Labels

Diberdayakan oleh Blogger.

Sabtu, 14 September 2013

SOP BMT

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMBIAYAAN

  1. A.      Mudharabah
1. Persyaratan
  1. Marketing   menjelaskan produk pembiayaan di Koperasi Natijatul Umat kepada nasabah yang mengajukan permohonan pembiayaan. Permohon harus sudah memiliki Rekening simpanan minimal Rp.20.000,- di BMT Natijatul Umat. Untuk menjadi nasabah Simpanan maka dipersilahkan untuk mengisi formulir menjadi nasabah  dan formulir permohonan pembukaan simpanan.
  2. Nasabah mengisi dan melengkapi form permohonan pembiayaan dan menyiapkan persyaratan lainnya
    Syarat permohonan individu :
    1. KTP suami istri
    2. Kartu keluarga, surat nikah
    3. Salinan tagihan rekening listrik dan telepon
    4. Agunan ( BPKB / Sertifikat,IMB)
    5. Data objek pembiayaan
    6. Data jaminan (harga objek, lokasi jaminan dan foto)
    Tambahan berkas khusus bagi Pegawai :
  • Fotokopi SK Pengangkatan menjadi PNS / Pegawai Tetap
  • Fotokopi Slip Gaji Terbaru ( untuk pegawai swasta minimal 3 bulan terakhir )
  • Fotokopi Print Out RekeningTabungan / Rekening penampungan gaji minimal 3 bulan terakhir
Tambahan berkas khusus bagi Profesional ( Dokter, Bidan. Perawat ) :
  • Fotokopi Surat Ijin Praktek yang masih berlaku
  • Laporan Keuangan Praktek ( Pendapatan & Pengeluaran ) minimal 3 bulan terakhir
  • Fotokopi Data Kunjungan Pasien minimal 3 bulan terakhir
  • Fotokopi Print Out Rekening Tabungan / Giro untuk perputaran usaha minimal 6 bulan terakhir
Tambahan berkas khusus bagi Wiraswasta :
  • Fotokopi Surat Ijin Usaha Lengkap ( SIUP, TDP, Akta Badan Usaha, NPWP Badan Usaha )
  • ( Ijin Usaha sudah berjalan minimal 2 tahun )
  • Laporan Keuangan Usaha ( Neraca & Rugi – Laba ) periode 2 tahun terakhir
  • Fotokopi Print Out Rekening Tabungan / Giro perputaran usaha minimal 6 bulan terakhir

3. Marketing  meminta form permohonan pembiayaan dan melayani , memeriksa persyaratan kelengkapan (marketing mengembalikan form permohonan pembiayaan dan kelengkapan persyaratannya )
4. Marketing menjelaskan dan menegaskan jenis pambiayaan yang dipilih berikut jangka waktu dan cara pengembaliannya.Marketing mensimulasikan Kartu Angsuran sesuai dengan pembiayaan yang dipilih oleh nasabah dengan menggunakan system
5.Marketing mengirimkan form yang telah lengkap ke bagian Manajer , Mengisi data calon nasabah pembiayaan ke system, status pembiayaan adalah pengajuan. Selanjutnya Manajer  akan mempersiapkan berkas untuk di proses lebih lanjut ke analisis pembiayaan dan Pengelola BMT Natijatul Umat Babadan
6.Manajer menerima dan memeriksa ulang kelengkapan pengisian dan persyaratan , Map
pembiayaan dikembalikan ke Marketing jika belum lengkap sacara administrasi
2. Analisa Pembiayaan
1. Manajer melakukan analisa awal untuk penentuan calon nasabah yang potensial. Nasabah
potensial berasal dari :
a. Nasabah pembiayaan yang sudah mengajukan permohonan (lihat prosedur pengajuan
pembiayaan)
b. Petugas Koperasi yang melihat usaha-usaha nasabah yang potensial untuk dikembangkan
Informasi nasabah potensial diperoleh dari pengecekan intern dari profile database nasabah
Koperasi di system, maupun dari data extern seperti : referensi, customer nasabah maupun
supplier.
2. Surveyor melakukan kunjungan ke usaha calon nasabah pembiayaan (nasabah potensial).
Informasi yang dikumpulkan:
  • Data usaha
    Filosofi usaha, sasaran yang ingin dicapai, rencana jangka pendek, menengah dan panjang, para pendiri, pemegang saham, jumlah karyawan,
  • Kemampuan membayar
  • Barang yang akan digunakan sebagai agunan
3. Pembuatan Laporan Hasil Survey
Marketing manajer / Analis pembiayaan. Melakukan Persiapan analisa
Pengumpulan informasi untuk persiapan analisa, baik yang bersifat umum (reputasi,data ekonomi proyek dll), maupun data yang bersifat khusus (yuridis,keuangan, teknis manajenen dll)
Penerapan titik kritis proyek yang dibiayai. Merupakan penentuan aspek mana yang paling kritis untuk analisa yang merupakan faktor dominan untuk keberhasilan proyek.
4. Analisa setiap aspek
Setelah mengetahui titik kritis, maka analisa dapat dilanjutkan ke setiap aspek calon debitur seperti aspek:
§ Aspek yuridis
Status badan usaha dan kapasitas calon pembiayaan secara hukum
§ Aspek pemasaran
Siklus hidup produksi, produk substitusi, competitor, daya beli masyarakat, program promosi, daerah pemasaran, factor musim, managemen pemasaran, kontrak penjualan.
§ Aspek teknis
Lokasi usaha,fasilitas, mesin-mesin, proses produksi efisiensi
§ Aspek jaminan
Untuk mengetahui nilai ekonomis jaminan dan nilai yuridis dari barang yang dijaminkan.
§ Analisa kualitatif
Analisa kualitatif menekankan kepada aspek kemauan membayar dari nasabah. Hal ini mencakup karakter dan komitment dari nasabah KSU BMT Natijatul Umat Babadan Ponorogo.
§ Analisa kuantitatif
Merupakan analisa untuk menilai kemampuan membayar dari calon debitur. Pendekatan yang dipakai ialah:
- Pendekatan pendapatan bersih
- Pendekatan kemampuan menabung
- Pendekatan kebutuhan modal

5. Analisa Jaminan Pembiayaan
Adm Pembiayaan Setelah melakukan pengecekan terhadap kelengkapan syarat administrasi. Berkas pembiayaan akan di berikan oleh Analis Pembiayaan kepada surveyor, untuk dilakukan pengecekan, termasuk pula analisa dan pengecekan masalah fisik jaminan.

  6.Surveyor
  1. Surveyor meneliti dan mempelajari kelengkapan dan kebenaran/keabsahan dokumen jaminan yang diserahkan oleh calon nasabah pembiayaan.
  2. Surveyor melakukan peninjauan setempat (on the spot) untuk mengetahui dan menilai keadaan fisik barang-barang yang akan dijaminkan, apakah sesuai dengan yang tercantum dalam berkas-berkas dokumen yang ada dan penjelasan lain dari calon nasabah pembiayaan.
  3. Dibuatkan berita acara pemeriksaan/penaksiran barang jaminan yang merupakan bagian dari lampiran dan laporan kunjungan kepada nasabah pembiayaan yang harus ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
  4. Surveyor melakukan penilaian batas jaminan dasar penilaian sacara umum
7. Adm Pembiayaan
a. Pengikatan (optional)
i. Terhadap barang-barang yang diterima sebagai jaminan pembiayaan harus dilaksanakan pengikatannya secara hukum/yuridis
ii. Pengikatan atas barang-barang jaminan dilaksanakan setelah perjanjian pembiayaan ditanda tangani, mengingat perjanjian pembiayaan merupakan perjanjian pokok dari perjanjian pengikatan barang-barang jaminan.
b. Penguasaan atas jaminan
* Penguasaan atas barang-barang jaminan adalah dengan cara munguasai bukti kepemilikan atas barang tersebut
* Dokumen-dokumen yang harus dikuasai oleh Koperasi BMT Natijatul Umat Babadan Ponorogo adalah :
1. Sertifikat hak dan BPKB
2. Sertifikat tanah dan izin bangun
3. Surat kuasa nota riil dari pemilik kepada debitur ataupun langsung
8. Administrasi Jaminan Pembiayaan
1. Nasabah pembiayaan yang telah menandatangani akad akan pencairan pembiayaan,
 menyerahkan jaminan yang asli kepada bagian Manajer  untuk di arsipkan
2. Adm Pembiayaan Mencatat jaminan nasabah pembiayaan dalam buku jaminan, masukan
dalam amplop jaminan kemudian bubuhkan nomor urut jaminan sesuai dengan no urut yang
tertera di buku jaminan

3. Membuat buku serah terima jaminan sebagai bukti penerimaan jaminan oleh koperasi yang
kemudian di tandatangani oleh kedua belah pihak
4. Mengupdate data jaminan pada Koperasi online
5. Mengarsipkan bukti serah terima jaminan beserta jaminan kedalam lemari jaminan

9. Realisasi Pembiayaan
  1. Manajer Adm Pembiayaan menyerahkan berkas hasil survey, dan dokumen-dokumen pembiayaan   kepada Pengelola BMT Natijatul Umat Babadan
  2. Pengelola BMT Natijatul Umat Babadan mengadakan rapat untuk memutuskan status dari permohonan tersebut dengan mempergunakan data hasil survey dan perhitungan analisa pembiayaan
  3. Adm Pembiayaan Jika ditolak atau ditangguhkan, Pengelola BMT Natijatul Umat Babadan akan membubuhkan tanda tangan pada kolom penolakan di dalam lembar persetujuan komite dan memberikan surat jawaban penolakan yang dibuat oleh Manajer
  4. Jika disetujui, nasabah Pengelola BMT Natijatul Umat Babadan membubuhkan tanda tangan pada kolom persetujuan di dalam lembar persetujuan Pengurus
  5. Pada permohonan pembiayaan yang disetujui, calon nasabah pembiayaan diminta melengkapi: surat kuasa menjual (SKM), Kuasa debet rekening (KDR), aplikasi asuransi pembiayaan, serta menyerahkan kepada costumer service
  6. Manajer marketing/analis pembiayaan melakukan kalkulasi kebutuhan pembiayaan berdasarkan data-data survey yang telah dipunyai
  7. Berkas lengkap berikut persetujuan dan hasil kalkulasi kebutuhan pembiayaan diberikan kepada Manajer  untuk di proses lebih lanjut
  8. Manajer  melengkapi data pembiayaan dan kartu pembiayaan pada system dan merubah status kartu dari PENGAJUAN menjadi DISETUJUI
  9. Manajer  membuat slip realisasi pembiayaan sejumlah pembiayaan yang telah disetujui dan slip setoran biaya administrasi dan materai
  10. Akad pembiayaan yang ditanda tangani oleh nasabah pembiayaan. Untuk pembiayaan diatas 5 juta harus melibatkan pengurus untuk penandatanganannya
  11. Manajer  melakukan transaksi realisasi pada Koperasi online dan merubah status kartu menjadi DICAIRKAN
  12. Teller meminta slip : setoran pembiayaan, biaya administrasi dan materai. Teller memasukkan dana realisasi pembiayaan ke dalam rekening tabungan nasabah saldo nasabah telah di update, dan telah bertambah sesuai jumlah nominal pembiayaan yang disetujui
  13. Nasabah menarik dana pembiayaan melalui teller melalui slip penarikan (Proses penarikan tabungan seperti biasa)
  14. Pembuatan kartu pembiayaan
  15. Manajer  mengarsipkan semua dokumen pembiayaan

Ijaroh / Ijarah muntahiya bittamlik Adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang itu sendiri.
*SYARAT-SYARAT PEMBIAYAAN DI KSU BMT NATIJATUL UMAT :
  1. Berkelakuan baik
  2. Jujur
  3. Berdomisili di Ponorogo, hal ini dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK)
  4. Punya usaha atau pekerjaan tetap
  5. Bersedia di survey ke rumah maupun tempat usaha
  6. Bersedia menyerahkan jaminan
  7. Bila pembiayaan untuk usaha, maka jenis usaha tidak bertentangan dengan agama atau peraturan pemerintah
  8. Fc ktp,kk,surat nikah,slip gaji terakhir,fc jaminan
  9. Membuka rekening di KSU BMT Natijatul Umat

  1. B.     Murabahah
Murabahah Adalah jual beli barang pada harga asal ditambah keuntungan yang disepakati. Dalam murabahah, penjual harus memberi tahu harga produk/barang yang dibeli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya. Murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan.
Syarat-syarat pembiayaan murabahah:
Syarat permohonan individu :
1. KTP suami istri
2. Kartu keluarga, surat nikah
3. Salinan tagihan rekening listrik dan telepon
4. Agunan ( BPKB / Sertifikat,IMB)
5. Data objek pembiayaan
6. Data jaminan (harga objek, lokasi jaminan dan foto)


Tambahan berkas khusus bagi Pegawai :
- Fotokopi SK Pengangkatan menjadi PNS / Pegawai Tetap
- Fotokopi Slip Gaji Terbaru ( untuk pegawai swasta minimal 3 bulan terakhir )
- Fotokopi Print Out RekeningTabungan / Rekening penampungan gaji minimal 3 bulan
terakhir
   Tambahan berkas khusus bagi Profesional ( Dokter, Bidan. Perawat ) :
- Fotokopi Surat Ijin Praktek yang masih berlaku
- Laporan Keuangan Praktek ( Pendapatan & Pengeluaran ) minimal 3 bulan terakhir
- Fotokopi Data Kunjungan Pasien minimal 3 bulan terakhir
- Fotokopi Print Out Rekening Tabungan / Giro untuk perputaran usaha minimal 6 bulan
terakhir
   Tambahan berkas khusus bagi Wiraswasta :
- Fotokopi Surat Ijin Usaha Lengkap ( SIUP, TDP, Akta Badan Usaha, NPWP Badan Usaha )
( Ijin Usaha sudah berjalan minimal 2 tahun )
-   Laporan Keuangan Usaha ( Neraca & Rugi – Laba ) periode 2 tahun terakhir
- Fotokopi Print Out Rekening Tabungan / Giro perputaran usaha minimal 6 bulan terakhir

Adapun prosesnya adalah:
BMT menunjuk anggotanya sebagai pihak yang mewakili pembelian barang yang dimaksudkan atas nama
  1. BMT membayar harga beli hanya sah bila dilengkapi dengan bukti pembayaran seperti kuitansi, tagihan atau dokumentasi sejenis.
  2. Selanjutnya BMT menjual barang tersebut kepada anggota dengan harga yang telah disepakati bersama,yaitu harga beli ditambah sejumlah margin
  3. Anggota BMT melakukan pembiayaan dengan cara mengangsur selama jangka waktu yang telah disepakati bersama antara BMT dengan anggota pembiayaan
  4. Dalam pembiayaan ini dipungut biaya administrasi (fee/provisi) sebesar 2 %
e.   Biaya materai dipungut sesuai dengan aturan yang berlaku

  1. C.     Musyarakah
1.  Persyaratan
  1. Marketing   menjelaskan produk pembiayaan di Koperasi Natijatul Umat kepada nasabah yang mengajukan permohonan pembiayaan. Permohon harus sudah memiliki Rekening simpanan minimal Rp.20.000,- di BMT Natijatul Umat. Untuk menjadi nasabah Simpanan maka dipersilahkan untuk mengisi formulir menjadi nasabah  dan formulir permohonan pembukaan simpanan
  2. Nasabah mengisi dan melengkapi form permohonan pembiayaan dan menyiapkan persyaratan lainnya.
    Syarat permohonan individu :
    1. KTP suami istri
    2. Kartu keluarga, surat nikah
    3. Salinan tagihan rekening listrik dan telepon
    4. Agunan ( BPKB / Sertifikat,IMB)
    5. Data objek pembiayaan
    6. Data jaminan (harga objek, lokasi jaminan dan foto)
    Tambahan berkas khusus bagi Pegawai :
- Fotokopi SK Pengangkatan menjadi PNS / Pegawai Tetap
- Fotokopi Slip Gaji Terbaru ( untuk pegawai swasta minimal 3 bulan terakhir )
- Fotokopi Print Out RekeningTabungan / Rekening penampungan gaji minimal 3 bulan
terakhir
Tambahan berkas khusus bagi Profesional ( Dokter, Bidan. Perawat ) :
- Fotokopi Surat Ijin Praktek yang masih berlaku
- Laporan Keuangan Praktek ( Pendapatan & Pengeluaran ) minimal 3 bulan terakhir
- Fotokopi Data Kunjungan Pasien minimal 3 bulan terakhir
- Fotokopi Print Out Rekening Tabungan / Giro untuk perputaran usaha minimal 6 bulan
terakhir
Tambahan berkas khusus bagi Wiraswasta :
- Fotokopi Surat Ijin Usaha Lengkap ( SIUP, TDP, Akta Badan Usaha, NPWP Badan
Usaha )
- Laporan Keuangan Usaha ( Neraca & Rugi – Laba ) periode 2 tahun terakhir
- Fotokopi Print Out Rekening Tabungan / Giro perputaran usaha minimal 6 bulan
terakhir

3. Marketing  meminta form permohonan pembiayaan dan melayani , memeriksa persyaratan kelengkapan (marketing mengembalikan form permohonan pembiayaan dan kelengkapan persyaratannya )
4. Marketing menjelaskan dan menegaskan jenis pambiayaan yang dipilih berikut jangka waktu dan cara pengembaliannya.Marketing mensimulasikan Kartu Angsuran sesuai dengan pembiayaan yang dipilih oleh nasabah dengan menggunakan system
5.Marketing mengirimkan form yang telah lengkap ke bagian Manajer , Mengisi data calon nasabah pembiayaan ke system, status pembiayaan adalah pengajuan. Selanjutnya Manajer  akan mempersiapkan berkas untuk di proses lebih lanjut ke analisis pembiayaan dan Pengelola BMT Natijatul Umat Babadan
6.Manajer menerima dan memeriksa ulang kelengkapan pengisian dan persyaratan , Map
pembiayaan dikembalikan ke Marketing jika belum lengkap sacara administrasi
2. Analisa Pembiayaan
1. Manajer melakukan analisa awal untuk penentuan calon nasabah yang potensial. Nasabah   potensial berasal dari :
a. Nasabah pembiayaan yang sudah mengajukan permohonan (lihat prosedur pengajuan pembiayaan)
b. Petugas Koperasi yang melihat usaha-usaha nasabah yang potensial untuk dikembangkan
Informasi nasabah potensial diperoleh dari pengecekan intern dari profile database nasabah Koperasi di system, maupun dari data extern seperti : referensi, customer nasabah maupun supplier.
2. Surveyor melakukan kunjungan ke usaha calon nasabah pembiayaan (nasabah potensial). Informasi yang dikumpulkan:
a. data usaha
Filosofi usaha, sasaran yang ingin dicapai, rencana jangka pendek, menengah dan panjang, para pendiri, pemegang saham, jumlah karyawan,
b. Kemampuan membayar
c. Barang yang akan digunakan sebagai agunan
3. Pembuatan Laporan Hasil Survey
Marketing manajer / Analis pembiayaan. Melakukan Persiapan analisa
Pengumpulan informasi untuk persiapan analisa, baik yang bersifat umum (reputasi,data
    ekonomi proyek dll), maupun data yang bersifat khusus (yuridis,keuangan, teknis manajenen
dll)
Penerapan titik kritis proyek yang dibiayai. Merupakan penentuan aspek mana yang paling kritis
untuk analisa yang merupakan faktor dominan untuk keberhasilan proyek.
4. Analisa setiap aspek
Setelah mengetahui titik kritis, maka analisa dapat dilanjutkan ke setiap aspek calon debitur seperti aspek:
§ Aspek yuridis
Status badan usaha dan kapasitas calon pembiayaan secara hukum
§ Aspek pemasaran
Siklus hidup produksi, produk substitusi, competitor, daya beli masyarakat, program promosi, daerah pemasaran, factor musim, managemen pemasaran, kontrak penjualan.
§ Aspek teknis
Lokasi usaha,fasilitas, mesin-mesin, proses produksi efisiensi
§ Aspek jaminan
Untuk mengetahui nilai ekonomis jaminan dan nilai yuridis dari barang yang dijaminkan.
§ Analisa kualitatif
Analisa kualitatif menekankan kepada aspek kemauan membayar dari nasabah. Hal ini mencakup karakter dan komitment dari nasabah KSU Natijatul Umat Babadan Ponorogo
§ Analisa kuantitatif
Merupakan analisa untuk menilai kemampuan membayar dari calon debitur. Pendekatan yang dipakai ialah:
- Pendekatan pendapatan bersih
- Pendekatan kemampuan menabung
- Pendekatan kebutuhan modal
5. Analisa Jaminan Pembiayaan
Adm Pembiayaan Setelah melakukan pengecekan terhadap kelengkapan syarat administrasi.
Berkas pembiayaan akan di berikan oleh Analis Pembiayaan kepada surveyor, untuk dilakukan
pengecekan, termasuk pula analisa dan pengecekan masalah fisik jaminan.
 6.Surveyor
a.Surveyor meneliti dan mempelajari kelengkapan dan kebenaran/keabsahan dokumen jaminan
yang diserahkan oleh calon nasabah pembiayaan.
b. Surveyor melakukan peninjauan setempat (on the spot) untuk mengetahui dan menilai
keadaan fisik barang-barang yang akan dijaminkan, apakah sesuai dengan yang tercantum
dalam berkas-berkas dokumen yang ada dan penjelasan lain dari calon nasabah pembiayaan.
c. Dibuatkan berita acara pemeriksaan/penaksiran barang jaminan yang merupakan bagian dari
lampiran dan laporan kunjungan kepada nasabah pembiayaan yang harus ditandatangani
oleh pejabat yang berwenang.
d. Surveyor melakukan penilaian batas jaminan dasar penilaian sacara umum
7.Adm Pembiayaan
a. Pengikatan (optional)
i.  Terhadap barang-barang yang diterima sebagai jaminan pembiayaan harus dilaksanakan
pengikatannya secara hukum/yuridis
ii. Pengikatan atas barang-barang jaminan dilaksanakan setelah perjanjian pembiayaan ditanda
tangani, mengingat perjanjian pembiayaan merupakan perjanjian pokok dari perjanjian
pengikatan barang-barang jaminan.
b. Penguasaan atas jaminan
i.  Penguasaan atas barang-barang jaminan adalah dengan cara munguasai bukti kepemilikan
atas barang tersebut
ii. Dokumen-dokumen yang harus dikuasai oleh Koperasi BMT Natijatul Umat Babadan
Ponorogo adalah :
1. Sertifikat hak dan BPKB
2. Sertifikat tanah dan izin bangun
3. Surat kuasa nota riil dari pemilik kepada debitur ataupun langsung
8. Administrasi Jaminan Pembiayaan
1. Nasabah pembiayaan yang telah menandatangani akad akan pencairan pembiayaan,
       menyerahkan jaminan yang asli kepada bagian Manajer  untuk di arsipkan
2. Adm Pembiayaan Mencatat jaminan nasabah pembiayaan dalam buku jaminan, masukan
dalam amplop jaminan kemudian bubuhkan nomor urut jaminan sesuai dengan no urut yang
tertera di buku jaminan
3. Membuat buku serah terima jaminan sebagai bukti penerimaan jaminan oleh koperasi yang
kemudian di tandatangani oleh kedua belah pihak
4. Mengupdate data jaminan pada Koperasi online
5. Mengarsipkan bukti serah terima jaminan beserta jaminan kedalam lemari jaminan

9. Realisasi Pembiayaan
a. Manajer Adm Pembiayaan menyerahkan berkas hasil survey, dan dokumen-dokumen
pembiayaan   kepada Pengelola BMT Natijatul Umat Babadan
b. Pengelola BMT Natijatul Umat Babadan mengadakan rapat untuk memutuskan status dari
permohonan tersebut dengan mempergunakan data hasil survey dan perhitungan analisa
pembiayaan
c.  Adm Pembiayaan Jika ditolak atau ditangguhkan, Pengelola BMT Natijatul Umat Babadan
akan membubuhkan tanda tangan pada kolom penolakan di dalam lembar persetujuan komite
dan memberikan surat jawaban penolakan yang dibuat oleh Manajer
d. Jika disetujui, nasabah Pengelola BMT Natijatul Umat Babadan membubuhkan tanda tangan
pada kolom persetujuan di dalam lembar persetujuan Pengurus
e. Pada permohonan pembiayaan yang disetujui, calon nasabah pembiayaan diminta melengkapi:
surat kuasa menjual (SKM), Kuasa debet rekening (KDR), aplikasi asuransi pembiayaan, serta
menyerahkan kepada costumer service.
f. Manajer marketing/analis pembiayaan melakukan kalkulasi kebutuhan pembiayaan
berdasarkan data-data survey yang telah dipunyai
g. Berkas lengkap berikut persetujuan dan hasil kalkulasi kebutuhan pembiayaan diberikan
kepada Manajer  untuk di proses lebih lanjut.
h. Manajer  melengkapi data pembiayaan dan kartu pembiayaan pada system dan merubah status
kartu dari PENGAJUAN menjadi DISETUJUI.
i. Manajer  membuat slip realisasi pembiayaan sejumlah pembiayaan yang telah disetujui dan
slip setoran biaya administrasi dan materai
j. Akad pembiayaan yang ditanda tangani oleh nasabah pembiayaan. Untuk pembiayaan diatas 5
juta harus melibatkan pengurus untuk penandatanganannya.
k. Manajer  melakukan transaksi realisasi pada Koperasi online dan merubah status kartu
menjadi DICAIRKAN.
l. Teller meminta slip : setoran pembiayaan, biaya administrasi dan materai. Teller memasukkan
dana realisasi pembiayaan ke dalam rekening tabungan nasabah saldo nasabah telah di update,
dan telah bertambah sesuai jumlah nominal pembiayaan yang disetujui.
m. Nasabah menarik dana pembiayaan melalui teller melalui slip penarikan (Proses penarikan
tabungan seperti biasa)
n. Pembuatan kartu pembiayaan
o. Manajer  mengarsipkan semua dokumen pembiayaan


0 komentar:

Posting Komentar