Peran Pemberdayaan BMT
Industri lembaga keuangan syariah (LKS) dalam beberapa tahun
terakhir ini khususnya di Indonesia sedang berkembang cukup pesat. Bahkan LKS
dinilai lebih tahan dari krisis global. Muhammad Syafi’i Antonio mengatakan, di
tengah kondisi krisis ekonomi saat ini, pasar modal sudah terpangkas cukup
banyak. Investor yang menitipkan aset di saham pun sudah banyak tergerus,
sementara di sisi likuiditas semakin ketat dengan investor yang menyelamatkan
asetnya. Menurutnya sistem keuangan syariah menawarkan sistem yang lebih amanah
dan bertanggung jawab. (Republika, 27 Maret 2009).
Bank syariah telah membuktikannya, selama dua bulan pertama pada tahun 2009 kinerja pertumbuhan pembiayaan tetap tinggi, dan penyaluran pembiayaan secara berkelanjutan terus mengalami peningkatan dari 33,3% pada Februari 2008 menjadi 47,3% pada Februari 2009. (Media Indonesia, 13 April 2009). Hal ini pun dapat terlihat dari peningkatan aset perbankan syariah, yaitu :
Mendirikan BMT
Salah satu lembaga keuangan Islam msa kini yang paling strategis dan
fungsional untuk mengentaskan kemiskinanummat, adalah BMT (Baitul Mal wat
Tanwil). Lewat lembaga BMT, masyarakat miskin dan pedagang kecil akan
dilepaskan dari jeratan sistem riba (bunga) dan mengalihkannya kepada sistem
ekonomi Islam yang disebut dengan bagi hasil (mudharabah, murabahah, dan
musyarakah).
Keperluan Yang Mendesak BMT perlu didirikan di wilayah-wilayah bisnis
strategis, karena :
1. Membantu pengusaha kecil muslim dalam masalah permodalan.
2. Menggeser peranan rentenir yang sangat mencekik / menghisap darah
manusia.
3. Menyelamatkan tabungan umat Islam dari ancaman bunga (riba), dan
sekaligus menghindarkan mereka dari perbuatan maksia (kufur nikmat).
4. Tersedianya semacam koperasi syariah sebagai alternatif lembaga
keuangan ummat.
5. Mendirikan, membangun dan mengembangkan BMT merupakan wujud nyata
dari amal sholih dan merupakan pelaksanaan dakwah bil hal
Keistimewahan Dan Keuntungan Baitul Mal wat Tanwil merupakan wadah keuangan
yang bersifat bisnis yang dijalankan menurut syariah Islam, terbebas dari bunga yang diharamkan Al-Qur’an dan Sunnah. BMT tersebut mempunyai keistimewahan dan keuntungan antara lain :
1.Memberikan kenyamanan perasaan, karena operasionalnya dilaksanakan
berdasarkan syariat Islam, dengan sistem bagi hasil (mudharabah), tanpa bunga.
2.Mendapat keuntungan duniawi dan ukhrawi. Keuntungan duniawi adalah
hasil profit (keuntungan secara otomatis) dari mudharabah. Keuntungan tersebut langsung ditambahkan pada nominal simpanan nasabah. Sedangkan keuntungan ukhrawi berarti tidak mendapat beban dosa di akhirat, bahkan mendapat pahala karena telah mengamalkan prisnsip Al-Qur’an dan Sunnah.
3.Bermuamalah secara syariah mempunyai nilai ibadah.
4.Melatih dan menguji iman kepada Allah SWT.
Menghidupkan Ekonomi Islam Mengamalkan sistem ekonomi syariah lewat BMT. BPR Syariah, BMI (Bank Muamalat Indonesia), Takaful Syariah, berarti menghidupkan fiqh mu’amalah. Ummat Islam Indonesia, lebih dari delapan abad mengabaikan dan mencampakkan sebagian besar ajaran fiqh mu’amalah yang tertuang dalam kitab-kitab fiqh Islam, baik secara sadar maupun tidak.
Dalam diri ummat Islam, elah mandarah daging sistem kapitalis yang sarat
dengan praktek ribawi, sehingga pada masa kini, setiap aktivitas keuangan,
ekonomi dan bisnis Islam, selalu berhubungan dengan sistem riba. Berdasarkan
realitas tersebut, hampir tak mungkin rasanya kita melepaskan diri dari sistem ekonomi ribawi.
Akan tetapi, sebagai ummat yang beriman, apakah tidak ada keinginan kita
untuk mengamalkan dan menghidupkan kembali ajaran fiqh muamalah tersebut? Upaya menghidupkan fiqh muamlah bukanlah sekedar mitos apalagi Utopia, tetapi telah menjadi kenyataan yang mencengangkan dunia. Kini negara-negara Eropa, Afrika, Asia bahkan Amerikatelah melirik keunggulan sistem ekonomi syariah. Bahkan City Bank telah menerapkan sistem ekonomu syariah pada salah satu bank yang dioperasikannya. Di luar negeri, sistem ekonomi syariah mengalami kemajuan dan dapat bersaing dengan perbankan konvensional, tentu di negara Indonesia yang mayoritas Islam, kemunkinan itu lebih besar.
Bahkan dunia perbankan konvensional dari negara-negara Amerika, Eropa dan
Cina, secara besar-besaran melirik sistem ekonomi mu’amalat. Hal ini dibuktikan oleh antusias mereka untuk menghadiri pelatiah sestem operasional bank syariah di Malaysia pada pertengahan September tahun 1997 ini. Kegairahan mereka untuk mengetahui sistem muamalah syariah telah terbukti secara ekonomis mendapat keuntungan secara manusiawi dan adil, di samping prinsipnya jauh dari unsur penekanan dan individualitis.
Pandangan Pesimis Kadang-kadang muncul dengan pesimis dari sebagian umat
Islam terhadap kemungkinan ekonomi yang berlandaskan syariah. Ada sebagian ahli ekonomi konvensional maupun pelaku perbankan umum, yang mengajukan pertanyaan, “Bagaimana mungkin sebuah lembaga keuangan dapat maju dan berkembang tanpa bunga, dari mana keuntungan diperoleh, bagaimana bisa menggaji pegawai?
Munculnya pandangan tersebut disebabkan karena mereka kurang memahami sistem
ekonomi syariah dan tidak melihat fakta sejarah di negara-negara lain di mana
sistem ekonomi syariah mengalami kemajuan luar biasa.
Keuntungan lembaga keuangan syariah diperoleh, bukan dari bunga, tetapi lewat keuntungan bagi hasil, baik melalui sistem mudharabah, murabahah, ba’i
bitsamanil ajil, dsb. Kadang-kadang muncul pula anggapan dari sebagian ummat
Islam yang memandang hasil bunga dan mudharabah sama saja, dan hal itu
merupakan tukar istilah saja. Pandangan seperti ini, merupakan pandangan yang
sangat dangkal terhadap sistem mudharabah tersebut. Karena itu, paparan berikut akan menguraikan perbedaan mendasar antara keduanya.
Perbedaan Bunga dengan Mudharabah Perbedaan bunga (riba) dan bagi hasil
(mudharabah) ditinjau dari empat sisi,
Pertama, peminjam (kredit)
a).Penentuan bunga ditetapkan sejak awal, tanpa berpedoman pada untung
rugi. Misalnya, si A meminjam uang di sebuah Bank non Syariah sebesar Rp.
5.000.000.- Besar bunga yang harus dibayar si peminjam, telah ditetapkan secara pasti, misalnya, 20% setahun. Pembayaran bunga tersebut, tidak didasarkan kepada untung rugi si peminjam, tetapi harus berpedoman kepada persentase bunga yang telah ditetapkan. Seandainya si A tadi mengalami kerugian, ia diwajibkan juga untuk membayar sebesar bunga yang telah ditetapkan. Jika dia tidak mampu membayarnya maka agunannya akan diambil oleh Bank.
Dalam sistem mudharabah, penentuan bagi hasil berpedoman kepada
untung rugi si peminjam. Besarnya jumlah bagi hasil yang disetorkan kepada
lembaga syariah, diketahui setelah berusaha atau sesudah ada hasil
keuntungannya. Dalam sistem mudharabah yang ditetapkan hanyalah persentase bagi
mudharabah. Misalnya, 30 % keuntungan untuk bank dan 70 % untuk si peminjam.
Berhubungan keuntungan itu tidak menetap, maka besarnya jumlah setoran setiap
bulan berfluktuasi (naik-turun) sesuai dengan keuntungan yang diperoleh si
peminjam (mudharib).
b). Dalam sistem bunga, jika terjadi kerugian, maka kerugian itu menjadi
tanggungan si peminjam saja. Sedangkan dalam sistem mudharabah, kerugian itu
ditanggung bersama. Pihak lembaga syariah menanggung kerugian materi, sedangkan
si peminjam menanggung kerugian tenga kerja, waktu dan pikiran.
c). Besarnya bunga yang dibayar si peminam, pasti diterima bank, sedangkan
dalam sistem mudharabah pihak bank/BMT, belum tentu mendapat keuntungan bagi
hasil, tergantung kepada keuntungan perusahaan yang dikelola si peminjam.
Karena itu, pada sistem mudharabah, keberhasilan usaha menjadi perhatian
bersama pihak bank dan pihak peminjam (debitur).
Kedua, Tabungan / Simpanan / Deposito
a).Dalam sistem bunga, besarnya pembayaran bunga tidak meningkat
meskipun keuntungan meningkat, karena persentase bunga telah ditetapkan secara pasti tanpa didasarkan kepada untung rugi sebuah bankl. Sedangkan dalam sistem mudharabah pembagian keuntungan bagi hasil menjadi meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah keuntungan.
Misalnya, si A mendepositokan uang di sebuah Bank non Syariah Rp.
10.000.000,- dengan bunga 20 % setahun. Maka setahun kemudian, si A mendapat
bunga sebesar Rp. 2.000.000,-. Jumlah bunga tersebut telah diketahui secara
pasti oleh si penabung sejak awal. Jumlah hasil bunga tersebut tidak meningkat meskipun pihak bank mendapat keuntungan 100 % atau lebih.
Ketiga, Tinjauan Hukum Agama
a). Umumnya agama (terutama Islam) mengecam sistem bunga, sedangkan sistem
bagi hasil, tidak ada yang meragukan status hukumnya.
b). Merapkan sistem bunga, berarti melanggar ajaran Al-Qur’an dan Sunnah,
sedangkan menerapkan sistem mudharabah berarti mengamalkan kandungan Al-Qur’an dan Sunnah.
Keempat, Prinsip Filosofis
Prinsip ekonomi syariah adalah keadilan, kebersamaan dan tolong
menolong, saling mendorong meningkatkan prestasi dan didasarkan kepada dokterin tauhid. Jadi, pada prinsip sistem mu’malah, sistem penekanan, ketidakadilan, dan individualitis, dihilangkan.
Kenapa BMT Belum Mau Jadi Bank Syariah?!
Baitul Maal wat Tamwil (BMT) adalah sebuah lembaga keuangan mikro syariah yang visinya adalah menjadi bagian dari kegiatan-kegiatan Maal (harta sosial) yang orientasinya kepada kegiatan sosial, baik produktif maupun konsumtif (penghimpunan dan pemberdayaan ZIS—Zakat, Infaq, Shadaqah). Selain itu, visi bisnis BMT yaitu yang orientasi kegiatannya lebih kepada profit (keuntungan) dengan sistem bagi hasil sehingga dapat menumbuhkembangkan usaha mikro dan kecil dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin.
Lingkup kerja BMT adalah dari sisi sosial dan bisnis syariah. Sisi sosial yaitu penghimpunan dana ZIS yang diperuntukkan bagi delapan asnaf, pembangunan fasilitas umum, dan kegiatan-kegiatan sosial. Sementara itu, sisi bisnis syariahnya yaitu pengembangan usaha kecil menengah baik produktif maupun konsumtif dengan mengunakan transaksi akad-akad syariah.
Seperti yang jamak kita ketahui, banyak BMT berdiri karena merupakan aspirasi masyarakat kecil yang ingin mendapatkan kesetaraan kelayakan hidup dan ekonomi sehingga kehadiran BMT sangatlah mendukung pengusaha-pengusaha kecil yang berada di pedesaan, di perkampungan kota atau pun di pasar-pasar tradisional. Hal ini terdorong karena banyak perbankan syariah, instansi-instansi besar, baik pemerintah maupun swasta, yang kurang perhatian dalam membantu permodalan untuk usaha kecil. Banyak pedagang kecil tidak bisa mendapatkan modal karena tidak adanya sistem usaha yang baik, manajemen laporan keuangan yang kurang terkontrol, legalitas usaha yang belum ada, serta surat berharga lainnya untuk dijadikan agunan (jaminan) pinjaman modal usaha. Sementara, kalau kita lihat lebih dalam, pedagang-pedagang kecil sangat berpotensi dalam mengembangkan usahanya dengan resiko kerugian kecil dan kesadaran untuk membayar cukup baik melalui pembinaan-pembinaan dan dengan konsep kekeluargaan yang profesional.
Kita tahu bahwa dalam hal regulasi, BMT tidak diatur oleh Bank Indonesia, namun BMT disahkan oleh Menteri Koperasi dan UMKM. Hal ini tidak membuat kinerja BMT kalah dengan bank syariah atau pun Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). BMT tetap bekerja dengan mengedepankan profesionalisme, menjaga amanah dan kejujuran, serta menjaga hubungan baik nasabah atau pun karyawan layaknya sebuah keluarga sehingga rasa optimis menuju kesuksesan perekonomian BMT, karyawan, dan nasabah akan terwujud serta memperoleh keberkahan Allah SWT dengan ditambahnya nilai-nilai Islam yang kita tanamkan pada diri kita pada saat menjalankan program BMT tersebut.
BMT sangatlah berbeda dengan BPRS karena legalitas BMT ada di bawah tanggung jawab Departemen Koperasi dengan asas kekeluargaan dikelola secara bersama, sedangkan BPRS di bawah tanggung jawab PT yang diakui atau direkomendasikan BI. BMT tidak diaudit oleh BI, sedangkan BPRS diaudit oleh BI dan Menkeu. Dalam proses operasional, BMT tidak terlalu bankable sedangkan BPRS, karena mengacu kepada BI, terlihat bankable. Kondisi pendukung kerja BMT cukup sederhana walaupun banyak yang sudah layak seperti BPRS, sedangkan BPRS, rata-rata pendukung kerja sudah layak dan memenuhi standardisasi. Permodalan BMT berasal dari masyarakat umum, sedangkan modal BPRS berasal dari pemegang saham tertentu (komisaris). Modal BMT rata-rata di bawah Rp100 juta (ketetapan Menkop Rp15-20 juta untuk tingkat DKI, Rp50-100 juta untuk tingkat nasional), sedangkan modal BPRS Rp2 miliar. Pendekatan BMT kepada nasabah lebih kekeluargaan karena lebih kepada pola binaan dan keterbukaan, sedangkan BPRS masih bersifat prosedural.
Karena perbedaan tersebut, BMT belum mau dan belum bisa untuk menjadi BPRS karena khawatir akan menjadi pola prosedur yang akan mengikat dalam aturan dan ketetapan sehingga ruang gerak pemberdayaan usaha kecil semakin kecil. Walaupun begitu, BMT bisa bekerja sama dengan BPRS, kenapa? Karena, pertama, ternyata market share usaha BPRS sama dengan BMT, kedua, proses linkage program BPRS lebih mudah dan tidak begitu bankable, seperti tidak perlu agunan (jaminan) dan prosesnya lebih cepat meskipun share nisbah masih cukup besar dibandingkan bank syariah.
Saya berharap, biarlah BMT tetap berjalan dan eksis dalam kancah perekonomian nasional. Selama sistem perekonomian yang masih kapitalis dan selalu lebih menguntungkan usaha makro, saya pikir, para pengusaha kecil tidak akan bisa terjamah dan teringankan, walau pun sekarang banyak muncul unit-unit mikro yang didirikan bank-bank syariah. Mari kita sukseskan ekonomi kerakyatan dalam pelaksanaan pola syariah pada BMT-BMT…AMIN….
Bank syariah telah membuktikannya, selama dua bulan pertama pada tahun 2009 kinerja pertumbuhan pembiayaan tetap tinggi, dan penyaluran pembiayaan secara berkelanjutan terus mengalami peningkatan dari 33,3% pada Februari 2008 menjadi 47,3% pada Februari 2009. (Media Indonesia, 13 April 2009). Hal ini pun dapat terlihat dari peningkatan aset perbankan syariah, yaitu :
Mendirikan BMT
Salah satu lembaga keuangan Islam msa kini yang paling strategis dan
fungsional untuk mengentaskan kemiskinanummat, adalah BMT (Baitul Mal wat
Tanwil). Lewat lembaga BMT, masyarakat miskin dan pedagang kecil akan
dilepaskan dari jeratan sistem riba (bunga) dan mengalihkannya kepada sistem
ekonomi Islam yang disebut dengan bagi hasil (mudharabah, murabahah, dan
musyarakah).
Keperluan Yang Mendesak BMT perlu didirikan di wilayah-wilayah bisnis
strategis, karena :
1. Membantu pengusaha kecil muslim dalam masalah permodalan.
2. Menggeser peranan rentenir yang sangat mencekik / menghisap darah
manusia.
3. Menyelamatkan tabungan umat Islam dari ancaman bunga (riba), dan
sekaligus menghindarkan mereka dari perbuatan maksia (kufur nikmat).
4. Tersedianya semacam koperasi syariah sebagai alternatif lembaga
keuangan ummat.
5. Mendirikan, membangun dan mengembangkan BMT merupakan wujud nyata
dari amal sholih dan merupakan pelaksanaan dakwah bil hal
Keistimewahan Dan Keuntungan Baitul Mal wat Tanwil merupakan wadah keuangan
yang bersifat bisnis yang dijalankan menurut syariah Islam, terbebas dari bunga yang diharamkan Al-Qur’an dan Sunnah. BMT tersebut mempunyai keistimewahan dan keuntungan antara lain :
1.Memberikan kenyamanan perasaan, karena operasionalnya dilaksanakan
berdasarkan syariat Islam, dengan sistem bagi hasil (mudharabah), tanpa bunga.
2.Mendapat keuntungan duniawi dan ukhrawi. Keuntungan duniawi adalah
hasil profit (keuntungan secara otomatis) dari mudharabah. Keuntungan tersebut langsung ditambahkan pada nominal simpanan nasabah. Sedangkan keuntungan ukhrawi berarti tidak mendapat beban dosa di akhirat, bahkan mendapat pahala karena telah mengamalkan prisnsip Al-Qur’an dan Sunnah.
3.Bermuamalah secara syariah mempunyai nilai ibadah.
4.Melatih dan menguji iman kepada Allah SWT.
Menghidupkan Ekonomi Islam Mengamalkan sistem ekonomi syariah lewat BMT. BPR Syariah, BMI (Bank Muamalat Indonesia), Takaful Syariah, berarti menghidupkan fiqh mu’amalah. Ummat Islam Indonesia, lebih dari delapan abad mengabaikan dan mencampakkan sebagian besar ajaran fiqh mu’amalah yang tertuang dalam kitab-kitab fiqh Islam, baik secara sadar maupun tidak.
Dalam diri ummat Islam, elah mandarah daging sistem kapitalis yang sarat
dengan praktek ribawi, sehingga pada masa kini, setiap aktivitas keuangan,
ekonomi dan bisnis Islam, selalu berhubungan dengan sistem riba. Berdasarkan
realitas tersebut, hampir tak mungkin rasanya kita melepaskan diri dari sistem ekonomi ribawi.
Akan tetapi, sebagai ummat yang beriman, apakah tidak ada keinginan kita
untuk mengamalkan dan menghidupkan kembali ajaran fiqh muamalah tersebut? Upaya menghidupkan fiqh muamlah bukanlah sekedar mitos apalagi Utopia, tetapi telah menjadi kenyataan yang mencengangkan dunia. Kini negara-negara Eropa, Afrika, Asia bahkan Amerikatelah melirik keunggulan sistem ekonomi syariah. Bahkan City Bank telah menerapkan sistem ekonomu syariah pada salah satu bank yang dioperasikannya. Di luar negeri, sistem ekonomi syariah mengalami kemajuan dan dapat bersaing dengan perbankan konvensional, tentu di negara Indonesia yang mayoritas Islam, kemunkinan itu lebih besar.
Bahkan dunia perbankan konvensional dari negara-negara Amerika, Eropa dan
Cina, secara besar-besaran melirik sistem ekonomi mu’amalat. Hal ini dibuktikan oleh antusias mereka untuk menghadiri pelatiah sestem operasional bank syariah di Malaysia pada pertengahan September tahun 1997 ini. Kegairahan mereka untuk mengetahui sistem muamalah syariah telah terbukti secara ekonomis mendapat keuntungan secara manusiawi dan adil, di samping prinsipnya jauh dari unsur penekanan dan individualitis.
Pandangan Pesimis Kadang-kadang muncul dengan pesimis dari sebagian umat
Islam terhadap kemungkinan ekonomi yang berlandaskan syariah. Ada sebagian ahli ekonomi konvensional maupun pelaku perbankan umum, yang mengajukan pertanyaan, “Bagaimana mungkin sebuah lembaga keuangan dapat maju dan berkembang tanpa bunga, dari mana keuntungan diperoleh, bagaimana bisa menggaji pegawai?
Munculnya pandangan tersebut disebabkan karena mereka kurang memahami sistem
ekonomi syariah dan tidak melihat fakta sejarah di negara-negara lain di mana
sistem ekonomi syariah mengalami kemajuan luar biasa.
Keuntungan lembaga keuangan syariah diperoleh, bukan dari bunga, tetapi lewat keuntungan bagi hasil, baik melalui sistem mudharabah, murabahah, ba’i
bitsamanil ajil, dsb. Kadang-kadang muncul pula anggapan dari sebagian ummat
Islam yang memandang hasil bunga dan mudharabah sama saja, dan hal itu
merupakan tukar istilah saja. Pandangan seperti ini, merupakan pandangan yang
sangat dangkal terhadap sistem mudharabah tersebut. Karena itu, paparan berikut akan menguraikan perbedaan mendasar antara keduanya.
Perbedaan Bunga dengan Mudharabah Perbedaan bunga (riba) dan bagi hasil
(mudharabah) ditinjau dari empat sisi,
Pertama, peminjam (kredit)
a).Penentuan bunga ditetapkan sejak awal, tanpa berpedoman pada untung
rugi. Misalnya, si A meminjam uang di sebuah Bank non Syariah sebesar Rp.
5.000.000.- Besar bunga yang harus dibayar si peminjam, telah ditetapkan secara pasti, misalnya, 20% setahun. Pembayaran bunga tersebut, tidak didasarkan kepada untung rugi si peminjam, tetapi harus berpedoman kepada persentase bunga yang telah ditetapkan. Seandainya si A tadi mengalami kerugian, ia diwajibkan juga untuk membayar sebesar bunga yang telah ditetapkan. Jika dia tidak mampu membayarnya maka agunannya akan diambil oleh Bank.
Dalam sistem mudharabah, penentuan bagi hasil berpedoman kepada
untung rugi si peminjam. Besarnya jumlah bagi hasil yang disetorkan kepada
lembaga syariah, diketahui setelah berusaha atau sesudah ada hasil
keuntungannya. Dalam sistem mudharabah yang ditetapkan hanyalah persentase bagi
mudharabah. Misalnya, 30 % keuntungan untuk bank dan 70 % untuk si peminjam.
Berhubungan keuntungan itu tidak menetap, maka besarnya jumlah setoran setiap
bulan berfluktuasi (naik-turun) sesuai dengan keuntungan yang diperoleh si
peminjam (mudharib).
b). Dalam sistem bunga, jika terjadi kerugian, maka kerugian itu menjadi
tanggungan si peminjam saja. Sedangkan dalam sistem mudharabah, kerugian itu
ditanggung bersama. Pihak lembaga syariah menanggung kerugian materi, sedangkan
si peminjam menanggung kerugian tenga kerja, waktu dan pikiran.
c). Besarnya bunga yang dibayar si peminam, pasti diterima bank, sedangkan
dalam sistem mudharabah pihak bank/BMT, belum tentu mendapat keuntungan bagi
hasil, tergantung kepada keuntungan perusahaan yang dikelola si peminjam.
Karena itu, pada sistem mudharabah, keberhasilan usaha menjadi perhatian
bersama pihak bank dan pihak peminjam (debitur).
Kedua, Tabungan / Simpanan / Deposito
a).Dalam sistem bunga, besarnya pembayaran bunga tidak meningkat
meskipun keuntungan meningkat, karena persentase bunga telah ditetapkan secara pasti tanpa didasarkan kepada untung rugi sebuah bankl. Sedangkan dalam sistem mudharabah pembagian keuntungan bagi hasil menjadi meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah keuntungan.
Misalnya, si A mendepositokan uang di sebuah Bank non Syariah Rp.
10.000.000,- dengan bunga 20 % setahun. Maka setahun kemudian, si A mendapat
bunga sebesar Rp. 2.000.000,-. Jumlah bunga tersebut telah diketahui secara
pasti oleh si penabung sejak awal. Jumlah hasil bunga tersebut tidak meningkat meskipun pihak bank mendapat keuntungan 100 % atau lebih.
Ketiga, Tinjauan Hukum Agama
a). Umumnya agama (terutama Islam) mengecam sistem bunga, sedangkan sistem
bagi hasil, tidak ada yang meragukan status hukumnya.
b). Merapkan sistem bunga, berarti melanggar ajaran Al-Qur’an dan Sunnah,
sedangkan menerapkan sistem mudharabah berarti mengamalkan kandungan Al-Qur’an dan Sunnah.
Keempat, Prinsip Filosofis
Prinsip ekonomi syariah adalah keadilan, kebersamaan dan tolong
menolong, saling mendorong meningkatkan prestasi dan didasarkan kepada dokterin tauhid. Jadi, pada prinsip sistem mu’malah, sistem penekanan, ketidakadilan, dan individualitis, dihilangkan.
Kenapa BMT Belum Mau Jadi Bank Syariah?!
Baitul Maal wat Tamwil (BMT) adalah sebuah lembaga keuangan mikro syariah yang visinya adalah menjadi bagian dari kegiatan-kegiatan Maal (harta sosial) yang orientasinya kepada kegiatan sosial, baik produktif maupun konsumtif (penghimpunan dan pemberdayaan ZIS—Zakat, Infaq, Shadaqah). Selain itu, visi bisnis BMT yaitu yang orientasi kegiatannya lebih kepada profit (keuntungan) dengan sistem bagi hasil sehingga dapat menumbuhkembangkan usaha mikro dan kecil dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin.
Lingkup kerja BMT adalah dari sisi sosial dan bisnis syariah. Sisi sosial yaitu penghimpunan dana ZIS yang diperuntukkan bagi delapan asnaf, pembangunan fasilitas umum, dan kegiatan-kegiatan sosial. Sementara itu, sisi bisnis syariahnya yaitu pengembangan usaha kecil menengah baik produktif maupun konsumtif dengan mengunakan transaksi akad-akad syariah.
Seperti yang jamak kita ketahui, banyak BMT berdiri karena merupakan aspirasi masyarakat kecil yang ingin mendapatkan kesetaraan kelayakan hidup dan ekonomi sehingga kehadiran BMT sangatlah mendukung pengusaha-pengusaha kecil yang berada di pedesaan, di perkampungan kota atau pun di pasar-pasar tradisional. Hal ini terdorong karena banyak perbankan syariah, instansi-instansi besar, baik pemerintah maupun swasta, yang kurang perhatian dalam membantu permodalan untuk usaha kecil. Banyak pedagang kecil tidak bisa mendapatkan modal karena tidak adanya sistem usaha yang baik, manajemen laporan keuangan yang kurang terkontrol, legalitas usaha yang belum ada, serta surat berharga lainnya untuk dijadikan agunan (jaminan) pinjaman modal usaha. Sementara, kalau kita lihat lebih dalam, pedagang-pedagang kecil sangat berpotensi dalam mengembangkan usahanya dengan resiko kerugian kecil dan kesadaran untuk membayar cukup baik melalui pembinaan-pembinaan dan dengan konsep kekeluargaan yang profesional.
Kita tahu bahwa dalam hal regulasi, BMT tidak diatur oleh Bank Indonesia, namun BMT disahkan oleh Menteri Koperasi dan UMKM. Hal ini tidak membuat kinerja BMT kalah dengan bank syariah atau pun Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). BMT tetap bekerja dengan mengedepankan profesionalisme, menjaga amanah dan kejujuran, serta menjaga hubungan baik nasabah atau pun karyawan layaknya sebuah keluarga sehingga rasa optimis menuju kesuksesan perekonomian BMT, karyawan, dan nasabah akan terwujud serta memperoleh keberkahan Allah SWT dengan ditambahnya nilai-nilai Islam yang kita tanamkan pada diri kita pada saat menjalankan program BMT tersebut.
BMT sangatlah berbeda dengan BPRS karena legalitas BMT ada di bawah tanggung jawab Departemen Koperasi dengan asas kekeluargaan dikelola secara bersama, sedangkan BPRS di bawah tanggung jawab PT yang diakui atau direkomendasikan BI. BMT tidak diaudit oleh BI, sedangkan BPRS diaudit oleh BI dan Menkeu. Dalam proses operasional, BMT tidak terlalu bankable sedangkan BPRS, karena mengacu kepada BI, terlihat bankable. Kondisi pendukung kerja BMT cukup sederhana walaupun banyak yang sudah layak seperti BPRS, sedangkan BPRS, rata-rata pendukung kerja sudah layak dan memenuhi standardisasi. Permodalan BMT berasal dari masyarakat umum, sedangkan modal BPRS berasal dari pemegang saham tertentu (komisaris). Modal BMT rata-rata di bawah Rp100 juta (ketetapan Menkop Rp15-20 juta untuk tingkat DKI, Rp50-100 juta untuk tingkat nasional), sedangkan modal BPRS Rp2 miliar. Pendekatan BMT kepada nasabah lebih kekeluargaan karena lebih kepada pola binaan dan keterbukaan, sedangkan BPRS masih bersifat prosedural.
Karena perbedaan tersebut, BMT belum mau dan belum bisa untuk menjadi BPRS karena khawatir akan menjadi pola prosedur yang akan mengikat dalam aturan dan ketetapan sehingga ruang gerak pemberdayaan usaha kecil semakin kecil. Walaupun begitu, BMT bisa bekerja sama dengan BPRS, kenapa? Karena, pertama, ternyata market share usaha BPRS sama dengan BMT, kedua, proses linkage program BPRS lebih mudah dan tidak begitu bankable, seperti tidak perlu agunan (jaminan) dan prosesnya lebih cepat meskipun share nisbah masih cukup besar dibandingkan bank syariah.
Saya berharap, biarlah BMT tetap berjalan dan eksis dalam kancah perekonomian nasional. Selama sistem perekonomian yang masih kapitalis dan selalu lebih menguntungkan usaha makro, saya pikir, para pengusaha kecil tidak akan bisa terjamah dan teringankan, walau pun sekarang banyak muncul unit-unit mikro yang didirikan bank-bank syariah. Mari kita sukseskan ekonomi kerakyatan dalam pelaksanaan pola syariah pada BMT-BMT…AMIN….
• BERKACA DARI NILAI-NILAI JIHAD MENGEMBANGKAN BMT
Oleh : Prof. DR. Ir. M. Amin Aziz
• PENGERTIAN BMT
• VISI, MISI, TUJUAN, DAN USAHA BMT
• PRINSIP OPERASIONAL BMT
• CARA KERJA BMT
• BAGAIMANA TAHAPAN PENDIRIAN BMT
• LOKASI KANTOR BMT
• PENGELOLA BMT
• STRUKTUR ORGANISASI BMT
• PENGUATAN RUHIYAH PENGELOLA
BERKACA DARI NILAI-NILAI JIHAD MENGEMBANGKAN BMT.
Oleh : Prof. DR. Ir. M. Amin Aziz
Dari seluruh fase-fase pengembangan, BMT sangat memerlukan penguatan nilai-nilai ruhiyah sumber daya insaninya sehingga BMT dapat berkembang secara berkelanjutan dan akan selalu berada dalam pengawasan malaikat yang tertanam dalam setiap hati pengelola dan pengurusnya. Jika mungkin, bahkan dari dalam lubuk hati setiap anggotanya. Ini dicerminkan oleh beberapa contoh BMT di bawah ini.
BMT Tumang, desa Cepogo, Boyolali misalnya, didirikan tanggal 1 Oktober 1998, dengan modal awal Rp. 7.050.000.- terkumpul dari 60 orang anggota pendirinya. Pada saat pendirian Sahabat (Shbt.) Adib Zuhairi, mendapat ide pendirian BMT dari PINBUK Jakarta, kembali ke desanya di Boyolali untuk memulai pendirian BMT. Berpendidikan S-1 di bidang ilmu sosial, dibantu oleh dua orang mitra kerja berpendidikan menengah atas, mendapat pelatihan dari PINBUK selama 2 minggu dan memulai mengembangkan BMT Tumang ini dengan modal awal itu. Manajemen kemudian merekrut dua orang staf berpendidikan S-1 untuk bidang pemasaran, dan alhamdulillah, BMT Tumang berkembang dari aset Rp. 18 juta akhir Oktober 1998, Rp. 95 juta di akhir 1999, Rp. 212 juta di akhir 2000, Rp. 406 juta di akhir 2001, dan hampir Rp. 2 Milyar di akhir 2003, melayani lebih dari 1.000 anggota peminjam pengrajin-pengrajin tradisional dan semi modern alat-alat rumah tangga dan kerajinan seni ukir perlengkapan rumah tangga dan perkantoran, disamping menerima simpanan dari lebih 1800 anggota penabung.
BMT Baiturrahman, di lingkungan pabrik pupuk Kaltim di Bontang, didirikan April 1998, dengan modal awal Rp. 28,9 juta, dari 30 orang anggota pendiri, dikelola oleh sebagian besar pengelola berpendidikan S-1, dengan gaji awal masa pendirian sekitar Rp. 100 – Rp. 150.000.- Pada akhir tahun 2001, BMT Baiturrahman telah memiliki kekayaan lebih dari Rp. 2 Milyar, dengan modal sendiri dinaikkan lebih dari Rp. 178 juta. Anggota yang dilayani adalah pengusaha mikro dan karyawan dari pabrik pupuk Kaltim, dengan jumlah anggota peminjam 2.359 orang dan anggota penabung 3.789 orang. Pada saat ini pengelolanya adalah Mbak Retno, lulusan Universitas Gajah Mada, cukup terampil dan amanah dalam menjalankan bisnis BMT bersama rekan-rekan sekerjanya yang sebagian besar juga wanita.
BMT Marhamah di desa dan kecamatan Leksono, Wonosobo, didirikan oleh 104 anggota pendiri dengan modal awal terkumpul Rp. 875.000.-, pada 16 Oktober 1995. Pada akhir 2001, BMT Marhamah dikelola oleh 12 orang pengelola berpendidikan S-1 (8 pria, 4 wanita), 3 orang D-3 semuanya wanita, 8 orang SLTA (4 wanita dan 4 pria). Pada akhir 2001 tersebut Aset BMT Marhamah telah mencapai hampir Rp. 2 Milyar, yang meningkat bertahap dari Rp 38 juta (’95), Rp. 89 juta (’96), Rp. 201 juta (’97), Rp. 541 juta (’98), Rp. 1216 juta (’99), Rp. 1560 juta (’00), dan Rp. 1938 juta (’01). Pada akhir 2001, BMT ini membiayai lebih dari 4.000 anggota peminjam terdiri dari pengrajin jamur, larica, keripik, mebeleir, kerajinan bambu, bahan bekas dan plastik, konveksi, keramik, waserda, pedagang kecil, petani sayuran, padi, teh, kopi, ayam, kambing, ikan mas, lele, dan lain-lain. Anggota penyimpan lebih dari 5.000 orang. Gaji pengelola dari rata-rata Rp. 100.000.- di tahun pertama naik bertahap menjadi Rp. 200.000.-, Rp. 400.000.- dan akhir 2001 rata-rata telah hampir mencapai angka Rp. 1 juta.
BMT Marsalah Mursalah lil Ummah (MMU), di pondok pesantren Sidogiri, Pasuruan, memiliki cerita tersendiri dengan penulis. Pada awal 1997, kami mengikuti perjalanan Menteri Koperasi (pada waktu itu Pak Subiyakto Tjakrawerdaya) di pertemuan Kyai-kyai Pesantren di Genggong Jawa Timur. Kami membagi-bagikan buku “Cara Pembentukan BMT”. Pada November 2000, kami berkunjung ke Sidogiri, dan kami diterima oleh K. H. Machmud Zein, yang sekarang adalah anggota DPD Jawa Timur. Beliau menjelaskan bahwa buku Cara Pendirian BMT yang diterimanya dari kami di awal 1997 itu didiskusikannya lebih dari 6 bulan dengan para guru-guru di Pesantrennya. Barulah sekitar Agustus 1997 dicapai kesimpulan untuk mendirikan BMT, setelah kajian yang panjang itu. Pada 4 September 1997 BMT MMU didirikan oleh pendiri 20 orang dengan modal awal terkumpul Rp. 15 juta. Pada waktu kunjungan kami, November 2000 itu, BMT MMU telah mencapai aset Rp. 1.3 Milyar, dan alhamdulillah pada akhir 2001 telah mencapai aset Rp. 2,7 Milyar dan April 2004 Rp. 9,4 Milyar, dengan modal sendiri terakhir lebih dari Rp. 2,8 Milyar. BMT MMU dikelola oleh para manajer yang lulusan pesantren itu sendiri dengan mendapat pelatihan dari PINBUK dua minggu, dan pendampingan lanjutannya.
BMT Ben Taqwa, di kecamatan Godong, Kabupaten Purwodadi Jawa Tengah, didirikan oleh 20 anggota pendiri, dengan modal awal Rp. 32 juta, pada 16 Nopember 1996. Pembawa ide pendirian BMT Ben Taqwa adalah sdr Drs Junaidi Muhammad MM lulusan Fakultas Ushuluddin Universitas Muhamamdiyah Solo, meluluskan S-2 nya dari Universitas yang sama bekerjasama dengan seorang tokoh masyarakat di kecamatan Godong, H. Hadi pengusaha perhiasan emas. BMT Ben Taqwa didiirikan oleh 30 orang anggota pendiri yang mengumpulkan modal awal Rp. 32 juta. Shbt Junaidi dilatih oleh PINBUK selama dua minggu, dan berhasil mengembangkan BMT Ben Taqwa yang pada akhir 2000 mencapai aset Rp. 10 Milyar, di April 2004 telah mencapai aset Rp.17,1 Milyar. Dari aset Rp. 17 Milyar itu hanya Rp. 4 Milyar pinjaman dari Bank, yang berarti Rp. 13 Milyar adalah dana masyarakat sendiri di lokasi sekitar kecamatan Godong, Purwodadi tersebut, yang terdiri dari 10.000 anggota penabung. BMT Ben Taqwa membiayai lebih dari 3.000 pengusaha mikro dan kecil. Pada akhir tahun 2002, kami diminta membuka outbond training di Tawang Mangu, Solo diikuti lebih dari 100 orang staf dan karyawan BMT Ben Taqwa, yang setengahnya adalah lulusan S-1 berbagai Perguruan Tinggi di sekitar Jawa Tengah.
BMT Bina Ummat Sejahtera (BUS), didirikan tahun 1995, beroperasi di daerah pesisir utara Jawa, diantara nelayan- nelayan kecil, di Lasem, Rembang. Pemrakarsanya adalah Shbt. Drs Abdullah Yazid MM, S-2 nya di Universitas Muhammadiyah Solo, berhasil menggerakkan lebih dari 20 para pendiri dengan mengumpulkan modal awal Rp. 10 juta. Pada April 2004, BMT BUS telah memiliki Rp. 17,1 Milyar aset, dengan modal sendiri mencapai Rp. 3,5 Milyar yang dari segi penilaian Capital Adequacy Ratio (CAR) sudah sangat memadai (lebih dari 20%), mendapat pinjaman dari Bank dan PNM hanya berjumlah Rp. 2,3 Milyar, yang berarti sekitar Rp. 14,8 Milyar adalah dana masyarakat yang terakumulasikan dari masyarakat pesisir tersebut. BMT BUS telah memiliki kantor sendiri yang cukup indah terletak dipinggir jalan raya Pantura di Lasem. Di BMT ini sekarang dilaksanakan pendidikan Community Leaders Program untuk karyawan-karyawan BMT BUS dan BMT-BMT lain di sekitarnya, bekerjasama dengan Institute for Community Leaders (ICL) dan Fakultas Ekonomi Universitas Sultan Agung (Unissula).
Dewasa ini telah tersebar lebih dari 3.000 BMT di seluruh Nusantara, memiliki aset (konsolidasi) lebih dari Rp. 1 Triliun, dengan jumlah pengelola lebih dari 30.000 orang, hampir setengahnya S-1 dan wanita. BMT melayani lebih dari 2 juta penabung, dan memberikan pinjaman pada lebih dari 1,5 juta pengusaha mikro dan kecil. Terbukti bahwa BMT mampu berkembang berlandaskan pada swadaya para pemrakarsa pendiri dari masyarakat lokal itu sendiri, dengan modal awal yang tidak begitu besar ketimbang mendirikan BPR (Bank Perkreditan Rakyat). BMT menghimpun dana dari aghnia dan mereka yang berlebih dalam masyarakat lokal dan memberikan pembiayaan pinjaman pada pengusaha-pengusaha mikro di desa itu sendiri. BMT mampu menghimpun dana dan memberikan pembiayaan pada berbagai lapisan masyarakat, terutama yang miskin, dengan latar belakang ideologi politik dan kepercayaan yang berbeda-beda. Bahkan kami temui ada BMT di Tulung Agung yang pengelolanya terdiri dari Pemuda Anshor dan Pemuda Muhammadiyah. Mereka rukun dan sukses dalam mengembangkan usaha BMT mereka secara ukhuwwah.
Dari lebih 3.000 BMT tersebut, ada yang berhasil dan tentu ada pula yang kurang bahkan tidak berhasil. BMT-BMT yang berhasil antara lain adalah karena a). secara operasional mampu melaksanakan prinsip-prinsip syariah secara berkesinambungan, yang dilandasi oleh kekuatan ruhiyah yang memadai dari pengurus dan pengelolalanya; b) adanya komitmen dan ghirah yang tinggi dari pendiri & pengelolanya, yang itupun berpangkal dari kesadaran ruhiyah yang cukup baik. c) didirikannya berorientasi pada landasan niat untuk beribadah pada Allah swt melalui penguatan ekonomi dan perbaikan kualitas kehidupan ummat; d) meluasnya dukungan dari para aghnia dan tokoh-tokoh masyarakat setempat termasuk perusahaan-perusahaan yang ada disekitarnya; e). kemampuan manajemen dan keterampilan teknis lembaga keuangan pengurus dan pengelolanya yang didukung oleh pelatihan yang cukup dan lengkap meliputi teori, praktek dan MMQ (metoda memahami dan mengamalkan al Quran); f). mampu memelihara kepercayaan masyarakat yang tinggi melalui hubungan emosional yang islami; g) pendiriannya dilakukan sesuai dengan petunjuk yang antara lain tercermin dalam buku “ Pedoman Cara Pendirian BMT”; h). kemampuan menghimpun dana dengan pendekatan pendekatan islami dan manusiawi; i) berusaha secara terus menerus menjadi lembaga penyambung dan pemelihara ukhuwwah islamiyah diantara pengurus, pengelola, pokusma (“Kelompok Usaha Muamalah”) dan anggotanya.
Jika terdapat BMT yang kurang bahkan gagal beroperasi antara lain adalah karena tidak mengikuti atau menyimpang dari persyaratan atau faktor-faktor keberhasilan yang disebutkan di atas. Mereka tidak memahami ruhnya BMT, mendirikan dan menjalankannya dengan hanya bermodal semangat dan keinginan semata tanpa penguasaan ruh, ilmu dan pengetahuan teknis serta manajemen BMT. BMT telah berdiri di depan dalam hal gender awareness telah merekruit tenaga-tenaga pengelola dan staf BMT dari kaum perempuan.
BMT yang ditumbuhkan secara swadaya dan berakar di masyarakat “bawah” ini, telah menjadi kenyataan yang berdiri paling depan dalam menyaingi para rentenir. BMT Pahlawan di Tulung Agung pernah dilumuri kotoran manusia di depan kantornya oleh para pelepas uang. Di banyak BMT, pengelolanya mendapat ancaman dari para rentenir dan para pendukung gelapnya. Walaupun setitik, adalah kenyataan bahwa BMT telah berada di garda terdepan dalam berdakwah secara nyata, riil, bil haal, “merobah nasib ummat” dalam kacamata ekonomi kerakyatan, sekaligus dalam kacamata berjihad, membangun peradaban ummat yang berkembang dan benderang. Dewasa ini telah diusahakan berbagai upaya untuk memperkuat jaringan antar BMT dengan mendirikan Induk Koperasi Syariah BMT, Koordinator Pengembangan BMT, PINBUK Konsulindo, PINBUK Multiartha Kelola , PT USSI Prima yang menyediakan teknologi informasi untuk administrasi dan jaringan BMT, Laznas BMT, Da’i Fi-ah Qaliilah, yang merupakan sarana-sarana kelembagaan untuk merintis “barisan semut” dalam rangka perbaikan kualitas ekonomi dan kehidupan ummat. Lebih lanjut, perkembangan BMT yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah akan memberi landasan untuk pengembangan model pemikiran teori ekonomi alternatif, juga mencari landasan praktis bagi perwujudan ekonomi kerakyatan melalui pengakaran BMT dan membuka peluang pengembangan model manajemen alternatif yang dipandu oleh kekuatan ruhiyah.
Terdapat lebih dari 30.000 pemuda pemudi, lebih dari setengahnya berpendidikan S-1 dari berbagai jurusan, dan 40% daripadanya adalah perempuan, yang berkiprah sebagai pimpinan, staf dan karyawan BMT. Ini belum termasuk pengurus BMT dan pengurus PINBUK yang ada di hampir semua kabupaten/kota. Untuk melangkah lebih mantap ke depan, baik untuk keseluruhan Gerakan BMT yang masih belia ini, maupun secara individual, insan BMT dan insan PINBUK perlu memperkuat diri dalam “pertahanan dan pengembangan ruhiyah”, dalam “kekuatan ruhiyah”, sehingga dengan metodologi Spiritual Communication, dzikir qalbiah ilahiyah yang lebih padu antara ukir, pikir, dan dzikir, insya Allah akan lebih menempa sikap dan perilaku yang lebih sidiq, amanah, tabligh, dan fathonah, sehingga dapat meletakkan landasan yang kuat dan kokoh dalam kita menempa masa depan yang lebih gemilang: membangun masyarakat terpuji, peradaban Muslimin yang berkembang dan benderang, penuh keselamatan, kedamaian dan kesejahteraan.
Perlu dikembangkan kesadaran bahwa BMT bergerak tidak hanya pada tataran ar-rahmaan: membawa rahmat pada sekalian alam, tetapi juga pada arrahiem Allah: membangun dan memelihara jaringan ukhuwwah seluruh potensi kaum Muslimin. Dengan demikian, insya Allah setiap BMT bisa jadi setitik cahaya penerang bagi kehidupan ummat. Cahaya itu akan tumbuh dan berada dimana-mana antara satu dengan lainnya terjalin baik, yang suatu saat akan menjadi suatu kekuatan dahsyat dalam membangun peradaban ummat, insya Allah. Para sahabat, kami harap untuk ikhlas memprakarsai tumbuh dan berkembangnya setitik cahaya itu. Insya Allah. Allaziina jaahadu fiinaa lanahdiyannahum subuulanaa, pesan Allah. ”Mereka yang berniat dan menegakkan jihad pada jalan-jalan Kami, Kami akan memberikan Petunjuk, Jalan-jalan yang mudah untuk mencapainya”, demikian kami artikan. Mari berjihad mengembangkan setitik cahaya itu.
Selamat Berjuang
• Pengertian BMT?
BMT (Baitul Maal wat Tamwil) atau padanan kata Balai Usaha Mandiri Terpadu adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan bisnis usaha mikro dan kecil, dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin.
Secara konseptual, BMT memiliki dua fungsi:
Baitut Tamwil (Bait = Rumah, at-Tamwil = Pengembangan Harta) melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.
Baitul Maal (Bait = Rumah, Maal = Harta) menerima titipan dana Zakat, Infaq dan Shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
• VISI, MISI, TUJUAN, DAN USAHA BMT
VISI BMT
Visi BMT adalah mewujudkan kualitas masyarakat di sekitar BMT yang selamat, damai dan sejahtera dengan mengembangkan lembaga dan usaha BMT dan POKUSMA yang maju berkembang, terpercaya, aman, nyaman, transparan, dan berkehati-hatian.
MISI
Misi BMT adalah mengembangkan POKUSMA dan BMT yang maju berkembang, terpercaya, aman, nyaman, transparan, dan berkehati-hatian sehingga terwujud kualitas masyarakat di sekitar BMT yang selamat, damai dan sejahtera.
TUJUAN
BMT bertujuan mewujudkan kehidupan keluarga dan masyarakat di sekitar BMT yang selamat, damai dan sejahtera.
USAHA BMT
Untuk mencapai visi dan pelaksanaan misi dan tujuan BMT, maka BMT melakukan usaha-usaha :
a. mengembangkan kegiatan simpan pinjam dengan prinsip bagi hasil/syariah;
b. mengembangkan lembaga dan bisnis Kelompok Usaha Muamalah yaitu kelompok simpan pinjam yang khas binaan BMT.
c. jika BMT telah berkembang cukup mapan, memprakarsai pengembangan badan usaha sektor riil ( BUSRIL ) dari Pokusma –pokusma sebagai badan usaha pendamping menggerakkan ekonomi riil rakyat kecil di wilayah kerja BMT tersebut yang manajemennya terpisah sama sekali dari BMT;
d. mengembangkan jaringan kerja dan jaringan bisnis BMT dan sektor riil (BUSRIL) mitranya sehingga menjadi barisan semut yang tangguh sehingga mampu mendongkrak kekuatan ekonomi bangsa Indonesia;
• PRINSIP OPERASIONAL BMT
a. Penumbuhan
Tumbuh dari masyarakat sendiri dengan dukungan tokoh masyarakat, orang berada (aghnia) dan Kelompok Usaha Muamalah (POKUSMA) yang ada di daerah tersebut.ð
Modal awal (Rp. 20 – Rp. 30 Juta) dikumpulkan dari para pendiri dan POKUSMA dalam bentuk Simpanan Pokok dan Simpanan Pokok Khusus.ð
Jumlah pendiri minimum 20 orangð
Landasan sebaran keanggotaan yang kuat sehingga BMT tidak dikuasai oleh perseorangan dalam jangka panjangð
BMT adalah lembaga bisnis, membuat keuntungan, tetapi juga memiliki komitment yang kuat untuk membela kaum yang lemah dalam penanggulangan kemiskinan, BMT mengelola dana Maal.ð
b. Profesionalitas
Pengelola profesional, bekerja penuh waktu, pendidikan S-1 minimum D-3, mendapat pelatihan pengelolaan BMT oleh PINBUK 2 minggu, memiliki komitmen kerja penuh waktu, penuh hati dan perasaannya untuk mengembangkan bisnis dan lembaga BMT.ð
Menjemput bola, aktif membaur di masyarakat,ð
Pengelola profesional berlandaskan sifat-sifat: amanah, siddiq, tabligh, fathonah, shabar dan istiqomahð
Berlandaskan sistem dan prosedur: SOP, Sistem Akuntansi yang memadai.ð
Bersedia mengikat kerjasama dengan PINBUK untuk menerima dan membayar (secara cicilan)
jasa manajemen dan teknologi informasi (termasuk on-line system).ð
Pengurus mampu melaksanakan fungsi pengawasan yang efektif.ð
Akuntabilitas dan transparansi dalam pelaporanð
c. Prinsip Islamiyah
Menerapkan cita-cita dan nilai-nilai Islam (salaam: keselamatan berkeadilan, kedamaian dan kesejahteraan) dalam kehidupan ekonomi masyarakat banyak;ð
Akad yang jelas,ð
Rumusan penghargaan dan sanksi yang jelas dan penerapannya yang tegas/lugasð
Berpihak pada yang lemah,ð
Program Pengajian/Penguatan Ruhiyah yang teratur dan berkala secara berkelanjutan sebagai bagian dari program tazkiah Da’i Fi-ah Qaliilah (DFQ).ð
• CARA KERJA BMT
a. Pendamping atau beberapa pemrakarsa yang mengetahui BMT (misalnya dengan membaca Pedoman Pendirian BMT ini), menyampaikan dan menjelaskan ide atau gagasan itu kepada rekan-rekannya, termasuk apa itu BMT, visi, misi, tujuan dan usaha-usahanya yang mulia itu. Sehingga jumlah pemrakarsa bisa bertambah, jadi 2, 5, 10 dstnya yang dalam waktu tertentu akan mencapai lebih dari 20 orang.
b. Duapuluh orang atau lebih pemrakarsa itu bersepakat mendirikan BMT di desa, kecamatan, pasar, mesjid atau apapun lingkungan itu dan bersepakat mengumpulkan
c. modal awal pendirian BMT.
d. Modal awal tidak harus sama jumlahnya antar pemrakarsa, satu yang lain bisa berbeda besarnya (ada yang Rp. 100.000.-, Rp. 500.000.-, Rp. 1.000.000.-, Rp. 5.000.000.- dsb dan dapat dilunaskan secara cicilan) , asal saja mencapai jumlah yang memadai misalnya Rp 20 – Rp. 30 juta (untuk di desa dapat Rp 10 – 20 juta).
e. Pemrakarsa membuat rapat untuk memilih Pengurus BMT, misalnya Ketua dan Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Jika diperlukan dapat mengangkat Dewan Syariah, tetapi ini biasanya diangkat setelah BMT berjalan beberapa tahun.
f. Pengurus BMT merapatkan dan merekruit Pengelola/ Manajemen BMT, tiga orang, sebaiknya telah memiliki pendidikan S-1, penduduk di lingkungan itu, bersifat siddiq, tabligh, amanah, fathonah. Calon Pengelola dalam waktu tertentu diberikan bacaan untuk harus benar-benar menguasai visi, misi, tujuan dan usaha-usaha BMT, memiliki keinginan yang keras untuk mengembangkan BMT, dengan sepenuh waktu, sepenuh hati, bersedia siang dan malam hanya memikirkan ikhtiar-ikhtiar untuk mengembangkan BMT sebagai ibadah pada Allah Swt.
g. Pengurus BMT menghubungi PINBUK dan/atau ABSINDO (Asosisasi BMT se Indonesia) setempat (Kabupaten/ Kota/Propinsi) meminta agar memberi pelatihan pada calon Pengelola BMT tersebut (biasanya 2 minggu pelatihan dan magang)
h. Setelah dilatih, dengan berbekal modal awal
i. Pengelola membuka kantor dan menjalankan BMT, dengan giat menggalakkan simpanan masyarakat dan memberikan pembiayaan (istilah Bank : kredit) pada usaha mikro dan kecil di sekitarnya;
j. Pembiayaan pada usaha mikro dengan bagi hasil; bagi hasil disampaikan kepada BMT sesuai dengan akad;
k. Dari bagi hasil ini, pengelola membayar honor pada pengelola semampunya (secara bertahap, membesar), sewa kantor, listrik, ATK dll.
l. Yang paling penting adalah bahwa dari bagi hasil ini, pengelola membayar pula bagi hasil kepada penyimpan dana, diusahakan lebih besar sedikit dari bunga uang kalau penyimpan menyimpannya di bank konvensional; dengan demikian akan terdapat dorongan material bagi penyimpan untuk menyimpan dananya di BMT, selain mengharapkan pahala dan ridha dari Allah swt.
m. Dengan memberikan bagi hasil pada penabung dan penjelasan yang tepat tentang visi, misi, tujuan dan usaha-usaha BMT, kekayaan BMT akan semakin bertambah, diimbangi dengan pembiayaan pada usaha mikro dan kecil semakin banyak dan lancar. BMT akan semakin maju dan berkembang.
• BAGAIMANA TAHAPAN PENDIRIAN BMT ?
1. Pemprakarsa dan Pendamping menyiapkan diri (menginfaqkan waktu, pemikiran dan semangat)
2. untuk menjadi motivator pendirian BMT. Pemrakarsa dan pendamping terlebih dahulu membaca bahan bacaan ini dengan sebaik-baiknya, sehingga diharapkan lebih teliti dan lebih memahami isi dan falsafah (visi, misi, tujuan, usaha dll) yang berada di belakangnya.
Apa Landasan Untuk Memilih Calon-Calon Pendiri BMT? Yaitu setia kawan sekelompok (solidaritas kelompok) dilandasi oleh niat beribadah dan persaudaraan islamiyah (“ukhuwwah islamiyah”), kebersamaan, semangat untuk membela kepentingan bersama masyarakat kecil (pengusaha mikro), orang miskin setempat.
Motivator dan pendamping didampingi tokoh pemrakarsa, misalnya kepala desa atau aparat desa yang lain membuat daftar para tokoh masyarakat yang berpotensi untuk berperan serta dalam mendirikan BMT seperti: pengurus atau aktifis-aktifis dari lembaga-lembaga masyarakat, ormas-ormas Islam, lembaga pendidikan agama, lembaga amal usaha ormas manapun, ICMI, MUI, Dewan Masjid Indonesia, IPHI, Penyuluh Agama Islam, Da’i Muda, Badan Koordinasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), Persaudaraan Muslimin Indonesia, organisasi-organsasi masyarakat Islam, Karang Taruna, Yayasan dan LSM setempat, dan yang lebih penting adalah juga para aghnia atau hartawan setempat. Susunan Pengurus P3B
Penasehat : Pengaruhnya, menurut urutan penyandang “nama, ilmu, dana dan waktu”
Panitia : memiliki dasar kemampuan mencari dukungan, diterima oleh masyarakat banyak; mengikuti
urutan penyandang : “waktu, ilmu/’akal, nama dan dana”. Khusus untuk Bendahara perlu ditunjuk tokoh yang benar-benar mendapat kepercayaan masyarakat, belum pernah tercatat pengalaman hal-hal yang tercela dalam sejarah di lokasi itu;
3. Setelah ide ini berkembang dan direspon oleh 4 – 5 orang aktivis/motivator, maka carilah dukungan tambahan yang lebih besar misalnya dari Tokoh Masyarakat seperti Imam Masjid, atau Ulama yang paling disegani di sekitar wilayah itu, dan dari pejabat yang dituakan seperti Pak Guru, Pak Camat atau Pak Lurah, POKUSMA. Mintalah waktu untuk beranjangsana, kunjungilah secara bersama-sama Tim motivator untuk menyakinkan beliau-beliau itu pada visi, misi, tujuan, usaha, cara kerja dan ide pendirian BMT ini.
4. Dengan restu dari tokoh paling berpangaruh itu, maka undanglah para sahabat yang telah didaftarkan tadi 5 – 10 orang untuk mendiskusikan lebih lanjut mengenai BMT ini dan kegiatan tindak lanjutnya. Sasaran pertemuan ini adalah membentuk sebuah Tim atau Panitia Penyiapan Pendirian BMT (P3B) yang ramping saja, misalnya 5 orang yang benar-benar punya waktu, bersemangat, paling aktip, berprakarsa, dan bersedia serta mau bekerja mengelindingkan kegiatan selanjutnya. P3B dapat terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua, Sekretaris dan Wakil Sekretaris, dan Bendahara. Perlu sekali memilih Bendahara seorang tokoh yang benar-benar dipercayai oleh masyarakat, belum pernah tercatat pengalaman tercela untuk kepentingan umum
5. sehingga orang tidak ragu-ragu menyerahkan (sementara) dana untuk modal BMT ini. Jika diperlukan dapat menunjuk dan meminta kesediaan Penasehat Tim yang terdiri dari tokoh-tokoh paling berpengaruh dalam masyarakat itu. Tugas P3B adalah:
a. P3B bertugas memperluas lagi dukungan sampai tercapai 20, 30 orang bahkan 40 orang pemrakarsa atau calon pendiri (3a, pada Gambar di atas),
b. Diharapkan P3B dapat mengumpulkan modal awal sebagai perangsang berapapun adanya dan segera menyimpan di Rekening Bank tersebut untuk keamanan (3 b)
c. Menggalang dana dari simpanan wajib, simpanan pokok dan simpakan pokok khusus dari para pendiri (3.c)
o Modal awal ini sebaiknya dikumpulkan dari kegotong royongan para pendiri (Simpanan Pokok Khusus: SPK) dari sekitar 20-44 orang pemrakarsa di kawasan perkotaan, hingga mencapai jumlah Rp. 20 sd Rp. 35 juta. Untuk kawasan pedesaan SPK antara Rp. 10 – Rp. 20 juta. SPK setiap orang tidak perlu sama antara satu pendiri dengan lainnya.
o Bersepakat menjadi pendiri dengan urunan modal pendirian masing-masing misalnya Rp. 500.000,- atau Rp. 1 juta, atau lebih diangsur tiap awal bulan Rp. 100.000,- atau Rp. 50.000,- selama 5 atau 10 kali angsuran; atau diangsur dalam dua kali panen masing-masing Rp. 250.000,- atau sesuai jumlah
o dan jadual lainnya yang disepakati. Angsuran ini ditagih tiap awal bulan atau awal panen oleh Pengelola BMT.
o Dari segi materi, Simpanan Pokok Khusus para pendiri ini, mendapat prioritas atau penghargaan yang lebih dari Sisa Hasil Usaha (SHU), selain juga mendapatkan porsi SHU lainnya sesuai dengan keterlibatannya dalam usaha-usaha BMT (penyimpan dan/atau peminjam). Dari segi non-materi, para pendiri BMT akan tercatat sepanjang masa, dan mulia lagi pasti akan dicatat oleh para Malaikat sebagai pemula dalam berbuat baik (“muhsinin”), yang akan diberikan ganjaran pahala berlipat ganda oleh Allah SWT baik di dunia ini maupun di akhirat nanti, karena modal awal ini dimanfaatkan untuk maksud yang mulia memenuhi perintah Allah SWT (antara lain Q.s. Al Maa-‘uun, Q.s. Al Balad, dll).
o Mencari dukungan modal awal yang dapat berasal dari: BAZIS, Yayasan tertentu, aghniya tertentu di dalam Kecamatan itu, atau aghnia berasal dari Kecamatan itu tetapi sekarang berdomisili di luar, Pemerintah Daerah atau lainnya.
d. Mengadakan rapat pendirian yang dihadiri para pendiri/pemrakarsa antara lain membicarakan visi, misi, tujuan, usaha, cara kerja, manfaat BMT, dan memilih Pengurus BMT;
e. P3B Membuka Rekening Bank terdekat yang ditandatangani oleh Bendahara dan Ketua, yang hanya bisa dicairkan bila ditandatangani bersama: ada dua tandatangan itu.
f. Mencari calon-calon pendiri pemodal BMT dengan target mengumpulkan modal pendiri sekitar Rp. 20 – Rp. 30 juta rupiah untuk wilayah perkotaan,
g. Rp. 10 – 20 juta untuk wilayah perdesaan. Lebih besar dari itu akan lebih baik.
h. membuat pertemuan atau mendatangi calon-calon pendiri ini untuk memintakan komitmen tertulis mereka dengan janji angsuran modal awal
i. jika jumlah calon pendiri dan jumlah komitment dana telah memadai, maka buat rapat pembentukan BMT; pada rapat ini dibicarakan lagi visi, misi dan tujuan, usaha, serta cara kerja dan manfaat BMT sehingga jelas benar kepada semua calon pendiri.
6. Rapat Pendiri untuk memilih Pengurus BMT, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota kalau perlu upayakan Pengurus dari orang yang memiliki pengaruh, memiliki dasar kemampuan mencari dukungan, diterima oleh masyarakat banyak; mengikuti urutan penyandang : “waktu, ilmu, akal, nama dan dana”. Khusus untuk Bendahara perlu ditunjuk tokoh yang benar-benar mendapat kepercayaan masyarakat, belum pernah tercatat pengalaman hal-hal yang tercela dalam sejarah di lokasi itu;
7. Pengurus yang terpilih segera mencari calon pengelola BMT yaitu lulusan S1 atau D3 yang selain berkemampuan intelektual memadai, juga kuat landasan iman dan akhlaknya, jujur, amanah dan aktif, dinamis, ikhlas, sabar, istiqomah, dan berprakarsa, memiliki potensi untuk bekerjasama,
8. mampu bekerja purna waktu (sepenuh waktu dan hati). Yang bertempat tinggal di sekitar lokasi itu akan lebih baik.
9. Tenaga ini dilatih dan dimagangkan oleh PINBUK setempat selama 2 minggu sehingga menjadi tenaga pengelola profesional BMT. Tenaga ini perlu dipilih dan disetujui oleh para Pengurus dan tunduk pada kebijaksanaan/kekuasaan Pengurus.
10. Pengurus bersama pengelola melaksanakan persiapan-persiapan sarana kantor dan ATK serta form/berkas administrasi yang diperlukan sebagaimana yang distandarisasikan oleh PINBUK.
11. BMT Siap Beroperasi.
12. Pengurus bersama Pengelola BMT membuat Naskah Kerjasama kemitraan dengan PINBUK setempat, dan memproses sertifikat operasi BMT dari PINBUK Kabupaten/Kota, atau PINBUK Propinsi aatau PINBUK Pusat. Kantor PINBUK Pusat, Gd. ICMI Center Lt. 4, Jl. Warung Jati Timur No. 1 Jakarta Selatan 12740 Telp. 021 – 79180980, 79192310 Facs.021–79192310 Email: pinbuk_pst@com
13. Jika BMT tersebut telah mencapai kekayaan/aset Rp. 75 juta, maka Pengelola BMT segera memohon Badan Hukum Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) kepada Dinas Koperasi dan UKM setempat .
o LOKASI KANTOR BMT
o Lokasi yang strategis, berdekatan dengan pusat perdagangan, khususnya pasar terdekat dan strategis, usaha-usaha industri kecil dan rumah
o tangga, lain-lain usaha ekonomi yang ada atau yang sengaja dikembangkan untuk ”menggerakkan ekonomi masyarakat”. Singkatnya. dekat pada kegiatan simpan pinjam.
o Di sekitar atau berdekatan dengan Masjid atau mushalla karena BMT mengadakan pengajian rutin dan pertemuan bisnis. Namun, prinsip jemput bola harus dilaksanakan dengan sangat intens.
o Pada prinsipnya Pengelola BMT “menjemput bola”, aktif, proaktif, tidak menunggu; lebih banyak beranjangsana. Sehingga banyak juga kantor BMT menggunakan ruangan Masjid yang khusus untuk kegiatan itu. Namun, untuk itu pula prinsip jemput bola harus dilaksanakan dengan sangat intens dan sungguh-sungguh
o PENGELOLA BMT
Menyiapkan Sumber Daya Manusia : Pengelola BMT
Sebagaimana pada alur tahapan pendirian BMT di atas salah satu tugas Pengurus BMT adalah memilih pengelola yang tersedia di sekitar lokasi. Pengelola merupakan posisi penting dalam menjalankan roda manajemen BMT. Pengurus perlu kompak dengan menyeleksi dengan sangat teliti, disepakati bersama tanpa menonjolkan kepentingan salah satu pihak. Tidak nepotisme. Hendaknya calon Pengelola yang dipilih harus:
Memiliki motivasi ibadah yang kuat, amanah, ikhlas, sabar, dan istiqomah.(bukan karena nepostisme).ð
Memiliki sikap dan perilaku yang dapat diterima oleh masyarakat sekitar itu.ð
Mampu bekerja purna waktu (sepenuh waktu dan hati), tidak boleh merangkap dengan pekerjaan apapun di luar BMT. Ybs benar-benar harus committed, harus berjanji bekerja sepenuh hati, perasan, waktu dan tenaganya untuk mengembangkan BMT.ð
Apa syarat untuk menjadi Pengelola BMT ?
Pengelola BMT adalah mereka yang bekerja sepenuh waktu dan hati untuk BMT. Syarat-syaratnya adalah;
Memiliki landasan iman dan sikap keikhlasan, amanah, mampu bekerjasama dalam suatu pekerjaan khususnya dalam menumbuh kembangkan BMT;ð
Memiliki semangat dan komitmen yang kuat membela kaum dhuafa, orang yang lemah, yang diniatkannya sebagai ibadah; yg bersangkutan dituntut untuk menyediakan waktu kerja, perhatian, pemikiran, perasaan dan seluruh jiwa raganya untuk mengembangkan BMT;ð
Amanah, jujur dan berpotensi bekerja secara profesional;ð
Minimum berpendidikan D3 sebaiknya S1;ð
Berasal dari daerah sekitar BMT itu dan bersedia untuk bertempat tinggal di sekitar BMT itu.ð
Berapa orang pengelola BMT?
Pada tahap awal diperlukan paling sedikit tiga orang pengelola BMT yang masing-masing bertanggungjawab untuk mewujudkan kerjasama manajemen yang rapih dan terpadu dengan pembagian tanggung jawab antara lain:
Mengerahkan dan memobilisasi dana simpanan anggota, Pokusma, para jamaah dan masyarakat sekelilingnya.ð
Pembiayaan kegiatan usaha-usaha anggota, Pokusma dan pembinaan pada keberhasilan usaha-usaha anggota dimaksud, danð
Urusan umum termasuk Pembukuan, penataan administrasi, kelembagaan, hubungan keluar/antar lembaga dan sumber daya manusia.ð
Seorang diantaranya bertindak sebagai pemimpin pengelola atau Manajer Umum. Semuanya bertanggungjawab pada keberhasilan pemasaran, baik dalam menggerakkan simpanan maupun untuk Pembiayaan kegiatan-kegiatan usaha anggota. Kerjasama saling bahu-membahu dari semua pengelola sangat diperlukan, namun batas-batas tanggungjawab masing-masing perlu sangat jelas.
o STRUKTUR ORGANISASI BMT
a. Struktur organisasi BMT
b. Tugas Pokok Pengurus
Rapat Anggotað
Rapat anggota adalah Rapat tahunan yang diikuti oleh para pendiri dan anggota penuh BMT (anggota yang telah menyetorang Simpanan pokok dan simpanan wajib) yang berfungsi untuk:
1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan-kebijakan yang sifatnya umum dalam rangka pengembangan BMT sesuai dengan AD dan ART.
2. Mengangkat dan memberhentikan pengurus BMT.
3. Menerima atau menolak laporan perkembangan BMT dari pengurus.
4. Untuk ketentuan yang belum ditetapkan
5. dalam Rapat Anggota, akan diatur dalam ketentuan tambahan.
Pengurusð
Secara umum fungsi dan tugas pengurus adalah :
1. Menyusun kebijakan umum BMT yang telah dirumuskan dalam Rapat Anggota.
2. Melakukan pengawasan operasional BMT dalam bentuk :
o Persetujuan pembiayaan untuk suatu jumlah tertentu
o Pengawasan tugas Manager (pengelola)
o Memberikan rekomendasi produk-produk yang akan ditawarkan kepada anggota POKUSMA
3. Secara bersama-sama menetapkan komite pembiayaan misalnya :
o Divisi pembiayaan berwenang menentukan pembiayaan Rp. 500 ribu atau lebih kecil (A)
o (A) beserta Manajer Umum berwenang menentukan di rapat komite pembiayaan (B)
o (B) beserta Ka.Div Penggalangan Dana berwenang memutuskan di rapat komite pembiayaan antara Rp. 1 juta sampai dengan Rp. 2.5 juta (C)
o (C) beserta Bendahara Pengurus berwenang memutuskan di rapat komite pembiayaan antara Rp. 2,5 juta sampai dengan Rp. 5 juta (D)
o (D) beserta Ketua Pengurrus berwenang memutuskan di rapat komite pembiayaan
o antara Rp. 5 juta sampai dengan Rp. 10 juta (E)
o (E) beserta Sekretaris Pengurus berwenang memutuskan di rapat komite pembiayaan lebih besar dari Rp. 10 juta.
4. Melaporkan perkembangan BMT kepada Para Anggota dalam Rapat Anggota.
Kepengurusan BMT terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Fungsi dan tugas masing-masing jabatan adalah sebagai berikut :
1. Ketua
o Memimpin Rapat Anggota dan Rapat Pengurus.
o Memimpin Rapat bulanan Pengurus dengan Manajemen, menilai kinerja bulanan dan kesehatan BMT..
o Melakukan pembinaan kepada pengelola.
o Ikut menandatangani surat-surat berharga serta surat-surat lain yang bertalian dengan penyelenggaraan keuangan BMT.
o Menjalankan tugas-tugas yang diamanahkan oleh anggota BMT sebagaimana tertuang dalam AD/ART BMT, khususnya mengenai pencapaian tujuan.
2. Sekretaris
o Membuat serta memelihara Berita Acara yang asli dan lengkap dari Rapat Anggota dan Rapat Pengurus.
o Bertanggung jawab atas pemberitahuan kepada Anggota sebelum rapat diadakan
o sesuai dengan ketentuan AD/ART.
o Memberikan catatan-catatan keuangan BMT hasil laporan dari pengelola.
o Memverifikasi dan memberikan saran pada ketua tentang berbagai situasi dan perkembangan BMT.
3. Bendahara
o Bersama manajer operasional memegang rekening bersama (counter sign) di Bank terdekat.
o Bertanggung jawab mengarahkan, memonitor dan mengevaluasi pengelolaan dana oleh pengelola.
c. Pengelola
Pengelola adalah pelaksana operasional harian BMT. Pengelola terdiri dari Manajer, Pembiayaan, Administrasi pembukuan, teller, dan Penggalangan Dana.
Manajer, bertugasð
1. Memimpin operasional BMT sesuai dengan tujuan dan kebijakan umum yang digariskan oleh pengurus.
2. Membuat rencana kerja tahunan, bulanan, dan mingguan, yang meliputi :
o Rencana pemasaran.
o Rencana pembiayaan.
o Rencana biaya operasi.
o Rencana keuangan.
o Laporan Penilaian Kesehatan BMT
3. Membuat kebijakan khusus sesuai dengan
4. kebijakan umum yang digariskan oleh pengurus.
5. Memimpin dan mengarahkan kegiatan yang dilakukan oleh stafnya.
6. Membuat laporan bulanan, tahunan, penilaian kesehatan BMT serta mendiskusikannya dengan pengurus, berupa:
o Laporan pembiayaan baru.
o Laporan perkembangan pembiayaan.
o Laporan keuangan, neraca, dan Laba Rugi
o Laporan Kesehatan BMT.
7. Membina usaha anggota BMT, baik perorangan maupun kelompok.
Bagian Pembiayaan, bertugasð
1. Melakukan pelayanan dan pembinaan kepada peminjam.
2. Menyusun rencana pembiayaan.
3. Menerima berkas pengajuan pembiayaan.
4. Melakukan Analisis pembiayaan.
5. Mengajukan berkas pembiayaan hasil Analisis kepada komisi pembiayaan.
6. Melakukan administrasi pembiayaan.
7. Melakukan pembinaan anggota pembiayaan agar tidak macet.
8. Membuat laporan perkembangan pembiayaan
Bagian Administrasi dan Pembukuan, bertugasð
1. Menangani administrasi keuangan.
2. Mengerjakan jurnal dan buku besar.
3. Menyusun neraca percobaan.
4. Melakukan perhitungan bagi hasil/bunga simpanan.
5. Menyusun laporan keuangan secara periodik.
Bagian Teller/Kasir, bertugas :ð
1. Bertindak sebagai penerima uang dan juru bayar (kasir).
2. Menerima/menghitung uang dan membuat bukti penerimaan.
3. Melakukan pembayaran sesuai dengan perintah manajer.
4. Melayani dan membayar pengambilan tabungan.
5. Membuat buku kas harian.
6. Setiap awal dan akhir jam kerja menghitung uang yang ada.
Bagian Penggalangan Dana, bertugas :ð
1. Melakukan kegiatan penggalangan tabungan anggota/masyarakat.
2. Menyusun rencana penggalangan tabungan.
3. Merencanakan pengembangan produk-produk tabungan.
4. Melakukan Analisis data tabungan.
5. Melakukan pembinaan anggota penabung.
6. Membuat laporan perkembangan tabungan.
7. mendiskusikan strategi penggalangan dana bersama manajer dan pengurus
Bagian Pembinaan Anggota, bertugas :ð
1. Memberikan pembinaan kepada anggota mengenai:
o Administrasi dan kualitas usaha anggota.
o Pengembangan skala usaha anggota.
2. Sebagai motivator usaha anggota.
3. Membina Sumberdaya Manusia Anggota.
o PENGUATAN RUHIYAH PENGELOLA/ KARYAWAN
Penguatan ruhiyah pengelola BMT dilakukan secara berkala dan teratur yang menentukan penilaian kinerja tiap karyawan. Program penguatan ruhiyah dilakukan setiap pagi, misalnya jam 07:30 (tergantung waktu kerja setempat) dengan materi antara lain, misalnya:
a. Membaca dan menghayati Al Fatihah, Spiritual Communication, Pinbuk Press, 2004
b. Mempelajari dan mendalami lagi buku MMQ, Memahami dan Menghayati al Quran, Pinbuk Press, 2004;
c. Mempelajari secara bertahap buku Spiritual Communication, PINBUK PRESS, 2005.
d. Melanjutkan dengan mengkaji bertahap buku Mengkhusyukkan Shalat, Pinbuk Press, 2006
e. Mempraktekkan buku Dzikir Sosial, Pinbuk Press, 2006.
f. Mengkaji al Quran, setiap pagi mungkin cukup 3 ayat, i) membenarkan bersama cara membacanya; ii) membaca ayat beriring atau diikuti dengan arti terjemahannya; iii) mendiskusikan isinya bersama-sama. Kalau jumlah karyawan sudah cukup banyak, maka diskusi dibagi dalam kelompok-kelompok kecil misalnya 5 orang per kelompok. iv) Dapat dimulai dengan Q.s. 55 (ar Rahman), kemudian Q.s. 56 (al Waaqi’ah), Q.s. 57 (al Hadiid), Q.s. 59 (al Hasyr), Q.s. 67 (al Mulk), dan lainnya.
Oleh : Prof. DR. Ir. M. Amin Aziz
• PENGERTIAN BMT
• VISI, MISI, TUJUAN, DAN USAHA BMT
• PRINSIP OPERASIONAL BMT
• CARA KERJA BMT
• BAGAIMANA TAHAPAN PENDIRIAN BMT
• LOKASI KANTOR BMT
• PENGELOLA BMT
• STRUKTUR ORGANISASI BMT
• PENGUATAN RUHIYAH PENGELOLA
BERKACA DARI NILAI-NILAI JIHAD MENGEMBANGKAN BMT.
Oleh : Prof. DR. Ir. M. Amin Aziz
Dari seluruh fase-fase pengembangan, BMT sangat memerlukan penguatan nilai-nilai ruhiyah sumber daya insaninya sehingga BMT dapat berkembang secara berkelanjutan dan akan selalu berada dalam pengawasan malaikat yang tertanam dalam setiap hati pengelola dan pengurusnya. Jika mungkin, bahkan dari dalam lubuk hati setiap anggotanya. Ini dicerminkan oleh beberapa contoh BMT di bawah ini.
BMT Tumang, desa Cepogo, Boyolali misalnya, didirikan tanggal 1 Oktober 1998, dengan modal awal Rp. 7.050.000.- terkumpul dari 60 orang anggota pendirinya. Pada saat pendirian Sahabat (Shbt.) Adib Zuhairi, mendapat ide pendirian BMT dari PINBUK Jakarta, kembali ke desanya di Boyolali untuk memulai pendirian BMT. Berpendidikan S-1 di bidang ilmu sosial, dibantu oleh dua orang mitra kerja berpendidikan menengah atas, mendapat pelatihan dari PINBUK selama 2 minggu dan memulai mengembangkan BMT Tumang ini dengan modal awal itu. Manajemen kemudian merekrut dua orang staf berpendidikan S-1 untuk bidang pemasaran, dan alhamdulillah, BMT Tumang berkembang dari aset Rp. 18 juta akhir Oktober 1998, Rp. 95 juta di akhir 1999, Rp. 212 juta di akhir 2000, Rp. 406 juta di akhir 2001, dan hampir Rp. 2 Milyar di akhir 2003, melayani lebih dari 1.000 anggota peminjam pengrajin-pengrajin tradisional dan semi modern alat-alat rumah tangga dan kerajinan seni ukir perlengkapan rumah tangga dan perkantoran, disamping menerima simpanan dari lebih 1800 anggota penabung.
BMT Baiturrahman, di lingkungan pabrik pupuk Kaltim di Bontang, didirikan April 1998, dengan modal awal Rp. 28,9 juta, dari 30 orang anggota pendiri, dikelola oleh sebagian besar pengelola berpendidikan S-1, dengan gaji awal masa pendirian sekitar Rp. 100 – Rp. 150.000.- Pada akhir tahun 2001, BMT Baiturrahman telah memiliki kekayaan lebih dari Rp. 2 Milyar, dengan modal sendiri dinaikkan lebih dari Rp. 178 juta. Anggota yang dilayani adalah pengusaha mikro dan karyawan dari pabrik pupuk Kaltim, dengan jumlah anggota peminjam 2.359 orang dan anggota penabung 3.789 orang. Pada saat ini pengelolanya adalah Mbak Retno, lulusan Universitas Gajah Mada, cukup terampil dan amanah dalam menjalankan bisnis BMT bersama rekan-rekan sekerjanya yang sebagian besar juga wanita.
BMT Marhamah di desa dan kecamatan Leksono, Wonosobo, didirikan oleh 104 anggota pendiri dengan modal awal terkumpul Rp. 875.000.-, pada 16 Oktober 1995. Pada akhir 2001, BMT Marhamah dikelola oleh 12 orang pengelola berpendidikan S-1 (8 pria, 4 wanita), 3 orang D-3 semuanya wanita, 8 orang SLTA (4 wanita dan 4 pria). Pada akhir 2001 tersebut Aset BMT Marhamah telah mencapai hampir Rp. 2 Milyar, yang meningkat bertahap dari Rp 38 juta (’95), Rp. 89 juta (’96), Rp. 201 juta (’97), Rp. 541 juta (’98), Rp. 1216 juta (’99), Rp. 1560 juta (’00), dan Rp. 1938 juta (’01). Pada akhir 2001, BMT ini membiayai lebih dari 4.000 anggota peminjam terdiri dari pengrajin jamur, larica, keripik, mebeleir, kerajinan bambu, bahan bekas dan plastik, konveksi, keramik, waserda, pedagang kecil, petani sayuran, padi, teh, kopi, ayam, kambing, ikan mas, lele, dan lain-lain. Anggota penyimpan lebih dari 5.000 orang. Gaji pengelola dari rata-rata Rp. 100.000.- di tahun pertama naik bertahap menjadi Rp. 200.000.-, Rp. 400.000.- dan akhir 2001 rata-rata telah hampir mencapai angka Rp. 1 juta.
BMT Marsalah Mursalah lil Ummah (MMU), di pondok pesantren Sidogiri, Pasuruan, memiliki cerita tersendiri dengan penulis. Pada awal 1997, kami mengikuti perjalanan Menteri Koperasi (pada waktu itu Pak Subiyakto Tjakrawerdaya) di pertemuan Kyai-kyai Pesantren di Genggong Jawa Timur. Kami membagi-bagikan buku “Cara Pembentukan BMT”. Pada November 2000, kami berkunjung ke Sidogiri, dan kami diterima oleh K. H. Machmud Zein, yang sekarang adalah anggota DPD Jawa Timur. Beliau menjelaskan bahwa buku Cara Pendirian BMT yang diterimanya dari kami di awal 1997 itu didiskusikannya lebih dari 6 bulan dengan para guru-guru di Pesantrennya. Barulah sekitar Agustus 1997 dicapai kesimpulan untuk mendirikan BMT, setelah kajian yang panjang itu. Pada 4 September 1997 BMT MMU didirikan oleh pendiri 20 orang dengan modal awal terkumpul Rp. 15 juta. Pada waktu kunjungan kami, November 2000 itu, BMT MMU telah mencapai aset Rp. 1.3 Milyar, dan alhamdulillah pada akhir 2001 telah mencapai aset Rp. 2,7 Milyar dan April 2004 Rp. 9,4 Milyar, dengan modal sendiri terakhir lebih dari Rp. 2,8 Milyar. BMT MMU dikelola oleh para manajer yang lulusan pesantren itu sendiri dengan mendapat pelatihan dari PINBUK dua minggu, dan pendampingan lanjutannya.
BMT Ben Taqwa, di kecamatan Godong, Kabupaten Purwodadi Jawa Tengah, didirikan oleh 20 anggota pendiri, dengan modal awal Rp. 32 juta, pada 16 Nopember 1996. Pembawa ide pendirian BMT Ben Taqwa adalah sdr Drs Junaidi Muhammad MM lulusan Fakultas Ushuluddin Universitas Muhamamdiyah Solo, meluluskan S-2 nya dari Universitas yang sama bekerjasama dengan seorang tokoh masyarakat di kecamatan Godong, H. Hadi pengusaha perhiasan emas. BMT Ben Taqwa didiirikan oleh 30 orang anggota pendiri yang mengumpulkan modal awal Rp. 32 juta. Shbt Junaidi dilatih oleh PINBUK selama dua minggu, dan berhasil mengembangkan BMT Ben Taqwa yang pada akhir 2000 mencapai aset Rp. 10 Milyar, di April 2004 telah mencapai aset Rp.17,1 Milyar. Dari aset Rp. 17 Milyar itu hanya Rp. 4 Milyar pinjaman dari Bank, yang berarti Rp. 13 Milyar adalah dana masyarakat sendiri di lokasi sekitar kecamatan Godong, Purwodadi tersebut, yang terdiri dari 10.000 anggota penabung. BMT Ben Taqwa membiayai lebih dari 3.000 pengusaha mikro dan kecil. Pada akhir tahun 2002, kami diminta membuka outbond training di Tawang Mangu, Solo diikuti lebih dari 100 orang staf dan karyawan BMT Ben Taqwa, yang setengahnya adalah lulusan S-1 berbagai Perguruan Tinggi di sekitar Jawa Tengah.
BMT Bina Ummat Sejahtera (BUS), didirikan tahun 1995, beroperasi di daerah pesisir utara Jawa, diantara nelayan- nelayan kecil, di Lasem, Rembang. Pemrakarsanya adalah Shbt. Drs Abdullah Yazid MM, S-2 nya di Universitas Muhammadiyah Solo, berhasil menggerakkan lebih dari 20 para pendiri dengan mengumpulkan modal awal Rp. 10 juta. Pada April 2004, BMT BUS telah memiliki Rp. 17,1 Milyar aset, dengan modal sendiri mencapai Rp. 3,5 Milyar yang dari segi penilaian Capital Adequacy Ratio (CAR) sudah sangat memadai (lebih dari 20%), mendapat pinjaman dari Bank dan PNM hanya berjumlah Rp. 2,3 Milyar, yang berarti sekitar Rp. 14,8 Milyar adalah dana masyarakat yang terakumulasikan dari masyarakat pesisir tersebut. BMT BUS telah memiliki kantor sendiri yang cukup indah terletak dipinggir jalan raya Pantura di Lasem. Di BMT ini sekarang dilaksanakan pendidikan Community Leaders Program untuk karyawan-karyawan BMT BUS dan BMT-BMT lain di sekitarnya, bekerjasama dengan Institute for Community Leaders (ICL) dan Fakultas Ekonomi Universitas Sultan Agung (Unissula).
Dewasa ini telah tersebar lebih dari 3.000 BMT di seluruh Nusantara, memiliki aset (konsolidasi) lebih dari Rp. 1 Triliun, dengan jumlah pengelola lebih dari 30.000 orang, hampir setengahnya S-1 dan wanita. BMT melayani lebih dari 2 juta penabung, dan memberikan pinjaman pada lebih dari 1,5 juta pengusaha mikro dan kecil. Terbukti bahwa BMT mampu berkembang berlandaskan pada swadaya para pemrakarsa pendiri dari masyarakat lokal itu sendiri, dengan modal awal yang tidak begitu besar ketimbang mendirikan BPR (Bank Perkreditan Rakyat). BMT menghimpun dana dari aghnia dan mereka yang berlebih dalam masyarakat lokal dan memberikan pembiayaan pinjaman pada pengusaha-pengusaha mikro di desa itu sendiri. BMT mampu menghimpun dana dan memberikan pembiayaan pada berbagai lapisan masyarakat, terutama yang miskin, dengan latar belakang ideologi politik dan kepercayaan yang berbeda-beda. Bahkan kami temui ada BMT di Tulung Agung yang pengelolanya terdiri dari Pemuda Anshor dan Pemuda Muhammadiyah. Mereka rukun dan sukses dalam mengembangkan usaha BMT mereka secara ukhuwwah.
Dari lebih 3.000 BMT tersebut, ada yang berhasil dan tentu ada pula yang kurang bahkan tidak berhasil. BMT-BMT yang berhasil antara lain adalah karena a). secara operasional mampu melaksanakan prinsip-prinsip syariah secara berkesinambungan, yang dilandasi oleh kekuatan ruhiyah yang memadai dari pengurus dan pengelolalanya; b) adanya komitmen dan ghirah yang tinggi dari pendiri & pengelolanya, yang itupun berpangkal dari kesadaran ruhiyah yang cukup baik. c) didirikannya berorientasi pada landasan niat untuk beribadah pada Allah swt melalui penguatan ekonomi dan perbaikan kualitas kehidupan ummat; d) meluasnya dukungan dari para aghnia dan tokoh-tokoh masyarakat setempat termasuk perusahaan-perusahaan yang ada disekitarnya; e). kemampuan manajemen dan keterampilan teknis lembaga keuangan pengurus dan pengelolanya yang didukung oleh pelatihan yang cukup dan lengkap meliputi teori, praktek dan MMQ (metoda memahami dan mengamalkan al Quran); f). mampu memelihara kepercayaan masyarakat yang tinggi melalui hubungan emosional yang islami; g) pendiriannya dilakukan sesuai dengan petunjuk yang antara lain tercermin dalam buku “ Pedoman Cara Pendirian BMT”; h). kemampuan menghimpun dana dengan pendekatan pendekatan islami dan manusiawi; i) berusaha secara terus menerus menjadi lembaga penyambung dan pemelihara ukhuwwah islamiyah diantara pengurus, pengelola, pokusma (“Kelompok Usaha Muamalah”) dan anggotanya.
Jika terdapat BMT yang kurang bahkan gagal beroperasi antara lain adalah karena tidak mengikuti atau menyimpang dari persyaratan atau faktor-faktor keberhasilan yang disebutkan di atas. Mereka tidak memahami ruhnya BMT, mendirikan dan menjalankannya dengan hanya bermodal semangat dan keinginan semata tanpa penguasaan ruh, ilmu dan pengetahuan teknis serta manajemen BMT. BMT telah berdiri di depan dalam hal gender awareness telah merekruit tenaga-tenaga pengelola dan staf BMT dari kaum perempuan.
BMT yang ditumbuhkan secara swadaya dan berakar di masyarakat “bawah” ini, telah menjadi kenyataan yang berdiri paling depan dalam menyaingi para rentenir. BMT Pahlawan di Tulung Agung pernah dilumuri kotoran manusia di depan kantornya oleh para pelepas uang. Di banyak BMT, pengelolanya mendapat ancaman dari para rentenir dan para pendukung gelapnya. Walaupun setitik, adalah kenyataan bahwa BMT telah berada di garda terdepan dalam berdakwah secara nyata, riil, bil haal, “merobah nasib ummat” dalam kacamata ekonomi kerakyatan, sekaligus dalam kacamata berjihad, membangun peradaban ummat yang berkembang dan benderang. Dewasa ini telah diusahakan berbagai upaya untuk memperkuat jaringan antar BMT dengan mendirikan Induk Koperasi Syariah BMT, Koordinator Pengembangan BMT, PINBUK Konsulindo, PINBUK Multiartha Kelola , PT USSI Prima yang menyediakan teknologi informasi untuk administrasi dan jaringan BMT, Laznas BMT, Da’i Fi-ah Qaliilah, yang merupakan sarana-sarana kelembagaan untuk merintis “barisan semut” dalam rangka perbaikan kualitas ekonomi dan kehidupan ummat. Lebih lanjut, perkembangan BMT yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah akan memberi landasan untuk pengembangan model pemikiran teori ekonomi alternatif, juga mencari landasan praktis bagi perwujudan ekonomi kerakyatan melalui pengakaran BMT dan membuka peluang pengembangan model manajemen alternatif yang dipandu oleh kekuatan ruhiyah.
Terdapat lebih dari 30.000 pemuda pemudi, lebih dari setengahnya berpendidikan S-1 dari berbagai jurusan, dan 40% daripadanya adalah perempuan, yang berkiprah sebagai pimpinan, staf dan karyawan BMT. Ini belum termasuk pengurus BMT dan pengurus PINBUK yang ada di hampir semua kabupaten/kota. Untuk melangkah lebih mantap ke depan, baik untuk keseluruhan Gerakan BMT yang masih belia ini, maupun secara individual, insan BMT dan insan PINBUK perlu memperkuat diri dalam “pertahanan dan pengembangan ruhiyah”, dalam “kekuatan ruhiyah”, sehingga dengan metodologi Spiritual Communication, dzikir qalbiah ilahiyah yang lebih padu antara ukir, pikir, dan dzikir, insya Allah akan lebih menempa sikap dan perilaku yang lebih sidiq, amanah, tabligh, dan fathonah, sehingga dapat meletakkan landasan yang kuat dan kokoh dalam kita menempa masa depan yang lebih gemilang: membangun masyarakat terpuji, peradaban Muslimin yang berkembang dan benderang, penuh keselamatan, kedamaian dan kesejahteraan.
Perlu dikembangkan kesadaran bahwa BMT bergerak tidak hanya pada tataran ar-rahmaan: membawa rahmat pada sekalian alam, tetapi juga pada arrahiem Allah: membangun dan memelihara jaringan ukhuwwah seluruh potensi kaum Muslimin. Dengan demikian, insya Allah setiap BMT bisa jadi setitik cahaya penerang bagi kehidupan ummat. Cahaya itu akan tumbuh dan berada dimana-mana antara satu dengan lainnya terjalin baik, yang suatu saat akan menjadi suatu kekuatan dahsyat dalam membangun peradaban ummat, insya Allah. Para sahabat, kami harap untuk ikhlas memprakarsai tumbuh dan berkembangnya setitik cahaya itu. Insya Allah. Allaziina jaahadu fiinaa lanahdiyannahum subuulanaa, pesan Allah. ”Mereka yang berniat dan menegakkan jihad pada jalan-jalan Kami, Kami akan memberikan Petunjuk, Jalan-jalan yang mudah untuk mencapainya”, demikian kami artikan. Mari berjihad mengembangkan setitik cahaya itu.
Selamat Berjuang
• Pengertian BMT?
BMT (Baitul Maal wat Tamwil) atau padanan kata Balai Usaha Mandiri Terpadu adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan bisnis usaha mikro dan kecil, dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin.
Secara konseptual, BMT memiliki dua fungsi:
Baitut Tamwil (Bait = Rumah, at-Tamwil = Pengembangan Harta) melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.
Baitul Maal (Bait = Rumah, Maal = Harta) menerima titipan dana Zakat, Infaq dan Shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
• VISI, MISI, TUJUAN, DAN USAHA BMT
VISI BMT
Visi BMT adalah mewujudkan kualitas masyarakat di sekitar BMT yang selamat, damai dan sejahtera dengan mengembangkan lembaga dan usaha BMT dan POKUSMA yang maju berkembang, terpercaya, aman, nyaman, transparan, dan berkehati-hatian.
MISI
Misi BMT adalah mengembangkan POKUSMA dan BMT yang maju berkembang, terpercaya, aman, nyaman, transparan, dan berkehati-hatian sehingga terwujud kualitas masyarakat di sekitar BMT yang selamat, damai dan sejahtera.
TUJUAN
BMT bertujuan mewujudkan kehidupan keluarga dan masyarakat di sekitar BMT yang selamat, damai dan sejahtera.
USAHA BMT
Untuk mencapai visi dan pelaksanaan misi dan tujuan BMT, maka BMT melakukan usaha-usaha :
a. mengembangkan kegiatan simpan pinjam dengan prinsip bagi hasil/syariah;
b. mengembangkan lembaga dan bisnis Kelompok Usaha Muamalah yaitu kelompok simpan pinjam yang khas binaan BMT.
c. jika BMT telah berkembang cukup mapan, memprakarsai pengembangan badan usaha sektor riil ( BUSRIL ) dari Pokusma –pokusma sebagai badan usaha pendamping menggerakkan ekonomi riil rakyat kecil di wilayah kerja BMT tersebut yang manajemennya terpisah sama sekali dari BMT;
d. mengembangkan jaringan kerja dan jaringan bisnis BMT dan sektor riil (BUSRIL) mitranya sehingga menjadi barisan semut yang tangguh sehingga mampu mendongkrak kekuatan ekonomi bangsa Indonesia;
• PRINSIP OPERASIONAL BMT
a. Penumbuhan
Tumbuh dari masyarakat sendiri dengan dukungan tokoh masyarakat, orang berada (aghnia) dan Kelompok Usaha Muamalah (POKUSMA) yang ada di daerah tersebut.ð
Modal awal (Rp. 20 – Rp. 30 Juta) dikumpulkan dari para pendiri dan POKUSMA dalam bentuk Simpanan Pokok dan Simpanan Pokok Khusus.ð
Jumlah pendiri minimum 20 orangð
Landasan sebaran keanggotaan yang kuat sehingga BMT tidak dikuasai oleh perseorangan dalam jangka panjangð
BMT adalah lembaga bisnis, membuat keuntungan, tetapi juga memiliki komitment yang kuat untuk membela kaum yang lemah dalam penanggulangan kemiskinan, BMT mengelola dana Maal.ð
b. Profesionalitas
Pengelola profesional, bekerja penuh waktu, pendidikan S-1 minimum D-3, mendapat pelatihan pengelolaan BMT oleh PINBUK 2 minggu, memiliki komitmen kerja penuh waktu, penuh hati dan perasaannya untuk mengembangkan bisnis dan lembaga BMT.ð
Menjemput bola, aktif membaur di masyarakat,ð
Pengelola profesional berlandaskan sifat-sifat: amanah, siddiq, tabligh, fathonah, shabar dan istiqomahð
Berlandaskan sistem dan prosedur: SOP, Sistem Akuntansi yang memadai.ð
Bersedia mengikat kerjasama dengan PINBUK untuk menerima dan membayar (secara cicilan)
jasa manajemen dan teknologi informasi (termasuk on-line system).ð
Pengurus mampu melaksanakan fungsi pengawasan yang efektif.ð
Akuntabilitas dan transparansi dalam pelaporanð
c. Prinsip Islamiyah
Menerapkan cita-cita dan nilai-nilai Islam (salaam: keselamatan berkeadilan, kedamaian dan kesejahteraan) dalam kehidupan ekonomi masyarakat banyak;ð
Akad yang jelas,ð
Rumusan penghargaan dan sanksi yang jelas dan penerapannya yang tegas/lugasð
Berpihak pada yang lemah,ð
Program Pengajian/Penguatan Ruhiyah yang teratur dan berkala secara berkelanjutan sebagai bagian dari program tazkiah Da’i Fi-ah Qaliilah (DFQ).ð
• CARA KERJA BMT
a. Pendamping atau beberapa pemrakarsa yang mengetahui BMT (misalnya dengan membaca Pedoman Pendirian BMT ini), menyampaikan dan menjelaskan ide atau gagasan itu kepada rekan-rekannya, termasuk apa itu BMT, visi, misi, tujuan dan usaha-usahanya yang mulia itu. Sehingga jumlah pemrakarsa bisa bertambah, jadi 2, 5, 10 dstnya yang dalam waktu tertentu akan mencapai lebih dari 20 orang.
b. Duapuluh orang atau lebih pemrakarsa itu bersepakat mendirikan BMT di desa, kecamatan, pasar, mesjid atau apapun lingkungan itu dan bersepakat mengumpulkan
c. modal awal pendirian BMT.
d. Modal awal tidak harus sama jumlahnya antar pemrakarsa, satu yang lain bisa berbeda besarnya (ada yang Rp. 100.000.-, Rp. 500.000.-, Rp. 1.000.000.-, Rp. 5.000.000.- dsb dan dapat dilunaskan secara cicilan) , asal saja mencapai jumlah yang memadai misalnya Rp 20 – Rp. 30 juta (untuk di desa dapat Rp 10 – 20 juta).
e. Pemrakarsa membuat rapat untuk memilih Pengurus BMT, misalnya Ketua dan Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Jika diperlukan dapat mengangkat Dewan Syariah, tetapi ini biasanya diangkat setelah BMT berjalan beberapa tahun.
f. Pengurus BMT merapatkan dan merekruit Pengelola/ Manajemen BMT, tiga orang, sebaiknya telah memiliki pendidikan S-1, penduduk di lingkungan itu, bersifat siddiq, tabligh, amanah, fathonah. Calon Pengelola dalam waktu tertentu diberikan bacaan untuk harus benar-benar menguasai visi, misi, tujuan dan usaha-usaha BMT, memiliki keinginan yang keras untuk mengembangkan BMT, dengan sepenuh waktu, sepenuh hati, bersedia siang dan malam hanya memikirkan ikhtiar-ikhtiar untuk mengembangkan BMT sebagai ibadah pada Allah Swt.
g. Pengurus BMT menghubungi PINBUK dan/atau ABSINDO (Asosisasi BMT se Indonesia) setempat (Kabupaten/ Kota/Propinsi) meminta agar memberi pelatihan pada calon Pengelola BMT tersebut (biasanya 2 minggu pelatihan dan magang)
h. Setelah dilatih, dengan berbekal modal awal
i. Pengelola membuka kantor dan menjalankan BMT, dengan giat menggalakkan simpanan masyarakat dan memberikan pembiayaan (istilah Bank : kredit) pada usaha mikro dan kecil di sekitarnya;
j. Pembiayaan pada usaha mikro dengan bagi hasil; bagi hasil disampaikan kepada BMT sesuai dengan akad;
k. Dari bagi hasil ini, pengelola membayar honor pada pengelola semampunya (secara bertahap, membesar), sewa kantor, listrik, ATK dll.
l. Yang paling penting adalah bahwa dari bagi hasil ini, pengelola membayar pula bagi hasil kepada penyimpan dana, diusahakan lebih besar sedikit dari bunga uang kalau penyimpan menyimpannya di bank konvensional; dengan demikian akan terdapat dorongan material bagi penyimpan untuk menyimpan dananya di BMT, selain mengharapkan pahala dan ridha dari Allah swt.
m. Dengan memberikan bagi hasil pada penabung dan penjelasan yang tepat tentang visi, misi, tujuan dan usaha-usaha BMT, kekayaan BMT akan semakin bertambah, diimbangi dengan pembiayaan pada usaha mikro dan kecil semakin banyak dan lancar. BMT akan semakin maju dan berkembang.
• BAGAIMANA TAHAPAN PENDIRIAN BMT ?
1. Pemprakarsa dan Pendamping menyiapkan diri (menginfaqkan waktu, pemikiran dan semangat)
2. untuk menjadi motivator pendirian BMT. Pemrakarsa dan pendamping terlebih dahulu membaca bahan bacaan ini dengan sebaik-baiknya, sehingga diharapkan lebih teliti dan lebih memahami isi dan falsafah (visi, misi, tujuan, usaha dll) yang berada di belakangnya.
Apa Landasan Untuk Memilih Calon-Calon Pendiri BMT? Yaitu setia kawan sekelompok (solidaritas kelompok) dilandasi oleh niat beribadah dan persaudaraan islamiyah (“ukhuwwah islamiyah”), kebersamaan, semangat untuk membela kepentingan bersama masyarakat kecil (pengusaha mikro), orang miskin setempat.
Motivator dan pendamping didampingi tokoh pemrakarsa, misalnya kepala desa atau aparat desa yang lain membuat daftar para tokoh masyarakat yang berpotensi untuk berperan serta dalam mendirikan BMT seperti: pengurus atau aktifis-aktifis dari lembaga-lembaga masyarakat, ormas-ormas Islam, lembaga pendidikan agama, lembaga amal usaha ormas manapun, ICMI, MUI, Dewan Masjid Indonesia, IPHI, Penyuluh Agama Islam, Da’i Muda, Badan Koordinasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), Persaudaraan Muslimin Indonesia, organisasi-organsasi masyarakat Islam, Karang Taruna, Yayasan dan LSM setempat, dan yang lebih penting adalah juga para aghnia atau hartawan setempat. Susunan Pengurus P3B
Penasehat : Pengaruhnya, menurut urutan penyandang “nama, ilmu, dana dan waktu”
Panitia : memiliki dasar kemampuan mencari dukungan, diterima oleh masyarakat banyak; mengikuti
urutan penyandang : “waktu, ilmu/’akal, nama dan dana”. Khusus untuk Bendahara perlu ditunjuk tokoh yang benar-benar mendapat kepercayaan masyarakat, belum pernah tercatat pengalaman hal-hal yang tercela dalam sejarah di lokasi itu;
3. Setelah ide ini berkembang dan direspon oleh 4 – 5 orang aktivis/motivator, maka carilah dukungan tambahan yang lebih besar misalnya dari Tokoh Masyarakat seperti Imam Masjid, atau Ulama yang paling disegani di sekitar wilayah itu, dan dari pejabat yang dituakan seperti Pak Guru, Pak Camat atau Pak Lurah, POKUSMA. Mintalah waktu untuk beranjangsana, kunjungilah secara bersama-sama Tim motivator untuk menyakinkan beliau-beliau itu pada visi, misi, tujuan, usaha, cara kerja dan ide pendirian BMT ini.
4. Dengan restu dari tokoh paling berpangaruh itu, maka undanglah para sahabat yang telah didaftarkan tadi 5 – 10 orang untuk mendiskusikan lebih lanjut mengenai BMT ini dan kegiatan tindak lanjutnya. Sasaran pertemuan ini adalah membentuk sebuah Tim atau Panitia Penyiapan Pendirian BMT (P3B) yang ramping saja, misalnya 5 orang yang benar-benar punya waktu, bersemangat, paling aktip, berprakarsa, dan bersedia serta mau bekerja mengelindingkan kegiatan selanjutnya. P3B dapat terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua, Sekretaris dan Wakil Sekretaris, dan Bendahara. Perlu sekali memilih Bendahara seorang tokoh yang benar-benar dipercayai oleh masyarakat, belum pernah tercatat pengalaman tercela untuk kepentingan umum
5. sehingga orang tidak ragu-ragu menyerahkan (sementara) dana untuk modal BMT ini. Jika diperlukan dapat menunjuk dan meminta kesediaan Penasehat Tim yang terdiri dari tokoh-tokoh paling berpengaruh dalam masyarakat itu. Tugas P3B adalah:
a. P3B bertugas memperluas lagi dukungan sampai tercapai 20, 30 orang bahkan 40 orang pemrakarsa atau calon pendiri (3a, pada Gambar di atas),
b. Diharapkan P3B dapat mengumpulkan modal awal sebagai perangsang berapapun adanya dan segera menyimpan di Rekening Bank tersebut untuk keamanan (3 b)
c. Menggalang dana dari simpanan wajib, simpanan pokok dan simpakan pokok khusus dari para pendiri (3.c)
o Modal awal ini sebaiknya dikumpulkan dari kegotong royongan para pendiri (Simpanan Pokok Khusus: SPK) dari sekitar 20-44 orang pemrakarsa di kawasan perkotaan, hingga mencapai jumlah Rp. 20 sd Rp. 35 juta. Untuk kawasan pedesaan SPK antara Rp. 10 – Rp. 20 juta. SPK setiap orang tidak perlu sama antara satu pendiri dengan lainnya.
o Bersepakat menjadi pendiri dengan urunan modal pendirian masing-masing misalnya Rp. 500.000,- atau Rp. 1 juta, atau lebih diangsur tiap awal bulan Rp. 100.000,- atau Rp. 50.000,- selama 5 atau 10 kali angsuran; atau diangsur dalam dua kali panen masing-masing Rp. 250.000,- atau sesuai jumlah
o dan jadual lainnya yang disepakati. Angsuran ini ditagih tiap awal bulan atau awal panen oleh Pengelola BMT.
o Dari segi materi, Simpanan Pokok Khusus para pendiri ini, mendapat prioritas atau penghargaan yang lebih dari Sisa Hasil Usaha (SHU), selain juga mendapatkan porsi SHU lainnya sesuai dengan keterlibatannya dalam usaha-usaha BMT (penyimpan dan/atau peminjam). Dari segi non-materi, para pendiri BMT akan tercatat sepanjang masa, dan mulia lagi pasti akan dicatat oleh para Malaikat sebagai pemula dalam berbuat baik (“muhsinin”), yang akan diberikan ganjaran pahala berlipat ganda oleh Allah SWT baik di dunia ini maupun di akhirat nanti, karena modal awal ini dimanfaatkan untuk maksud yang mulia memenuhi perintah Allah SWT (antara lain Q.s. Al Maa-‘uun, Q.s. Al Balad, dll).
o Mencari dukungan modal awal yang dapat berasal dari: BAZIS, Yayasan tertentu, aghniya tertentu di dalam Kecamatan itu, atau aghnia berasal dari Kecamatan itu tetapi sekarang berdomisili di luar, Pemerintah Daerah atau lainnya.
d. Mengadakan rapat pendirian yang dihadiri para pendiri/pemrakarsa antara lain membicarakan visi, misi, tujuan, usaha, cara kerja, manfaat BMT, dan memilih Pengurus BMT;
e. P3B Membuka Rekening Bank terdekat yang ditandatangani oleh Bendahara dan Ketua, yang hanya bisa dicairkan bila ditandatangani bersama: ada dua tandatangan itu.
f. Mencari calon-calon pendiri pemodal BMT dengan target mengumpulkan modal pendiri sekitar Rp. 20 – Rp. 30 juta rupiah untuk wilayah perkotaan,
g. Rp. 10 – 20 juta untuk wilayah perdesaan. Lebih besar dari itu akan lebih baik.
h. membuat pertemuan atau mendatangi calon-calon pendiri ini untuk memintakan komitmen tertulis mereka dengan janji angsuran modal awal
i. jika jumlah calon pendiri dan jumlah komitment dana telah memadai, maka buat rapat pembentukan BMT; pada rapat ini dibicarakan lagi visi, misi dan tujuan, usaha, serta cara kerja dan manfaat BMT sehingga jelas benar kepada semua calon pendiri.
6. Rapat Pendiri untuk memilih Pengurus BMT, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota kalau perlu upayakan Pengurus dari orang yang memiliki pengaruh, memiliki dasar kemampuan mencari dukungan, diterima oleh masyarakat banyak; mengikuti urutan penyandang : “waktu, ilmu, akal, nama dan dana”. Khusus untuk Bendahara perlu ditunjuk tokoh yang benar-benar mendapat kepercayaan masyarakat, belum pernah tercatat pengalaman hal-hal yang tercela dalam sejarah di lokasi itu;
7. Pengurus yang terpilih segera mencari calon pengelola BMT yaitu lulusan S1 atau D3 yang selain berkemampuan intelektual memadai, juga kuat landasan iman dan akhlaknya, jujur, amanah dan aktif, dinamis, ikhlas, sabar, istiqomah, dan berprakarsa, memiliki potensi untuk bekerjasama,
8. mampu bekerja purna waktu (sepenuh waktu dan hati). Yang bertempat tinggal di sekitar lokasi itu akan lebih baik.
9. Tenaga ini dilatih dan dimagangkan oleh PINBUK setempat selama 2 minggu sehingga menjadi tenaga pengelola profesional BMT. Tenaga ini perlu dipilih dan disetujui oleh para Pengurus dan tunduk pada kebijaksanaan/kekuasaan Pengurus.
10. Pengurus bersama pengelola melaksanakan persiapan-persiapan sarana kantor dan ATK serta form/berkas administrasi yang diperlukan sebagaimana yang distandarisasikan oleh PINBUK.
11. BMT Siap Beroperasi.
12. Pengurus bersama Pengelola BMT membuat Naskah Kerjasama kemitraan dengan PINBUK setempat, dan memproses sertifikat operasi BMT dari PINBUK Kabupaten/Kota, atau PINBUK Propinsi aatau PINBUK Pusat. Kantor PINBUK Pusat, Gd. ICMI Center Lt. 4, Jl. Warung Jati Timur No. 1 Jakarta Selatan 12740 Telp. 021 – 79180980, 79192310 Facs.021–79192310 Email: pinbuk_pst@com
13. Jika BMT tersebut telah mencapai kekayaan/aset Rp. 75 juta, maka Pengelola BMT segera memohon Badan Hukum Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) kepada Dinas Koperasi dan UKM setempat .
o LOKASI KANTOR BMT
o Lokasi yang strategis, berdekatan dengan pusat perdagangan, khususnya pasar terdekat dan strategis, usaha-usaha industri kecil dan rumah
o tangga, lain-lain usaha ekonomi yang ada atau yang sengaja dikembangkan untuk ”menggerakkan ekonomi masyarakat”. Singkatnya. dekat pada kegiatan simpan pinjam.
o Di sekitar atau berdekatan dengan Masjid atau mushalla karena BMT mengadakan pengajian rutin dan pertemuan bisnis. Namun, prinsip jemput bola harus dilaksanakan dengan sangat intens.
o Pada prinsipnya Pengelola BMT “menjemput bola”, aktif, proaktif, tidak menunggu; lebih banyak beranjangsana. Sehingga banyak juga kantor BMT menggunakan ruangan Masjid yang khusus untuk kegiatan itu. Namun, untuk itu pula prinsip jemput bola harus dilaksanakan dengan sangat intens dan sungguh-sungguh
o PENGELOLA BMT
Menyiapkan Sumber Daya Manusia : Pengelola BMT
Sebagaimana pada alur tahapan pendirian BMT di atas salah satu tugas Pengurus BMT adalah memilih pengelola yang tersedia di sekitar lokasi. Pengelola merupakan posisi penting dalam menjalankan roda manajemen BMT. Pengurus perlu kompak dengan menyeleksi dengan sangat teliti, disepakati bersama tanpa menonjolkan kepentingan salah satu pihak. Tidak nepotisme. Hendaknya calon Pengelola yang dipilih harus:
Memiliki motivasi ibadah yang kuat, amanah, ikhlas, sabar, dan istiqomah.(bukan karena nepostisme).ð
Memiliki sikap dan perilaku yang dapat diterima oleh masyarakat sekitar itu.ð
Mampu bekerja purna waktu (sepenuh waktu dan hati), tidak boleh merangkap dengan pekerjaan apapun di luar BMT. Ybs benar-benar harus committed, harus berjanji bekerja sepenuh hati, perasan, waktu dan tenaganya untuk mengembangkan BMT.ð
Apa syarat untuk menjadi Pengelola BMT ?
Pengelola BMT adalah mereka yang bekerja sepenuh waktu dan hati untuk BMT. Syarat-syaratnya adalah;
Memiliki landasan iman dan sikap keikhlasan, amanah, mampu bekerjasama dalam suatu pekerjaan khususnya dalam menumbuh kembangkan BMT;ð
Memiliki semangat dan komitmen yang kuat membela kaum dhuafa, orang yang lemah, yang diniatkannya sebagai ibadah; yg bersangkutan dituntut untuk menyediakan waktu kerja, perhatian, pemikiran, perasaan dan seluruh jiwa raganya untuk mengembangkan BMT;ð
Amanah, jujur dan berpotensi bekerja secara profesional;ð
Minimum berpendidikan D3 sebaiknya S1;ð
Berasal dari daerah sekitar BMT itu dan bersedia untuk bertempat tinggal di sekitar BMT itu.ð
Berapa orang pengelola BMT?
Pada tahap awal diperlukan paling sedikit tiga orang pengelola BMT yang masing-masing bertanggungjawab untuk mewujudkan kerjasama manajemen yang rapih dan terpadu dengan pembagian tanggung jawab antara lain:
Mengerahkan dan memobilisasi dana simpanan anggota, Pokusma, para jamaah dan masyarakat sekelilingnya.ð
Pembiayaan kegiatan usaha-usaha anggota, Pokusma dan pembinaan pada keberhasilan usaha-usaha anggota dimaksud, danð
Urusan umum termasuk Pembukuan, penataan administrasi, kelembagaan, hubungan keluar/antar lembaga dan sumber daya manusia.ð
Seorang diantaranya bertindak sebagai pemimpin pengelola atau Manajer Umum. Semuanya bertanggungjawab pada keberhasilan pemasaran, baik dalam menggerakkan simpanan maupun untuk Pembiayaan kegiatan-kegiatan usaha anggota. Kerjasama saling bahu-membahu dari semua pengelola sangat diperlukan, namun batas-batas tanggungjawab masing-masing perlu sangat jelas.
o STRUKTUR ORGANISASI BMT
a. Struktur organisasi BMT
b. Tugas Pokok Pengurus
Rapat Anggotað
Rapat anggota adalah Rapat tahunan yang diikuti oleh para pendiri dan anggota penuh BMT (anggota yang telah menyetorang Simpanan pokok dan simpanan wajib) yang berfungsi untuk:
1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan-kebijakan yang sifatnya umum dalam rangka pengembangan BMT sesuai dengan AD dan ART.
2. Mengangkat dan memberhentikan pengurus BMT.
3. Menerima atau menolak laporan perkembangan BMT dari pengurus.
4. Untuk ketentuan yang belum ditetapkan
5. dalam Rapat Anggota, akan diatur dalam ketentuan tambahan.
Pengurusð
Secara umum fungsi dan tugas pengurus adalah :
1. Menyusun kebijakan umum BMT yang telah dirumuskan dalam Rapat Anggota.
2. Melakukan pengawasan operasional BMT dalam bentuk :
o Persetujuan pembiayaan untuk suatu jumlah tertentu
o Pengawasan tugas Manager (pengelola)
o Memberikan rekomendasi produk-produk yang akan ditawarkan kepada anggota POKUSMA
3. Secara bersama-sama menetapkan komite pembiayaan misalnya :
o Divisi pembiayaan berwenang menentukan pembiayaan Rp. 500 ribu atau lebih kecil (A)
o (A) beserta Manajer Umum berwenang menentukan di rapat komite pembiayaan (B)
o (B) beserta Ka.Div Penggalangan Dana berwenang memutuskan di rapat komite pembiayaan antara Rp. 1 juta sampai dengan Rp. 2.5 juta (C)
o (C) beserta Bendahara Pengurus berwenang memutuskan di rapat komite pembiayaan antara Rp. 2,5 juta sampai dengan Rp. 5 juta (D)
o (D) beserta Ketua Pengurrus berwenang memutuskan di rapat komite pembiayaan
o antara Rp. 5 juta sampai dengan Rp. 10 juta (E)
o (E) beserta Sekretaris Pengurus berwenang memutuskan di rapat komite pembiayaan lebih besar dari Rp. 10 juta.
4. Melaporkan perkembangan BMT kepada Para Anggota dalam Rapat Anggota.
Kepengurusan BMT terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Fungsi dan tugas masing-masing jabatan adalah sebagai berikut :
1. Ketua
o Memimpin Rapat Anggota dan Rapat Pengurus.
o Memimpin Rapat bulanan Pengurus dengan Manajemen, menilai kinerja bulanan dan kesehatan BMT..
o Melakukan pembinaan kepada pengelola.
o Ikut menandatangani surat-surat berharga serta surat-surat lain yang bertalian dengan penyelenggaraan keuangan BMT.
o Menjalankan tugas-tugas yang diamanahkan oleh anggota BMT sebagaimana tertuang dalam AD/ART BMT, khususnya mengenai pencapaian tujuan.
2. Sekretaris
o Membuat serta memelihara Berita Acara yang asli dan lengkap dari Rapat Anggota dan Rapat Pengurus.
o Bertanggung jawab atas pemberitahuan kepada Anggota sebelum rapat diadakan
o sesuai dengan ketentuan AD/ART.
o Memberikan catatan-catatan keuangan BMT hasil laporan dari pengelola.
o Memverifikasi dan memberikan saran pada ketua tentang berbagai situasi dan perkembangan BMT.
3. Bendahara
o Bersama manajer operasional memegang rekening bersama (counter sign) di Bank terdekat.
o Bertanggung jawab mengarahkan, memonitor dan mengevaluasi pengelolaan dana oleh pengelola.
c. Pengelola
Pengelola adalah pelaksana operasional harian BMT. Pengelola terdiri dari Manajer, Pembiayaan, Administrasi pembukuan, teller, dan Penggalangan Dana.
Manajer, bertugasð
1. Memimpin operasional BMT sesuai dengan tujuan dan kebijakan umum yang digariskan oleh pengurus.
2. Membuat rencana kerja tahunan, bulanan, dan mingguan, yang meliputi :
o Rencana pemasaran.
o Rencana pembiayaan.
o Rencana biaya operasi.
o Rencana keuangan.
o Laporan Penilaian Kesehatan BMT
3. Membuat kebijakan khusus sesuai dengan
4. kebijakan umum yang digariskan oleh pengurus.
5. Memimpin dan mengarahkan kegiatan yang dilakukan oleh stafnya.
6. Membuat laporan bulanan, tahunan, penilaian kesehatan BMT serta mendiskusikannya dengan pengurus, berupa:
o Laporan pembiayaan baru.
o Laporan perkembangan pembiayaan.
o Laporan keuangan, neraca, dan Laba Rugi
o Laporan Kesehatan BMT.
7. Membina usaha anggota BMT, baik perorangan maupun kelompok.
Bagian Pembiayaan, bertugasð
1. Melakukan pelayanan dan pembinaan kepada peminjam.
2. Menyusun rencana pembiayaan.
3. Menerima berkas pengajuan pembiayaan.
4. Melakukan Analisis pembiayaan.
5. Mengajukan berkas pembiayaan hasil Analisis kepada komisi pembiayaan.
6. Melakukan administrasi pembiayaan.
7. Melakukan pembinaan anggota pembiayaan agar tidak macet.
8. Membuat laporan perkembangan pembiayaan
Bagian Administrasi dan Pembukuan, bertugasð
1. Menangani administrasi keuangan.
2. Mengerjakan jurnal dan buku besar.
3. Menyusun neraca percobaan.
4. Melakukan perhitungan bagi hasil/bunga simpanan.
5. Menyusun laporan keuangan secara periodik.
Bagian Teller/Kasir, bertugas :ð
1. Bertindak sebagai penerima uang dan juru bayar (kasir).
2. Menerima/menghitung uang dan membuat bukti penerimaan.
3. Melakukan pembayaran sesuai dengan perintah manajer.
4. Melayani dan membayar pengambilan tabungan.
5. Membuat buku kas harian.
6. Setiap awal dan akhir jam kerja menghitung uang yang ada.
Bagian Penggalangan Dana, bertugas :ð
1. Melakukan kegiatan penggalangan tabungan anggota/masyarakat.
2. Menyusun rencana penggalangan tabungan.
3. Merencanakan pengembangan produk-produk tabungan.
4. Melakukan Analisis data tabungan.
5. Melakukan pembinaan anggota penabung.
6. Membuat laporan perkembangan tabungan.
7. mendiskusikan strategi penggalangan dana bersama manajer dan pengurus
Bagian Pembinaan Anggota, bertugas :ð
1. Memberikan pembinaan kepada anggota mengenai:
o Administrasi dan kualitas usaha anggota.
o Pengembangan skala usaha anggota.
2. Sebagai motivator usaha anggota.
3. Membina Sumberdaya Manusia Anggota.
o PENGUATAN RUHIYAH PENGELOLA/ KARYAWAN
Penguatan ruhiyah pengelola BMT dilakukan secara berkala dan teratur yang menentukan penilaian kinerja tiap karyawan. Program penguatan ruhiyah dilakukan setiap pagi, misalnya jam 07:30 (tergantung waktu kerja setempat) dengan materi antara lain, misalnya:
a. Membaca dan menghayati Al Fatihah, Spiritual Communication, Pinbuk Press, 2004
b. Mempelajari dan mendalami lagi buku MMQ, Memahami dan Menghayati al Quran, Pinbuk Press, 2004;
c. Mempelajari secara bertahap buku Spiritual Communication, PINBUK PRESS, 2005.
d. Melanjutkan dengan mengkaji bertahap buku Mengkhusyukkan Shalat, Pinbuk Press, 2006
e. Mempraktekkan buku Dzikir Sosial, Pinbuk Press, 2006.
f. Mengkaji al Quran, setiap pagi mungkin cukup 3 ayat, i) membenarkan bersama cara membacanya; ii) membaca ayat beriring atau diikuti dengan arti terjemahannya; iii) mendiskusikan isinya bersama-sama. Kalau jumlah karyawan sudah cukup banyak, maka diskusi dibagi dalam kelompok-kelompok kecil misalnya 5 orang per kelompok. iv) Dapat dimulai dengan Q.s. 55 (ar Rahman), kemudian Q.s. 56 (al Waaqi’ah), Q.s. 57 (al Hadiid), Q.s. 59 (al Hasyr), Q.s. 67 (al Mulk), dan lainnya.
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah penipuan oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 Juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah dia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan kehilangan Sety saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia Dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya yang saya kirim langsung ke rekening bulanan.