan nilai minimal 15% dari dana program/penyertaan pemerintah (minimal 5% telah terhimpun dan 10% sisanya dalam bentuk komitmen tertulis untuk diangsur maksimal dalam jangka waktu 10 bulan).
·       Telah siap aspek kelembagaannya, meliputi :
Ø  SDM (i) Pengurus yang dipilih dari/oleh para Pendiri; (ii) Penyuluh Pendamping  dan Pengelola yang diseleksi dan dilatih Pemkab Agam bekerjasama dengan Pinbuk,
Ø  SISTEM dalam bentuk (i) struktur organisasi, (ii) job description, (iii) prosedur/SOP, (iv) perangkat administrasi/warkat,
Ø  TEMPAT usaha/sarana kantor.
d.    Dalam rangka pengamanan dana, diatur ketentuan sebagai berikut :
·       Kas Kecil dipegang oleh Kasir Pengelola (maksimal Rp. 10.000.000,- dari aset, kecuali ada informasi pengambilan lebih untuk esok pagi), selebihnya dana harus disimpan sebagai Kas Besar/Tabungan pada Bank terdekat.
·       Kas Besar/Tabungan pada Bank harus atas nama Lembaga  yang otoritas pencairannya hanya bisa dilakukan secara bersama-sama oleh 2 dari 3 orang pemegang specimen yaitu unsur Pengelola dan unsur Pengurus, 2 orang yang mencairkan tersebut harus dari unsur Pengelola dan unsur Pengurus. 
·       Setiap pencairan dana bank harus ada Berita Acara Pencairan Bank (BAPB) yang menjelaskan peruntukan dana dan telah ada validasi tanda tangan kedua orang tersebut.

e.    Dengan tidak meninggalkan tujuan program, LKM Gapoktan melakukan pemilihan aktivitas usaha dengan berpegang pada 3 prinsip yaitu :
·           Berpihak pada Rumah Tangga Petani (RTP)/Usaha Mikro, artinya dana tersebut tidak digunakan untuk kemanfaatan selain meningkatkan taraf hidup RTP/Usaha Mikro.
·           Menguntungkan, artinya semua jenis kegiatan usaha yang dilakukan harus sudah diperhitungkan dengan matang untuk menghindari kerugian.
·           Berkelanjutan artinya usaha yang dilakukan oleh LKM GAPOKTAN bukan jenis usaha yang hanya bersifat spekulasi dan sementara, tetapi untuk selamanya dapat terus dijalankan, bahkan berkembang lebih luas dan lebih baik.

f.      Alokasi penggunaan dana Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan  (PUAP) diatur dengan Ketentuan Umum yaitu sebesar 100 %digunakan untuk usaha jasa keuangan/simpan pinjam sebagai usaha inti LKM untuk memfasilitasi permodalan usaha Rumah Tangga Miskin dan/atau Usaha Mikro yang pergulirannya harus memenuhi Ketentuan Umum yaitu :
·            Modal LKM GAPOKTAN terdiri dari Simpanan Pokok, Simpanan Pokok Khusus Pendiri, Bantuan Hibah Bersyarat, dan Simpanan Wajib, jumlah modal minimal 20% dari total aset.
·            Tabungan hakekatnya adalah Simpanan Sukarela, bisa diberikan istilah sesuai kearifan lokal dan/atau kesepakatan bersama (misalnya: SIMPERTA, SIJAKA 3 Bulan, SIJAKA 6 Bulan, SIJAKA 12 Bulan dan simpanan suka rela lainnya sesuai dengan kondisi), dalam pembukuan/akuntansi tabungan dikategorikan sebagai hutang.
·            Aset adalah harta usaha LKM GAPOKTAN yakni jumlah dari modal (termasuk Stimulan PUAP) dan tabungan (plus hutang/pinjaman/pembiayaan dari pihak lain bilamana ada).
·            Pembiayaan usaha (jasa keuangan) anggota adalah usaha inti dari LKM GAPOKTAN. Maksimal 85% dari aset digunakan untuk itu, sisanya digunakan sebagai cadangan likuiditas, dan besaran pembiayaan usaha kepada setiap orangnya maksimal 2 % (batas maksimal pemberian pembiayaan) dari dana tersebut.
·            Setiap pembiayaan/pinjaman harus disertai analisis pembiayaan dan perhitungan kelayakan usaha.
·            Besaran nilai pembiayaan/pinjaman kepada masing-masing orang (Batas Maksimal Pemberian Pembiayaan, BMPP) tidak boleh lebih dari 2% total aset LKM GAPOKTAN.
·            Setiap persetujuan pembiayaan/pinjaman harus melalui mekanisme Rapat Komite Pembiayaan yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 orang meliputi unsur Pengelola, Pengurus dan Penyuluh Pendamping .
·            Jaminan pembiayaan bisa ditiadakan apabila ada “personal guarantee” atau jaminan dari Kepala Desa/Lurah/Wali Nagari.
·            Biaya Operasional setiap bulan (termasuk didalamnya biaya  Pendampingan mandiri berkelanjutan), tahap awal (tahun pertama beroperasi dan asetnya sebelum 1 milyar rupiah) maksimal 70% dari Pendapatan yang diperoleh setiap bulan, sisanya sebagai cadangan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang akan dibagi saat Rapat Anggota proporsional terhadap nilai penyertaan pada modal. Pada tahap selanjutnya, BOPO (Biaya Operasional/ Pendapatan Operasional) maksimal 60%.
·            Biaya  Pendampingan sebesar 10% dari Pendapatan setelah dikurangi bagi hasil simpanan, dibagi dengan komposisi Penyuluh Pendamping  (10%).
·            Laporan Keuangan berupa Neraca & Perhitungan L/R, dan Laporan Kegiatan (termasuk kegiatan Penyuluh Pendampingan kepada Kelompok/POKTAN), tahap awal (tahun pertama) harus diberikan setiap bulan kepada Kepala Desa/Lurah/Wali Nagari, Pemkab/ko setempat (Tim Teknis Kab), eForm ke Pusdatin Deptan.
g.    LKM GAPOKTAN dapat dikembangkan bersinergi dengan berbagai program pemerintah lainnya seperti:
·            SP3
·            LM3
·            LPDB Kementrian KUKM
·            KPRS Bersubsdi Kementrian Perumahan Rakyat
·            PKBL BUMN,
·            Linkage/Pembiayaan Perbankan, dsb.
Yang menjadi catatan bila dilaksanakan sinergi program, antara lain : (i) diyakini tidak akan mengganggu filosofi dan konsepsi masing-masing program, (ii) dirumuskan dan disepakatinya mekanisme kerja yang mengadaptasi konsep LKM GAPOKTAN dengan tetap mengacu pada program, serta bentuk pelaporannya.

B.     Konsep Dasar LKM GAPOKTAN


Apa Itu LKM GAPOKTAN ?

LKM GAPOKTAN adalah Unit Pengelola Keuangan Mikro Gapoktan, sebuah Lembaga Keuangan Mikro unit usaha Gapoktanyang fungsi utamanya adalah mendorong kegiatan menabung danfasilitasi pembiayaan/permodalan usaha kelompok tani/petani anggotanya.
Apa Prinsip LKM Gapoktan?

1.     Prinsip KESWADAYAAN, Modal LKM Gapoktan haruslah bersumber dari anggotanya sendiri, berupa :
·      Simpanan Pokok Khusus, semacam saham yang dihimpun dari para pendiri perwakilan kelompok tani dan perorangan petani/masyarakat setempat.
·      Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan. Selain itu  LKM dapat membuka berbagai jenis tabungan (Simpanan Sukarela).

2.     Prinsip KEMANDIRIAN, dalam perkembangannya LKM Gapoktan harus mampumembiayai kegiatan busahanya sendiri dan bahkan menguntungkan sehingga dapat memberikan SHU kepada anggota.Layanan tabungan hanya dibolehkan dari anggota (telah memiliki simpanan pokok),sedang layanan Pembiayaan/pinjaman harus memprioritaskan kepada anggota.
3.     Prinsip KEHATI-HATIAN, Setiap pemberian pembiayaan harus melalui analisis
4.     pembiayaan dan/atau kelayakan usaha, persetujuan bersama Komite Pembiayaan, dan adanya Jaminan barang (boleh diterapkan), namun pertimbangan yang terbaik tetap atas watak/karakter peminjam sendiri.
Apa Permasalahan LKM ?

1.     Banyak orang mendaftar menjadi anggota LKM GAPOKTAN dengan tujuan “hanya” untuk mendapatkan pinjaman, tetapi tidak disertai kesadaran bahwa dana yang digunakan LKM GAPOKTAN untuk memberikan pinjaman atau Pembiayaan sebenarnya bersumber dari simpanan dan tabungan mereka sendiri. Karenanya yang perlu digalakkan adalah semangat, perilaku hemat, dan kegiatan menabungmenyimpan.


2.     Banyak anggota yang datang ke LKM GAPOKTAN  hanya untuk meminjam, tetapi jika ada kelebihan uang, mereka menabung di bank. Untuk itu, perlu dikembangkan rasa memiliki yang loyal / setia pada LKM GAPOKTAN -nya.
3.     Banyak anggota yang setelah mendapatkan pinjaman tidak mematuhi kewajibannya untuk mencicil secara teratur. Mereka berpikiran pinjaman atau Pembiayaan yang mereka dapatkan dari LKM GAPOKTAN  seperti mendapat pemberian. Kesalahan persepsi seperti ini perlu dibetulkan, dengan memupuk dan mengembangkan sifat sidiq dan amanah.
4.     Banyak orang mendirikan LKM GAPOKTAN  karena berharap akan mendapatkan fasilitas kredit murah dari pemerintah. Manakala kredit tersebut tidak berhasil didapatkan maka LKM GAPOKTAN  tersebut bubar dengan sendirinya. Karenanya, LKM GAPOKTAN  harus benar-benar diyakini dibentuk dan dikembangkan atas kekuatan masyarakat itu sendiri.
5.     Banyak “ LKM GAPOKTAN ” yang sebagian besar modalnya tidak bersumber dari anggotanya, tetapi dari pihak luar yang memberikan beban bunga kepada “ LKM GAPOKTAN ” yang kemudianmenyalurkannya kepada anggota dengan bunga yang tinggi. Akibatnya, fasilitas kredit dari LKM GAPOKTAN  menjadi tidak menarik dan memberatkan anggotanya.

PERUBAHAN SIKAP Apa saja yang diperlukan untuk Membangun LKM Gapoktan ?


1.     Sikap mental meminta kepada sikap memberi. Perlunya penumbuhan budaya menabung di LKM GAPOKTAN  dengan motiv untuk membantu anggota yang lain.
2.     Cara berfikir jangka pendek menjadi cara berfikir jangka panjang. Perlunya kesadaran bahwa LKM GAPOKTAN  perlu waktu untuk berfungsi secara efektif, keberhasilannya tergantung kepada kesabaran, ketekunan dan dukungan penuh semua anggota, tidak berfikiran begitu LKM GAPOKTAN  berdiri harus langsung melayani kebutuhan semua anggota.
3.     Cara berfikir tidak kritis menjadi cara berfikir kritis. Perlunya masukan dari semua anggota berupa usulan, saran dan pertimbangan dalam rangka perbaikan dan peningkatan pelayanan & pengelolaan LKM GAPOKTAN .
4.     Cara berfikir tidak rasional menjadi cara berfikir rasional. Perlunya perencanaan yang matang dan sistem kerja yang tepat guna.
5.     Cara berfikir feodal menjadi cara berfikir musyawarah demokratis. Misalnya dalam rapat jangan hanya didominasi orang tertentu saja. Pemilihan pengurus bukan hanya karena tokoh masyarakat, tapi karena ‘pengetahuan’, ‘kemampuan’, dan ‘waktu’-nya.
6.     Cara berfikir berorientasi fisik material menjadi cara berfikirberorientasi pada pemberdayaan kelembagaan.
Apa Ciri Utama LKM GAPOKTAN ?

 

1.        Berorientasi bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi pertanian paling bawah untuk anggota dan lingkungannya.
2.        Ditumbuhkan dari bawah berdasarkan peran partisipasi darikelompok tani dan masyarakat  perdesaan sekitar.
3.        Milik bersama para petani, masyarakat setempat dan perantau dari lingkungan LKM GAPOKTAN itu sendiri.
4.        LKM GAPOKTAN mengadakan pertemuan rutin (Rembug Himpunan/RUMPUN) untuk Penyuluh Pendamping an usaha anggota secara berkala (biasanya 1 jam seminggu) yang waktu dan tempatnya ditentukan/disepakati bersama, biasanya diisi dengan perbincangan bisnis para nasabah LKM GAPOKTAN, disamping Penyuluh Pendamping an teknis agribisnis, pengolahan hasil, pemasaran, mental spiritualnya terutama motive berusaha.
5.       Manajemen LKM GAPOKTAN adalah profesional :
-Ada pengelola yang bekerja penuh waktu, tahap awal terdiri dari a)Manajer merangkap Marketing, minimal D3, b) Administrasi Pembukuan merangkap Kasir, minimal SMEA/SMK Jurs. Pembukuan, dan c) Bagian Pembiayaan, minimal SMU IPA/SMK Pertanian/Otomotif, dilatih pertama kali 2 minggu oleh Lembaga Pengembang LKM
-           Ada kantor yang jelas dengan perangkat administrasi yang memadai. Administrasi pembukuan dan prosedur ditata dengan system manajemen keuangan yang rapih dan ilmiah
-Aktif “menjemput bola” beranjangsana dan berprakarsa.
-Didukung dengan teknologi informasi software Gapoktan Online, di antaranya Versi

-CMBS (Core Micro Banking System) buatan PINBUK sehingga memudahkan dalam administrasi, accounting, pelaporan dan monitoring evaluasinya. Bila Gapoktan ingin memiliki software ini bisa menghubungi PINBUK Pusat, Jl. Warung Jati Timur No. 1 Jakarta Selatan 12740 Telp. 021 – 79180980, 79192310, HP.0815.880.2555, email : pinbukpusat@yahoo.com,abburhanson@gmail.com
Mengapa Harus Mendirikan & Mengembangkan LKM GAPOKTAN?

1.      Pembangunan nasional harus dipercepat
2.      Lebih dari 92 % dari struktur pengusaha nasional kita adalah usaha mikro (kecil bawah) yang salah satu faktor kesulitan mereka adalah masalah permodalan, sementara mereka kurang mengenal Bank atau Lembaga Keuangan dan atau sulit mengaksesnya.
3.  Bank segan “mencapai” mereka, karena biaya Bank (over head cost), “terlalu mahal” untuk pembiayaan kecil – kecil dan banyak jumlahnya
4.  Sebagian besar penduduk golongan ekonomi lemah dan tertinggal, terjerat rentenir dengan bunga tinggi dengan prosedur yang gampang dan sederhana


Apakah Kelayakan Pendirian LKM GAPOKTAN?

LKM GAPOKTAN layak berdiri bila memenuhi kriteria :
1.  Ada kemauan maju dan prakarsa masyarakat
2.  Ada praktek rentenir atau lintah darat
3.  Ada potensi usaha mikro pertanian yang dapat dikembangkan (on farm & off farm)
4. Dari rancangan keuangan di ketahui; Adanya modal pendiri, Dana yang disiapkan menutup  biaya operasional 3 bulan, Ada sejumlah tokoh yg merasa memiliki & bertanggung jawab.
Dari Mana Diperoleh Modal Awal LKM GAPOKTAN?


Modal awal LKM GAPOKTAN berasal dari beberapa tokoh masyarakat setempat, Pemerintah, yayasan, kas kelompok swadaya masyarakat, dana masjid, atau BAZIS setempat. Namun sejak awal anggota pendiri LKM GAPOKTAN/ minimal 20 yang mereka secara riil memberikan peran partisipasinya sebagai pendiri dan menyerahkan uang Simpanan Pokok Khusus yang besarnya tidak mesti sama antar orang per orangnya
Berapa Jumlah Anggota Pendiri?

Pembatasan jumlah minimal 20 anggota pendiri, diperlukan agar LKM GAPOKTAN menjadi milik masyarakat setempat dan berkembang dengan berkelanjutan mendukung kegiatan ekonomi masyarakat kecil bawah dan kecil.
Apa Badan Hukum LKM GAPOKTAN?
Legalitas  LKM GAPOKTAN bentuk Koperasi Jasa Keuangan Syariah
Bagaimana Tahap Pendirian LKM GAPOKTAN?

1.   Stake holder dan Penyuluh Pendamping  mempelajari konsep pengembangan LKM Gapoktan ini.
2.    Penyuluh Pendamping  melakukan pendekatan kepada  Kepala Desa/Lurah/Wali Nagari, Kelompok Tani (Poktan) dan tokoh masyarakat, mensosialisasikan tentang manfaat LKM Gapoktan.
3.   Kelompok-kelompok Tani, Tokoh Masyarakat dengan didampingi Penyuluh Pendamping dan dalam pengarahan Kepala Desa/Lurah/Wali Nagari memprakarsai pembentukan/ Pendirian LKM GAPOKTAN  melalui musyawarah desa sehingga terbentuk pendiri dan besaran modal awal (simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan pokok khusus) serta sistem setorannya.
4.   Bila diperlukan diadakan pertemuan lanjutan bersama para petani dan masyarakat desa untuk menambah dan memperluas pendiri. 
5.   Para pendiri mengadakan rapat untuk memilih pengurus LKM Gapoktan dengan jumlah ganjil minimal 3 orang. 
6.   Pengurus mengumpulkan  modal awal dari para pendiri minimal Rp  15juta dimana minimal Rp. 7,5 Juta dalam bentuk cash dan sisanya dalam bentuk komitmen diangsur maksimal 6 bulan.
7.   Pengurus bersama Kepala Desa/Lurah/Wali Nagari mencari kantor LKM Gapoktan dan perangkatnya (meubeler, cashs counter, warkat, komputer, Software aplikasi Gapoktan Online dan lain-lain yang dibutuhkan).
8.   Tim Teknis/POKJA PUAP Kabupaten memverifikasi kesiapan dan kelayakan operasional LKM Gapoktan.
9.   Bila LKM Gapoktan sudah siap beroperasi maka Tim Teknis Kabupaten memproses pengajuan bantuan dana Stimulan sebesar Rp. 100 Juta kepada Deptan.
10.Peresmian LKM Gapoktan oleh Bupati.


Bagaimana Prospek LKM GAPOKTAN?

Dari kiprah yang berusaha tumbuh dari bawah, tampak jelas peran LKM GAPOKTAN dalam membangun ekonomi masyarakat. Secara ringkas tujuan dan dampak positif yang ditimbulkan
antara lain :
1.        Menyalurkan dana untuk Rumah Tangga Petani RTP produktif danusaha bisnis kecil dengan cara mudah, murah dan bersih
2.        Memperbaiki modal, artinya identik dengan upaya peningkatan taraf hidup
3.        Tempat berlatih manajemen ekonomi di masyarakat bawah
4.        Menjadi perantara antara pemodal dan penabung dengan pengusaha mikro
5.        Bisa didirikan tanpa modal besar, peralatan dan kantor mewah
6.        Sudah ada contoh Best Practices, saat ini telah berkembang sekitar 3000 LKM BMT di seluruh Indonesia, dengan aset mulai dari puluhan juta hingga puluhan milyar dan telah membantu permodalan dan Pendampingan kepada ratusan ribu usaha mikro.

C.    Struktur Organisasi Pengelola (Tahap Awal)

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus